Latest Post

Foto: Istimewa
MEDAN -- Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap dituntut delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan kasus suap yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (11/3/2019).

Selain tuntutan pidana, Pangonal juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara maka diganti dengan satu tahun penjara.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata JPU KPK Dody Sukmono.

Menurut JPU, Pangonal Harahap dinilai bersalah menerima uang suap sebesar Rp 42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura dari pengusaha.

JPU memaparkan, Pangonal sebagai Bupati Labuhan Batu, telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong. Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.

JPU menyatakan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Uang Rp42,28 miliar dan 218.000 dolar Singapura itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepadanya. Dan, terdakwa pun memang memerintahkan jajarannya untuk memberikan proyek kepada perusahaan Asiong,” katanya.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Majelis  hakim menunda persidangan ini sepekan mendatang untuk memberi kesempatan  terdakwa menyampaikan pembelaan.
 
Sebelumnya, Efendy Sahputra alias Asiong (48), telah dinyatakan bersalah menyuap Pangonal Harahap senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Mejelis hakim menghukum Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) ini dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sementara Thamrin Ritonga baru diadili. Majelis hakim masih memeriksa saksi dalam perkaranya. Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7).

Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Efendy Sahputra alias Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu.

(bs)

Ilustrasi
MEDAN -- Lantaran terbukti korupsi dana sosialisasi peningatan aparatur Pemerintah Desa senilai Rp4,5 miliar Tahun Anggaran 2015, mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumatera Utara, Edita D.B Siburian divonis 16 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, karena .

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sri Wahyuni Batubara, dalam amar putusannya, di Medan, Senin, menyebutkan terdakwa pejabat pembuat komitmen (PPK) pada pelatihan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa dilaksanakan 15 kabupaten/kota di Sumut tahun 2015 itu melakukan perbuatan korupsi.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Sri Wahyuni.

Menyikapi putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, JPU Agustina menuntut terdakwa dihukum dua tahun penjara, dan membayar uang denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Modus yang dilakukan terdakwa dalam kegiatan sosialisasi itu, dengan cara menggelembungkan biaya rencana pelaksanaan dan operasional penyelenggaraan acara yang digelar di sejumlah hotel di Sumut.

Selain itu, terdakwa sebagai PPK tidak pernah melakukan pengawasan secara langsung ke lokasi kegiatan.Terdakwa hanya memerintahkan kepada beberapa orang staf dari Bapemas untuk melaksanakan kegiatan tersebut sampai dengan selesai.

Pada saat pengajuhan tagihan pembayaran ternyata terdakwa juga tidak ada melakukan pengujian terhadap dokumen yang diajukan oleh pihak penyedia barang/jasa.
 
(ant)



Bukittinggi, SNews- LSM BIDIK-RI telah mempertanyakan secara tertulis tentang dugaan penyimpangan pembangunan SDN 17 Pekan Kurai Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Dalam surat klarifikasi yang dilayangkan 11 Feb 2019 kepada pihak Dikbud itu, LSM BIDIK RI meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi untuk menjelaskan apa permasalahan yang sesungguhnya terjadi dengan bangunan Gedung SDN 17 Pekan Kurai, sehingga kontraktor  yang mengerjakan proyek tersebut didenda  dan di blacklist, “Sampai saat ini belum ada jawaban ketangan kita,” ujar Fajri, SH saat di temui wartawan di kantornya di kota Padang.Jumat (8/3/19)

Lanjut Fajri mengatakan bahwa “Pihak dinas sangat tertutup tentang informasi dugaan penyelewengan pembangunan Gedung SDN 17 Pekan Kurai, Fajri meminta agar Pihak Kejari Kota Bukittinggi dan Kejati Sumbar untuk mengaudit proyek pembangunan Gedung SDN 17  Pekan Kurai tahun angaran 2018, pasalnya Kadis Dikbud Kota Bukittinggi Drs. Melvi kalau benar ia mengatakan tidak perlu Tim TP4D dilibatkan sebagai pengawas Proyek tersebut, jelas ada niat jahatnya untuk menyelewengkan uang  proyek tersebut,” terang Fajri. 

Fajri, SH menambahkan, diduga terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, juga sarat  dengan KKN. soalnya mengapa pihak Dikbud Kota Bukittinggi selaku penanggungjawab angaran tidak melibatkan Tim TP4D selaku pengawas proyek pemerintah.

Sambung Fajri menambahkan, Kadis Pendidikan & Kebudayaan Kota  Bukittinggi  saat ini justru terkesan melecehkan Kejari Kota Bukittinggi sebagai Tim TP4D, setelah bermasalah baru TP4D dilibatkan, ini sama saja melecehkan penegak Hukum. "Seandainya dari awal proyek tersebut dikerjakan melibatkan pihak kejari mungkin tidak seperti ini kejadiannya. Untuk itu diharapkan pihak TP4D (KEJARI) Kota Bukittinggi memeriksa yang bersangkutan agar terkuak permasalahan proyek yang ada di dinas pendidikan Kota Bukittinggi. Kemungkinan masih banyak proyek di dinas pendidikan Bukittinggi yang lain diduga juga bermasalah dan di tutup-tutupi,” katanya.

“LSM Bidik-RI berharap gedung SDN 17 yang diduga pembangunannya tidak sesuai dengan speck, untuk dibongkar kembali, sebab apabila  bangunan dilanjutkan dalam kondisi begitu, maka untuk pemakaian jangka panjang bangunan ini dikhawatirkan akan mengundang musibah, roboh atau runtuh, apalagi mengingat daerah Kota Bukittinggi dekat dengan gunung berapi,  jelas rawan gempa . Maka tentunya anak-anak didik di SD ini bisa jadi korban konyol karena pembangunan yang menyalahi bestek. Untuk itu maka dalam waktu dekat ini LSM Bidik-RI akan membuat laporan secara langsung ke pihak penegak hukum  agar bangunan gedung sekolah tersebut di bongkar, dan pihak yang terlibat di proyek tersebut diproses secara hukum,” tutup Fajri.

Sementara itu, Kadisbud Kota Bukittinggi Drs. Melvi saat dihubungi melalui ponselnya beberapa hari yang lalu menjelaskan, proyek pembangunan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN 17)  yang  berada di Kelurahan Pekan Kurai Kec. Guguak Panjang  Kota Bukittinggi tidak perlu melibatkan TP4D, lantaran proyek tersebut yang dikerjakan oleh CV. Rella Mahalia sudah dihentikan karena ada masalah sehinga pihak kontraktor didenda jelasnya. 

Lanjut Melvi, “Pihak Dinas penididikan  sudah kordinasi dengan inspektorat setempat, ketika disinggung  mengapa Kejari Kota Bukittinggi sebagai Tim TP4D sebagai pengawas Proyek pemerintah  tidak dilibatkan? Menurutnya karena kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut sudah di blacklist dan sudah kita denda, untuk pembangunan gedung sekolah SDN 17 selanjutnya  akan kita  libatkan TP4D,” terangnya.

Almisri, Kabid Pendikan Dasar di dinas tersebut saat dikonfirmasi melalui Whatsapp messenger (WA) terkait dugaan permasalahan proyek tersebut tidak ada jawaban, bahkan dia langsung memblokir WA ke wartawan saat dihubungi ponselnya 08126766XXX tidak direspon, terkesan mereka saling menutupi permasalahan di proyek tersebut. 

Proyek pembangunan Gedung (SDN 17) angaran tahun 2018 menelan biaya Rp.2.067,125,000 dengan masa pekerjaan 150 hari. Proyek tersebut sudah dikerjakan oleh  CV. Rella Mahalia 60%  tersebut dan diduga  bermasalah. (Tim)

Jakarta, SancaNews.Com - Ketua Umum (Ketum) Relawan Aksi Mendukung Prabowo Sandi (RAMPAS) T. Helmi menghimbau kepada seluruh jajarannya dari mulai tingkat DPW, DPD, DPC beserta semua relawan RAMPAS dari Sabang sampai Merauke untuk turut serta mengawal jalannya pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan, yakni 17 April 2019 mendatang.

"Saya menghimbau kepada seluruh DPW, DPD, DPC beserta semua relawan RAMPAS dari Sabang sampai Merauke, mari kita kawal seluruh TPS-TPS, foto semua TPS, kotak suara dan juga surat suara harus kita perhatikan dengan seksama," ujarnya di Kantor DPP RAMPAS Jl. Berdikari, Koja, Jakarta Utara (11/3/2019).

Dalam himbauannya itu,  T. Helmi pun menghimbau, "Mari kita bersama-sama berjuang di jalan yang benar dengan keikhlasan. Saya himbau semua relawan untuk merapatkan barisan demi pilpres yang aman, damai, jujur, serta adil. NKRI adalah harga mati, kita harus jaga kebersamaan, jangan memecah belah anak bangsa.  Kita harus satu untuk mencapai tujuan bersama RAMPAS, Indonesia yang berdaulat," kata Ketua Umum RAMPAS T. Helmi. (Tim)



Ilustrasi-suap.
JAKARTA -- 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan uang sebanyak Rp 4,375 miliar terkait kasus dugaan suap. Mereka yang mengembalikan berstatus sebagai tersangka dan saksi. Hal itu dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," katanya.

Febri mengatakan uang itu dikembalikan secara bertahap. Besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.

"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ucap Febri.

Dalam kasus ini, ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang swasta.

Keduabelas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. KPK menduga mereka menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.

Menurut KPK, total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga jadi tersangka. (dtk)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.