Latest Post

Jaksa Agung HM Prasetyo.


Jakarta -- Kejaksaan Agung RI menerima lima berkas perkara untuk enam tersangka kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan sepak bola di Liga Indonesia dari Satuan Tugas Anti Mafia Bola Mabes Polri pada Rabu (13/2/2019).

"Ada lima semua kaitannya dengan mafia bola. Sebagaimana prosedur perkara biasa ketika mereka melakukan penyidikan, selesai penyidikan kemudia diserahkan ke jaksa penuntut umum dan kami teliti," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis.

Setelah diteliti, kata Prasetyo, apabila memenuhi syarat dan materi akan dinyatakan lengkap, sebaliknya apabila belum akan diberi petunjuk.

Dalam satu berkas perkara yang telah diterima Kejagung, tersangka P dan AYA disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka DI dalam satu berkas disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya tersangka NS disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka ML disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir tersangka TLE disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Prasetyo menuturkan untuk masing-masing berkas berkara telah ditunjuk Tim Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang beranggotakan lima orang Jaksa. (ant)

Penasihat Hukum Eddy Mujahiddin AWS. SH/Ist



Padang, SNews - Pengacara/Penasihat Hukum Eddy Mujahiddin AWS. SH melaporkan tindakan oknum Angkatan Laut dengan inisial BT Cs kepada Komandan Polisi Militer TNI AL (Danpomal) Lantamal II Padang Sumbar, Letkol Laut (PM) Dodi, SH. MH, pada hari Kamis, 7 Februari 2019 atas tuduhan dugaan intimidasi pada hari Selasa 5 Februari 2019 untuk tindak lanjut karena keluarga kliennya (Nazir Kutar B. Sc) adalah pewaris suku Jambak di tanah yang dipersengketakan dengan Yayasan Wawasan Islam Indonesia (YWII) di jalan By Pass, KM. 15, kelurahan Air Pacah, Padang.

 

Hal tersebut, dalam nomor surat laporan: Istimewa/EK-PL-II-2018, Terlampir: ada (satu berkas), Perihal: KONFRENSI dan PENGADUAN atas keterangan yang diperoleh dari bukti serta saksi yang ada dugaan keterlibatan kekuatan ada unsur-unsur dari pimpinan Yayasan Wawasan Islami Indonesia (YWII).

 

“Informasi yang kami terima, awalnya ada 4 orang oknum datang dengan pakaian preman ke lokasi dan tidak lama setelah mereka terlibat dan mengancam klien kami dari suku Jambak dengan pihak YWII dan berujung sehingga mereka hampir bentrok,” jelasnya.

 

Setelah itu, dalam surat kuasa hukum meminta agar orang pihak yang bersangkutan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Sebagai bahan untuk kelengkapan dan pertimbangan, laporan ini juga melampirkan surat bukti kepemilikan tanah dalam masalah yang dikeluhkan dan jika perlu, informasi dari pernyataan klien bersedia dihadirkan untuk memberikan informasi atau keterangan yang diperlukan," tambahnya

 

Surat laporan juga ditembuskan: 1). Komandan Lantamal Teluk Bayur II di Padang, 2). Bapak Lurah Air Pacah, kecamatan Koto Tangah, Padang, 3). Ketua KAN Koto Tangah Padang, 4). Bapak Polsek Koto Tangah Padang, 5). Ketua Yayasan Wawasan Islam Indonesia di Batang Anai Padang, 6). Bapak. H. Nazir Kutar B. Sc sebagai MKW dari suku Jambak di tempat dan Pertinggal.


Seperti dilansir m.indonesia1.news, bahwa pembangunan Prof. Hamka di Jalan Baypass KM. 15 Kel. Air Pacah Kota Padang, Sumatera Barat yang berdiri di atas tanah seluas 40.340 tersebut diduga bermasalah karena status tanah tersebut dalam sengketa dengan suku Jambak, namun yayasan mendapat kucuran dana dari pusat dan diresmikan oleh Presiden Jokowidodo atau akrab disapa Jokowi. 


Mengenai pembangunan yayasan yang terindikasi tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hingga saat ini masih beresengketa dan dikuasai oleh H. Nazir B, Sc sebagai Mamak Kepala Waris (MKW) pemilik lahan tanah karena tanah tersebut milik suku kaum Jambak. (sfl)


JAKARTA - Pengunjuk rasa dari SP-AMT menerobos iring-iringan mobil Jokowi yang dijaga Paspampres.

Salah seorang istri dari pengunjuk rasa tersebut berhasil menemui Jokowi dan berbincang dengan presiden yang berada di dalam mobil dan menyampaikan keluh kesahnya.

Sosok ibu yang sempat berbincang dengan Presiden Joko Widodo saat massa aksi Awak Mobil Tangki atau AMT menerobos konvoi mobil Kepala Negara melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu malam, 13 Februari 2019. Dia adalah istri dari salah satu peserta aksi bernama Suratno, Dewi Sriyanti.

Dewi menceritakan soal hal yang sempat ia obrolkan dengan Jokowi selama beberapa menit itu. Kepada Jokowi, Dewi menyampaikan hingga kini suami dan teman-temanya belum bekerja lagi karena polemik yang dirasakan tempat suaminya mencari nafkah.

"Ya saya langsung omong 'Pak, suami kami belum kerja. Kami belum kerja lagi. Di sini kelaparan sudah kelaparan sudah enggak punya apa-apa. Anak kami sudah enggak sekolah mau sampai kapan kami begini'," kata Dewi di lokasi, Rabu 13 Februari 2019.

Dewi menambahkan, pertemuan perwakilannya dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga belum membuahkan hasil.

Dalam kesempatan itu, Dewi mengaku juga sempat melihat sosok ibu negara, Iriana Jokowi.

"Pak Jokowi menjawab secepatnya selesai. Ibu Iriana juga menjawab 'Ya bu, sabar insya Allah selesai ya bu'," katanya menirukan kalimat pasutri nomor 1 di Indonesia itu.

Menurut Dewi keduanya merespons dengan sangat baik. Bahkan, Dewi merasa Iriana seperti mau menangis saat dia memohon.

"Bahkan Beliau kayak agak-agak nangis gitu karena benar-benar saya memohon dengan sangat dan saya ngomong enggak mau lewat perantara-perantara lagi pak," kata Dewi lagi. (vn)

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa.
JAKARTA, SANCANEWS.COM - Terkait kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah (Lamteng), Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 8 orang anggota DPRD Lamteng yakni Bonanza Kesuma, Pinfo Sarwoko, Ikade Asian Nafiri, Hi Heri Sugiyanto, Gatot Sugianto, Muhammad Soleh Mukadam, Dedi D Saputra, KH Slamet Anwar, serta Manager PT Sorento Nusantara, Tafip Agus Suyono; dan Direktur PT Purna Arena Yuda, Agus Purwanto.

"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi di SPN Polda Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).

Pemanggilan ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya. KPK setidaknya telah memeriksa 29 anggota DPRD Lampung Tengah.

"Sebelumnya, sejak Senin sampai Rabu, telah diperiksa 29 orang saksi. Para saksi diperiksa untuk semua tersangka yang sedang diproses di penyidikan saat ini, baik dari pihak bupati, pimpinan DPRD, maupun swasta," ucapnya.

Adapun kasus dugaan korupsi di Lamteng yang saat ini ditangani KPK adalah :

- Gratifikasi terhadap Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa
KPK kembali menetapkan Mustafa sebagai tersangka diduga menerima fee 10-20 persen dari ijin proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah. Total penerimaan Mustafa setidaknya Rp 95 miliar.

Sebelum kasus ini, Mustafa telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah. Dia pun telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 2 tahun.

- Dua Pengusaha Diduga Menyuap Bupati Lampung Tengah
KPK juga menetapkan dua pengusaha, yaitu pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto; dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo. Keduanya diduga menyuap Mustafa.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa diduga menerima Rp 12,5 miliar dengan perincian Rp 5 miliar dari Budi dan Rp 7,5 miliar dari Simon. Uang yang menurut KPK bagian dari Rp 95 miliar yang diterima Mustafa itu kemudian diberikan Mustafa kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

- Empat Anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Jadi Tersangka Penerima Suap
Selain itu, KPK turut menjerat empat anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka, yaitu Achmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Achmad merupakan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah, sedangkan tiga orang lainnya adalah anggota.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait dengan persetujuan pinjaman daerah dan pengesahan APBD dan APBDP," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (dtk)




JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2019-2024. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/2/2019).

Pelantikan itu juga dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Kalla, para menteri Kabinet Kerja, para kepala lembaga tinggi negara, sejumlah ketua partai politik dan juga Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo serta sejumlah pejabat negara dan daerah lainnya.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Kofifah Indar Parawangsa dan Emir Dardak mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Sebelum dilantik, Khofifah dan Emir menerima salinan surat keputusan presiden dan arak-arakan bersama dengan Presiden dan Wakil Presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.

Pelantikan Khofifah dan Emir tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 2/P tahun 2019 tertanggal 8 Januari 2019.

KPU Jawa Timur Eko Sasmito pada Juli 2018 menyampaikan bahwa Khofifah-Emil terpilih sebagai pemenang usai memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sementara lawannya, pasangan calon gubernur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen sehingga selisih suaranya sekitar satu juta suara atau hampir tujuh persen.

Ada sebanyak 20.323.259 total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dari jumlah itu, suara yang dinyatakan sah sebanyak 19.541.232, sedangkan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

Dalam Pilgub Jatim 2018, pasangan Khofifah-Emil diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem sementara Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno diusung oleh PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

Khofifah-Emir menggantikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang menjabat sebagai Gubernur-Wagub Jawa Timur periode 2013-2018.

Khofifah Indar Parawangsa sebelumnya menjabat Menteri Sosial sejak 27 Oktober 2014-17 Januari 2018. Ia juga adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada 1999-2001.

Pada tanggal 17 Januari 2018, Khofifah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial karena mengikuti Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018. Ia pada 2008 lalu pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim tapi kalah dari pasangan Soekarwo-Saiffulah Yusuf. Khofifah kembali mencoba menjadi orang nomor satu di Jatim pada 2013 dan lagi-lagi kalah dari Soekarwo.

Sedangkan Emil Dardak sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur adalah Bupati Trenggalek sejak 17 Februari 2016 hingga 12 Februari 2019. (ant)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.