Latest Post

Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo
Jakarta -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat untuk tidak takut berlebihan terhadap potensi bencana di Tanah Air.

Hal ini disampaikan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, Sabtu baru-baru ini di sela-sela Rapat Pimpinan Kopassus, di Jakarta.

"Tidak perlu kuatir, tidak perlu takut berlebihan, selalu ada cara untuk menyelesaikannya," kata Doni Monardo.

Ia meminta semua pihak mempersiapkan diri untuk siaga menghadapi bencana karena posisi Indonesia yang berada di atas patahan lempeng yang rawan bencana.

"Kita harus siapkan bangsa kita karena kita hidup di atas patahan lempeng, ini harus dihadapi," katanya.

Ia menyebutkan bahwa dengan berkembangnya penelitian dari berbagai pakar, jumlah patahan lempeng yang ditemukan di wilayah Indonesia bakal semakin bertambah.

"Pada 2015 ditemukan 85 patahan lempeng, sekarang sudah lebih dari 260 patahan, mungkin saja dua atau tiga tahun mendatang akan ditemukan lebih banyak lagi patahan lempeng," katanya.

Ia pun berharap semua pihak mau bekerja sama dengan para pakar tersebut agar wilayah-wilayah berbahaya tidak dihuni oleh masyarakat.

"Kalau pakar bisa temukan lagi (patahan lempeng), dan kita bersama masyarakat bisa kerja sama, bisa menentukan di mana patahan-patahan berbahaya, jangan bangun bangunan di situ supaya kita terhindar dari malapetaka," katanya.

Dalam kesempatan itu, Doni meminta semua pihak untuk tidak meremehkan prediksi para pakar karena beberapa prediksi tersebut sudah terbukti terjadi. (ant)



MESKI tengah berjuang melawan kanker darah yang dideritanya, Ani Yudhoyono tetap memberikan dukungannya kepada putranya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk tetap melaksanakan tugasnya menyapa masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

Perlakukan Ani Yudhoyono itulah yang justru membuat sang putra terharu.

"Saya juga harus tetap melakukan tugas di tanah air. Inilah yang membuat saya justru terharu, bahwa di tengah sakit Bu Ani, justru Bu Ani lah yang terus mengingatkan saya untuk menyapa masyarakat di berbagai wilayah tanah air," kata AHY seperti wawancaranya di salah satu stasiun TV nasional, Rabu (13/2/2018).

Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY merasa permintaan Ani Yudhoyono menjadi kekuatan.

Baginya, sang ibu tak hanya memberi restu tapi juga mendorongnya untuk berada di tengah masyarakat.

Padahal, saat ini istri Soesilo Bambang Yudhoyono tengah melakukan perawatan intensif.

"Tentu ini menjadi kekuatan sendiri bagi saya, justru ibulah yang tidak hanya merestui tapi mendorong saya untuk terus menyapa masyarakat," ujar AHY.

Ia mengaku, kondisi Ani Yudhoyono saat ini memang menjadi hal utama yang didahulukan oleh keluarga.

Namun, AHY mengaku akan membagi waktu agar tetap bisa menjaga sang ibu.

"Saya ingin tetap berada di tengah masyarakat, juga menyediakan waktu untuk mendampingi Ibu Ani," kata AHY.

AHY tetap menjaga ibunya yang dirawat di Singapura secara bergantian dengan sang adik, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. (sry)

AKBP H. Ganet Sukoco menyerahkan plakat kepada Cedar kepala sekolah SMA 33 Jakarta.

Jakarta, SNews -- Untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran dalam berlalu lintas, apalagi para remaja dan pelajar, Polres Jakarta Barat selalu memberikan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar memahami dan mentaati peraturan lalu lintas untuk mengurangi kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP H. Ganet Sukoco mengatakan hari ini 15/2/2019 di SMA 33 Jakarta dalam kegiatan Milenial Road Safety Festival ini bertema mewujudkan Milenial cinta lalu lintas menuju Indonesia Gemilang.

Menurut Kasat lantas mengatakan, "Kita melaksanakan kegiatan ini untuk merangkul anak-anak kita pemuda apalagi pelajar agar lebih memahami aturan dalam berlalu lintas dan mematuhinya dalam berkendaraan, karena kecelakaan itu lebih sering berawal dari pelanggaran aturan lalu lintas," katanya.

Masih kata AKBP Ganet, "Dalam menjalankan program ini kami merangkul adek-adek pelajar dan memberikan penyuluhan kepada mereka. Dan kita berharap kaum Milenial kita ini menjadi Milenial yang tahu dan taat dalam aturan berkendara di jalanan dan mereka saling mengingatkan untuk tidak melakukan pelanggaran.seperti menerobos lampu merah,melawan arah dan peraturan lainnya," kata AKBP Ganet.

Pada kesempatan ini pelajar SMA 33 sekaligus melakukan Deklarasi Relawan Lalu lintas Indonesia (RELASI ).

Sementara itu di lokasi yang sama Cedar Kepala Sekolah SMA 33 menyatakan bahwa "Kami dari pihak sekolah sangat berterimakasih dengan program Polri ini,untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi anak anak kita," ujarnya.

Program ini lebih memperjelas arahan arahan yang selalu kami sampaikan di sekolah setiap upacara bendera. (rmn/Alizar)

Jaksa Agung HM Prasetyo.


Jakarta -- Kejaksaan Agung RI menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada Rabu (13/2/2019).

"Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudia diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.

Setelah diteliti, kata Prasetyo, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa. (ant)

Penasihat Hukum Eddy Mujahiddin AWS. SH/Ist



Padang, SNews - Pengacara/Penasihat Hukum Eddy Mujahiddin AWS. SH melaporkan tindakan oknum Angkatan Laut dengan inisial BT Cs kepada Komandan Polisi Militer TNI AL (Danpomal) Lantamal II Padang Sumbar, Letkol Laut (PM) Dodi, SH. MH, pada hari Kamis, 7 Februari 2019 atas tuduhan dugaan intimidasi pada hari Selasa 5 Februari 2019 untuk tindak lanjut karena keluarga kliennya (Nazir Kutar B. Sc) adalah pewaris suku Jambak di tanah yang dipersengketakan dengan Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII) di jalan By Pass, KM. 15, kelurahan Air Pacah, Padang.

 

Hal tersebut, dalam nomor surat laporan: Istimewa/EK-PL-II-2018, Terlampir: ada (satu berkas), Perihal: KONFRENSI dan PENGADUAN atas keterangan yang diperoleh dari bukti serta saksi yang ada dugaan keterlibatan kekuatan ada unsur-unsur dari pimpinan Yayasan Wawasan Islami Indonesia (YWII).

 

“Informasi yang kami terima, awalnya ada 4 orang oknum datang dengan pakaian preman ke lokasi dan tidak lama setelah mereka terlibat dan mengancam klien kami dari suku Jambak dengan pihak YWII dan berujung sehingga mereka hampir bentrok,” jelasnya.

 

Setelah itu, dalam surat kuasa hukum meminta agar orang pihak yang bersangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sebagai bahan untuk kelengkapan dan pertimbangan, laporan ini juga melampirkan surat bukti kepemilikan tanah dalam masalah yang dikeluhkan dan jika perlu, informasi dari pernyataan klien bersedia dihadirkan untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan," tambahnya

 

Surat laporan juga ditembuskan: 1). Komandan Lantamal Teluk Bayur II di Padang, 2). Bapak Lurah Air Pacah, kecamatan Koto Tangah, Padang, 3). Ketua KAN Koto Tangah Padang, 4). Bapak Polsek Koto Tangah Padang, 5). Ketua Yayasan Wawasan Islam Indonesia di Batang Anai Padang, 6). Bapak. H. Nazir Kutar B. Sc sebagai MKW dari suku Jambak di tempat dan Pertinggal.


Seperti dilansir m.indonesia1.news, bahwa pembangunan Prof. Hamka di Jalan Baypass KM. 15 Kel. Air Pacah Kota Padang, Sumatera Barat yang berdiri di atas tanah seluas 40.340 tersebut diduga bermasalah karena status tanah tersebut dalam sengketa dengan suku Jambak, namun yayasan mendapat kucuran dana dari pusat dan diresmikan oleh Presiden Jokowidodo atau akrab disapa Jokowi. 


Mengenai pembangunan yayasan yang terindikasi tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hingga saat ini masih beresengketa dan dikuasai oleh H. Nazir B, Sc sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) pemilik lahan tanah karena tanah tersebut milik suku kaum Jambak. (sfl)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.