KPK: Tingkat Kepatuhan Penyelenggara Negara Laporkan LHKPN Masih Rendah
Juru bicara KPK Febridiansyah. (Foto: Istimewa) |
Hal ini dikemukakan Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febridiansyah yang mengatakan bahwa berdasarkan data institusinya dalam pelaporan LHKPN 2019, tingkat kepatuhan tersebut hanya 17 persen padahal batas waktu pelaporan tanggal 31 Maret 2019.
"Kepatuhan laporan harta penyelenggara negara secara umum masih rendah, sekitar 17 persen," kat Febridiansyah usai menghadiri peluncuran lama rekamjejak.net di Jakarta, Minggu.
Dia menyoroti tingkat kepatuhan anggota DPR dalam melaporkan LHKPN yang masih rendah karena baru 40 orang yang melaporkan dari 560 orang jumlah anggota DPR.
Di lembaga DPD RI menurut dia, tingkat kepatuhan yang melaporkan harta kekayaannya sudah mencapai 60 persen dan kemungkinan bisa meningkat karena batas waktunya hingga 31 Maret mendatang.
"Semua nama tersebut terbuka, bisa diakses di website KPK sehingga jika dikaitkan untuk mengetahui rekam jejak anggota DPR menjadi baik," ujarnya.
Dia mencontohkan di tahun 2018, tidak ada satu pun anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaannya sehingga publik bisa melihat siapa calon yang pantas dipilih.
Febri menghimbau kepada penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya dengan informasi yang benar dan apabila ada kesulitan bisa menghubungi KPK.
"Laporan LHKPN itu sudah rinci, formulirnya bukan kertas lagi namun tinggal buka akun LHKPN nanti diberikan petunjuk, jauh lebih mudah. Tidak ada hambatan berarti kalau ada niat untuk melaporkan sehingga jangan sampai ada kesan cari alasan seperti sulit lapor atau laporannya harus rinci," katanya.
Dia menilai laporan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk mencegah tindak pidana korupsi sehingga kalau laporannya tidak benar maka ada masalah mendasar. (ant)