Kasus Dugaan Suap, 14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Rp 4,3 Miliar ke KPK
Ilustrasi-suap. |
JAKARTA -- 14 anggota DPRD Provinsi Jambi yang mengembalikan uang sebanyak Rp 4,375 miliar terkait kasus dugaan suap. Mereka yang mengembalikan berstatus sebagai tersangka dan saksi. Hal itu dikatakan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).
"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," katanya.
Febri mengatakan uang itu dikembalikan secara bertahap. Besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.
"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang swasta.
Keduabelas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. KPK menduga mereka menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Menurut KPK, total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga jadi tersangka. (dtk)
"Empat belas orang anggota DPRD Provinsi Jambi, baik yang berstatus tersangka maupun saksi, telah mengembalikan uang dengan nilai total Rp 4,375 miliar," katanya.
Febri mengatakan uang itu dikembalikan secara bertahap. Besaran pengembalian para anggota DPRD itu mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 600 juta dalam tiap pengembalian.
"KPK menghargai sikap koperatif ini, dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi," ucap Febri.
Dalam kasus ini, ada 13 tersangka yang ditetapkan KPK. Ketiga belas orang itu terdiri atas 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan 1 orang swasta.
Keduabelas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. KPK menduga mereka menerima jatah Rp 400-700 juta per fraksi atau Rp 100-200 juta per orang.
Menurut KPK, total dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai Rp 12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp 3,4 miliar. Duit suap itu sebagian diduga berasal dari pihak swasta Joe Fandy Yoesman alias Asiang, yang juga jadi tersangka. (dtk)