Latest Post

Eni Maulani Saragih. (Foto: Istimewa)
JAKARTA -- Selasa (19/2), Mantan wakil ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi terkait tuntutan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair empat bulan kurungan, selain itu Eni juga dituntut untuk dijatuhkan  pidana berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa Eni Maulani Saragih selesai menjalani pidana pokok.
 
Dalam pleidoinya, Eni menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam perkara korupsi yang ia hadapi. Eni menegaskan keterlibatannya hanya karena menjalankan perintah pimpinan partai.
 
"Keteribatan saya dalam proyek PLTU Riau 1 bukanlah sebagai pelaku utama. Tetapi, semata karena saya petugas partai yang mendapat penugasan dari pimpinan partai," kata Eni saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim, Selasa (19/2).
 
Diketahui, saat itu pimpinan partai berlambang pohon beringin itu masih Setya Novanto. Eni menuturkan, Novanto yang kala itu masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Eni diminta untuk membantu pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan proyek PLTU Riau 1 karena saat itu ia berada di Komisi VII DPR RI yang menanungi urusan energi.
Masih dalam nota pembelaannya, Eni juga meminta maaf kepada masyarakat di Jawa Timur. Khususnya, Eni meminta maaf kepada warga di daerah pemilihannya di Dapil X yang meliputi Gresik dan Lamongan.
 
"Beribu kata maaf saya lontarkan kepada masyarakat, khususnya kepada warga yang menaruh harapan pada saya saat saya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019," tutur Eni.
 
Dalam pleidoinya, Eni juga meminta maaf kepada masyarakat di Temanggung. Eni mengakui menggunakan uang yang dia terima dari pengusaha untuk keperluan suaminya mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.
 
Selain itu, Eni juga mengaku amat menyesali perbuatannya. Bahkan, tuntutan 8 tahun yang dilayangkan Jaksa KPK pun langsung menghantui dirinya, lantaran terlibat kasus PLTU Riau-1 ini, Eni harus berpisah dari keluarga.
 
"Saya terkaget oleh tuntutan 8 tahun yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 6 Februari 2019 melihat Anak saya menangis di ruangan sidang ini, itu yang saya rasa paling menyedihkan hati saya pada saat itu," ungkap Eni.
 
"Saya menyesal apa yang terjadi pada diri saya saya bertobat," tambah dia.
 
Eni pun mengaku bahwa ia menerima konsekuensi atas perbuatannya, "tapi saya mohon keadilan hukuman yang saya jalani kepada majelis hakim yang mulia membaca tuntutan yang menolak justice collaborator saya untuk diri saya," tuturnya.
 
Menanggapi pleidoi Eni, Jaksa KPK menegaskan masih tetap pada tuntutan mereka. Sementara Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkan persidangan pada Jumat (1/3) pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
 
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Eni Saragih bersalah karena menerima uang suap sebesar Rp4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1. Selain itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha.
 
Dalam tuntutan, uang yang diterima Eni tersebut agar membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
 
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
 
Selain itu, Eni juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas. Menurut jaksa, sebagian uang tersebut digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. (rep)

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo. (Foto: Istimewa)
"Keluarga kami adalah keluarga yang majemuk dan memegang kuat Pancasila yang terdiri atas berbagai agama. Mustahil Prabowo Subianto mau mendirikan negara khilafah"

JAKARTA -- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menegaskan kembali bahwa Prabowo Subianto merupakan sosok yang sangat memegang kuat nilai-nilai yang terkandung di Pancasila. Prabowo menghabiskan lebih dari separuh usianya sebagai prajurit.

Pernyataan Hashim ini sekaligus menjawab fitnah yang ditujukan kepada Prabowo di tengah hiruk-pikuk pemilihan presiden 2019. Ada anggapan kedekatan Prabowo dengan kelompok Islam yang mendukungnya maju sebagai capres pilihan umat sebagai pintu masuk berdirinya negara khilafah.

Menurut dia, tidak mungkin calon presiden nomor urut 02 itu meninggalkan Pancasila apalagi mendirikan negara khilafah.

"Keluarga kami adalah keluarga yang majemuk dan memegang kuat Pancasila yang terdiri atas berbagai agama. Mustahil Prabowo Subianto mau mendirikan negara khilafah," ujar Hashim Djojohadikusumo saat berpidato di acara Pengukuhan Pengurus Gerindra Daerah Kalimantan Barat, Pontianak, Rabu 20 Februari 2019.

Hashim menjelaskan, kedekatan Prabowo dengan segala komponen anak bangsa ini adalah bertujuan untuk merangkul semua suku, agama, golongan, dan ras dalam upaya memperkuat nilai NKRI dan Pancasila.

"Karena, kesenjangan sosial, ketidakadilan didalam masyarakat bisa digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menghasut terjadinya disintegrasi bangsa. Membenturkan yang kaya dan miskin," tutur adik kandung Prabowo tersebut.

Hashim juga kembali menegaskan Pancasila tidak hanya menyangkut kepercayaan seperti yang termaktub di Sila Pertama saja. Terdapat pula empat sila lainnya yang saling berkaitan dan sudah menjadi cita-cita luhur pendiri bangsa. (sn)

Ma'ruf Amin. (Foto: Istimewa)
MAKASSAR -- Calon wakil presiden RI nomor urut 1, Ma'ruf Amin mengatakan bahwa generasi milenial harus menyiapkan diri sebagai estafet perjuangan pembangunan bangsa.

"Saudara-saudara harus menyiapkan diri sebagai estafet perjuangan," kata Ma'ruf saat menemui Komunitas Milenial Ma'ruf Amin for Indonesia (KAMI Indonesia) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu malam. 

Lanjut Ma'ruf menyampaikan, dirinya senang kaum milenial pendukung Jokowi dan dirinya selama ini ikut memberikan bantuan pemikiran dan ikut bergabung dalam rangka pembangunan nasional.  Karena menurutnya, millenial tidak hanya sekadar menyumbangkan suara, tapi juga pemikiran-pemikiran.

"Milenial tidak hanya menyumbangkan suara tapi juga pemikiran-pemikirannya," jelas Ma'ruf.

Dia pun menekankan Presiden Jokowi sering mengatakan pemerintah ingin menyiapkan generasi muda yang memiliki kemampuan yang andal dan mempunyai fighting spirit. 

Ma'ruf mengatakan saat ini Indonesia tengah menuju generasi 4.0. Dia berkelakar bahwa dirinya dapat dikatakan sebagai generasi 7.0, karena sudah berusia kepala tujuh, sebagai generasi yang bertugas menyiapkan segala sesuatunya bagi generasi mendatang. 

Ma'ruf mengatakan generasi muda harus disiapkan agar memiliki daya saing dan semangat tinggi serta kompetensi. 

Dan dia pun meminta agar generasi milenial tidak terpengaruh untuk ikut menyebarkan hoaks. (ant)


Jakarta -- Jagat dunia maya dihebohkan dengan adanya sebuah video beredar yang merekam sejumlah ibu-ibu sedang asyik berjoget ria dengan menginjak-injak benda identik dengan sajadah untuk salat.

Video viral ‘senam diatas sajadah’ terebut mendapat kritikan dari berbagai kalangan.

Seperti diantaranya ialah Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang menolak alasan calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta yang menginjak-injak sajadah karena alasan sajadah tersebut sudah tidak terpakai lagi alias bekas.

"Apakah ada yang namanya sajadah bekas? Sekali pakai kan juga bekas," ujarnya di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/2).

Fadli mempertanyakan bagaimana mendefinisikan soal sejadah bekas tersebut. Baginya, sajadah akan selalu menjadi sajadah yang digunakan untuk beribadah.

"Sajadah ya sajadah, tempat atau alat untuk melakukan ibadah, orang bisa sepuluh tahun dua puluh tahun gunakan sajadah," tegasnya.

Terkait Video viral ‘senam diatas sajadah’, pihak kepolisian bertindak cepat dengan melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait video yang diambil di wilayah Rukun Warga (RW) 05 Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Termasuk memeriksa calon anggota legislatif DPRD DKI Jakarta dari PDIP Doddy Akhmadsyah Matondang yang terlihat dalam video itu.

Hasil pemeriksaan menyebut bahwa sajadah yang dipakai adalah sajadah bekas dan dulunya dipakai musala di sekitar lokasi acara tersebut.

Doddy Akhmadsyah Matondang telah meminta maaf atas peristiwa ini. Melalui sebuah video, Doddy juga menyebut sajadah yang dipakai adalah bekas.

“Dengan kekhilafan saya, tanpa kesengajaan saya, tanpa kesadaransaya,  memakai sajadah yang kata panitia sudah tidak terpakai lagi. Tapi di samping itu saya akui itu salah,” tegasnya. (adv/rm)

Ketua Umum Relawan Aksi mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS), Tengku Helmi.



Jakarta, SNews -- Debat calon yang kedua yang dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2019 yang lalu telah menunjukan keunggulan Prabowo Subianto sebagai figur seorang pemimpin. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Relawan Aksi mendukung Prabowo-Sandi (RAMPAS), Tengku Helmi, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

 

Lanjut Helmi mengatakan bahwa komitmen Prabowo untuk membangun infrastruktur untuk rakyat adalah bukti kepemimpinan sebagai sosok yang pro Rakyat.


Ketua Umum RAMPAS T. Helmi bersama relawan RAMPAS


Di sisi lain, Tengku Helmi juga menilai kebijakan ekonomi Prabowo yang menitikberatkan peran negara dalam mengelola perekonomian yang mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan bentuk nyata patriotisme seorang pemimpin.

 

Sementara itu, Wakil Ketua RAMPAS Bidang Strategi dan Kemenangan Pemilu menilai debat capres kedua menunjukkan posisi Prabowo sebagai negarawan.

 

"Komitmennya dalam menegakkan konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945, menjadi bukti Prabowo sebagai negarawan," sebutnya. (R-01)



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.