Latest Post

Prabowo Subianto. (Foto: Istimewa)
"Saat menerima mandat dari rakyat pada 17 April nanti, semua agama, semua suku, etnis, akan kita ayomi. Jadi tidak benar kalau Prabowo dibilang radikal"
 
JAKARTA - Menjawab tudingan yang menyebut dirinya adalah bagian dari kelompok radikal, Calon Presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmennya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila, dan UUD 1945.

"Saya mantan TNI, sejak umur 18 tahun saya sudah persembahkan jiwa raga saya untuk negara, rela mati bagi NKRI. Saya akan buktikan komitmen saya kepada NKRI, Pancasila dan UUD 1945," kata Prabowo saat menghadiri deklarasi dukungan GPK Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di Gedung Pemuda Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (27/2/2019).

Prabowo menilai, cap radikal yang menempel kepadanya merupakan buntut dari kedekatannya dengan kalangan Islam, para ulama serta kiai. Menurut Ketua Umum Partai Gerindra ini, tudingan radikal adalah fitnah murahan yang sengaja disebar untuk menurunkan elektabilitasnya di pemilu.

"Kalau ada bom, yang dituding Islam, tapi belum tentu. Islam kita adalah Islam rahmatan lilalamin. Islam yang membawa manfaat bagi seluruh umat dan sekalian alam," kata Prabowo.

Dalam kesempatan itu, Prabowo lantas bercerita asal-usul kedekatannya dengan para ulama dan kiai. Prabowo mengatakan, kedekatannya dengan kiai terjalin sejak dirinya menjadi prajurit TNI.

"Tentara itu sering dikirim ke daerah operasi, siap mati. Biasanya sebelum berangkat ke daerah operasi, kita sowan ke kiai, minta doa," kata mantan Komandan Jenderal Kopassus itu.

Karenanya, Prabowo memastikan dirinya akan mengayomi seluruh rakyat Indonesia tak memandang dari agama mana, suku, etnis, seperti telah dimandatkan oleh dan UUD 1945.

"Saat menerima mandat dari rakyat pada 17 April nanti, semua agama, semua suku, etnis, akan kita ayomi. Jadi tidak benar kalau Prabowo dibilang radikal," kata Prabowo. (sn)

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso. (Foto: Istimewa)
JAKARTA -- Di tengah semakin berkembangnya digitalisasi layanan keuangan saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan prioritasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, teknologi sudah mengubah perilaku dan kepercayaan orang terhadap layanan jasa keuangan dan hal tersebut juga  berlaku di sektor jasa keuangan.

"Kami dari OJK tidak akan melarang itu, bagaimana masyarakat mendapat teknologi itu. Yang kedua, bagaimana kita bisa memonitor dengan jelas dan kita bisa memberikan koridor. Bagaimana mereka operasinya itu sampai tujuan, jadi masyarakat bisa mendapat manfaat, harga murah dan juga mereka tidak dibohongi dalam arti mereka dilindungi," ujar Wimboh dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) di Jakarta, Selasa.

Koridor disini, lanjut Wimboh, tidak berarti OJK akan membatasi perkembangan layanan keuangan digital, seperti fintech misalnya. Otoritas justru memberikan jalur berupa kebijakan dalam bentuk regulasi yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat maupun fintech itu sendiri.

"Kebijakannya secara umum dapat diyakini dan dipahami oleh semua fintech "provider", secara  transparan dan harus ada yang bertanggung jawab. Tentunya tidak boleh melanggar UU yang ada. Jadi bagaimana kaidah-kaidah itu dipahami. Tanpa itu bisa menjadi liar sehingga konsumen merasa tidak dilindungi," kata Wimboh.

Menurut Wimboh, potensi berkembangnya fintech, terutama fintech yang menyalurkan pinjaman (peer to peer lending) sangat besar mengingat sekitar 40 persen masyarakat Indonesia masih belum memiliki rekening bank.

"Sekarang ini banyak masyarakat yang euforia dengan pinjaman online. Pinjaman online itu cepat meskipun mahal, untuk itu sekarang terjadi beberapa "assesment". Nah makanya jika ada masyarakat yang tidak terlindungi, kita panggil dia," ujar Wimboh.

Oleh karena itu, ia pun mengimbau kepada pelaku fintech untuk segera mendaftarkan perusahaannya dan mendapatkan izin dari OJK. Ia menegaskan pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi, tidak akan segan-segan menutup perusahaan fintech tersebut.

"Sekitar 600 lebih fintech yang kami tutup karena tidak mendaftar ke OJK. Makanya segera mendaftar agar menjadi legal," ujarnya. (ant)

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. (Foto: Istimewa)
.......Di antara jihad yang wajib adalah menjamin kesejahteraan masyarakat, Muslim atau non-Muslim"


BANJAR -- Jihad bisa diterapkan dengan menyejahterakan seluruh kalangan masyarakat baik orang Islam ataupun non-Muslim.

Hal ini dikatakan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj, di Banjar, Selasa belum lama ini.

"Jihad hukumnya fardu kifayah atau kewajiban kolektif. Di antara jihad yang wajib adalah menjamin kesejahteraan masyarakat, Muslim atau non-Muslim," kata Said.

Dia mengatakan kewajiban kolektif itu salah satunya harus diperankan pemerintah. Semua masyarakat yang baik yang bukan pembunuh, pengedar narkoba, koruptor dan yang jahat lainnya, harus dijamin oleh pemerintah.

Pemerintah, kata dia, wajib menjamin pangan mereka termasuk sandang, papan, kesehatan dan biaya kesehatannya.

Singkat kata, Said mengatakan pemerintah berkewajiban untuk membuat masyarakatnya sejahtera tanpa membedakan latar belakangnya.

Fardhu kifayah soal kesejahteraan, kata dia, sebagaimana merujuk pada ilmu fikih yang populer di kalangan pesantren "Fathul Mu'in".

"Oleh karena itu, jika ada salah seorang warga Kota Banjar yang meninggal dunia karena kelaparan, maka satu kota akan ketimpa dosa karena hal tersebut," katanya. (ant)

Ilustrasi
PADANG -- Lantaran diduga kerap berbuat cabul kepada siswi MTS di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), seorang pelaku begal payudara berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya berusaha melarikan diri dengan memanjat atap bangunan sekolah.

Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi menyergapnya di atap, dan mengeluarkan tembakan peringatan.

"Sempat kabur lewat atap, namun tim naik juga ke atas bangunan mengejar pelaku. Sempat juga mengeluarkan tembakan peringatan yang membuat pelaku turun ke bawah," kata Rico di Mapolsek Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar, Senin (25/2/2019).

Pelaku diketahui bernama Adek Putra Jaya alias Coret (23), yang merupakan anak dari penjaga sekolah di MTS Negeri Parak Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung. Aksi cabulnya ini kerap meresahkan siswi-siswi di sekolah tersebut.

Polisi yang mendapat laporan dari warga, langsung mengejar pelaku. Saat hendak dilakukan penangkapan, ketika itu Coret baru saja selesai melakukan begal payudara ke korbannya.

"Pelaku merupakan residivis tindak pidana kekerasan, dan pernah kami amankan karena telah mencuri pakaian dalam wanita," ujarnya.

Kini Coret diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pencabulan dan Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara. (in)

Juru bicara KPK Febridiansyah. (Foto: Istimewa)
JAKARTA -- Tingkat kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dinilai masih rendah.

Hal ini dikemukakan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah yang mengatakan bahwa berdasarkan data institusinya dalam pelaporan LHKPN 2019, tingkat kepatuhan tersebut hanya 17 persen padahal batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019.

"Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen," kat Febridiansyah usai menghadiri peluncuran lama rekamjejak.net di Jakarta, Minggu.

Dia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih rendah karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang jumlah anggota DPR.

Di lembaga DPD RI menurut dia, tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.

"Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.

Dia mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih.

Febri menghimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada kesulitan bisa menghubungi KPK.

"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah. Tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga jangan sampai ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci," katanya.

Dia menilai laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar. (ant)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.