Latest Post



Semarang, SancaNews.Com -- Tim DPP RAMPAS (Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi) Delfi Tasar Wakil Ketua I Bidang Organisasi, Muslim Abdullah Wakil Ketua II serta Wakil Ketua III Bidang Strategi Pemenangan Pemilu turun ke Semarang, Banjar Negara, Wonosobo dan Purwokerto dalam rangka konsolidasi dan mensosialisakan program Prabowo-Sandi, sekaligus merapatkan barisan relawan RAMPAS dalam mendukung pasangan nomor urut 02.

 

Delfi Tasar Wakil Ketua Bidang Organisasi DPP Rabu (13/3/19) mengatakan, "Kami hadir disini untuk konsolidasi jaringan relawan dan sosialisasi program Prabowo-Sandi serta merapatkan barisan dalam mencapai tujuan bersama RAMPAS Indonesia berdaulat," katanya.


BACA JUGA: Rapatkan Barisan, Ketum RAMPAS Himbau Jajarannya Kawal Pilpres 2019


Sementara itu Muslim Abdullah Wakil Ketua II mengatakan, "Kami disini juga bertemu langsung dengan akar rumput dari berbagai jenis sosial ekonomi mereka untuk menarik simpati masyarakat dan sebagai spirit bagi teman-teman relawan dalam memperjuangkan tujuan kita bersama. Kami juga menyampaikan himbauan dari T. Helmi Ketua Umum RAMPAS untuk mengawal pelaksanaan pilpres agar berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ada dan juga NKRI harga mati. Oleh karena itu RAMPAS dimana pun dari Sabang sampai Merauke selalu menjaga kebersamaan dan menghimbau untuk tidak memecah belah anak bangsa untuk mencapai Indonesia berdaulat," ujar Muslim.


Sementara itu, M Jibriel Avessina lebih fokus bicara strategi pembekalan relawan-relawan rampas guna meraih suara untuk capres nomor urut 02 Prabowo-Sandi dikantong-kantong atau basis kekuatan lawan kita, mengefektifkan pencapaian target kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan tambah Jibriel.

(red)


Foto: Istimewa
MATARAM - Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin diklaim bakal mendulang suara hingga 70 persen di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD PDIP NTB Ruslan Turmuzi, di kantornya, Mataram, Selasa (12/3/2019).

"Perolehan suara untuk capres nomor satu itu 70 persen. Yakin, dengan catatan semua partai politik ini bergerak," ucap Wakil Ketua DPD PDIP NTB Ruslan Turmuzi, di kantornya, Mataram, Selasa (12/3/2019).

Ruslan mengatakan pada Pilpres 2014, Jokowi yang berpasangan dengan Jusuf Kalla hanya mendapatkan 28 persen suara di NTB. Namun pada Pilpres 2019, lanjutnya, kondisi akan berbalik.

"Sekarang ini kan kondisinya terbalik. Ada tiga indikator parameternya, sehingga kita berkeyakinan bisa merubah komposisi itu," katanya. 

Lebih lanjut Ruslan mengurai alasan jika Jokowi saat ini adalah capres petahana. Kebijakannya sudah dirasakan masyarakat NTB. Jokowi juga berkali-kali datang menyapa warga dan seolah-olah sudah menjadi program utama.


(dtk)

Foto: Istimewa


JAKARTA -- Suara ledakan bom di Sibolga, Sumatera Utara membuat warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, panik.

Menurut pihak kepolisian, melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal mengatakan, ledakan bom di Sibolga terjadi saat tim Densus 88 menangkap terduga teroris Husain alias Abu Hamzah di rumahnya pada pukul 14.23 WIB.
 
"Saat akan dilakukan pengecekan awal di rumah pelaku, sekitar pukul 14.50 WIB terjadi bom meledak yang melukai petugas," ujar Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3).

Menurut informasi, ketika satu rumah warga yang diduga memiliki bom dan diduga teroris telah dikepung Tim Detasemen Khusus (Densus) Anti Teror 88, tiba-tiba bom meledak. 


(idt)

Foto: Istimewa
MEDAN -- Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/3/2019).

Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Dody Sukmono.

Menurut JPU, Pangonal Harahap dinilai bersalah menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.

JPU memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

JPU menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Uang Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis  hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan  terdakwa menyampaikan pembelaan.
 
Sebelumnya, Efendy Sahputra alias Asiong (48), telah dinyatakan bersalah menyuap Pangonal Harahap senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Mejelis hakim menghukum Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Thamrin Ritonga baru diadili. Majelis hakim masih memeriksa saksi dalam perkaranya. Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Efendy Sahputra alias Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu.

(bs)

Ilustrasi
MEDAN -- Lantaran terbukti korupsi dana sosialisasi peningatan aparatur Pemerintah Desa senilai Rp4,5 miliar Tahun Anggaran 2015, mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumatera Utara, Edita D.B Siburian divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena .

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sri Wahyuni Batubara, dalam amar putusannya, di Medan, Senin, menyebutkan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dilaksanakan 15 kabupaten/kota di Sumut tahun 2015 itu melakukan perbuatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Sri Wahyuni.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Agustina menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara, dan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

Selain itu, terdakwa sebagai PPK tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan.Terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai.

Pada saat pengajuhan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.
 
(ant)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.