Latest Post




JAKARTA - Presiden Joko Widodo melantik Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur 2019-2024. Pelantikan keduanya berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/2/2019).

Pelantikan itu juga dihadiri oleh Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ibu Mufidah Kalla, para menteri Kabinet Kerja, para kepala lembaga tinggi negara, sejumlah ketua partai politik dan juga Gubernur Jawa Timur 2014-2019 Soekarwo serta sejumlah pejabat negara dan daerah lainnya.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Kofifah Indar Parawangsa dan Emir Dardak mengucapkan sumpah jabatan yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu.

Sebelum dilantik, Khofifah dan Emir menerima salinan surat keputusan presiden dan arak-arakan bersama dengan Presiden dan Wakil Presiden dari Istana Merdeka menuju Istana Negara.

Pelantikan Khofifah dan Emir tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden No 2/P tahun 2019 tertanggal 8 Januari 2019.

KPU Jawa Timur Eko Sasmito pada Juli 2018 menyampaikan bahwa Khofifah-Emil terpilih sebagai pemenang usai memperoleh 10.465.218 suara atau 53,55 persen.

Sementara lawannya, pasangan calon gubernur Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno memperoleh 9.076.014 suara atau 46,5 persen sehingga selisih suaranya sekitar satu juta suara atau hampir tujuh persen.

Ada sebanyak 20.323.259 total suara yang masuk dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Dari jumlah itu, suara yang dinyatakan sah sebanyak 19.541.232, sedangkan 782.027 suara dinyatakan tidak sah.

Dalam Pilgub Jatim 2018, pasangan Khofifah-Emil diusung oleh Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PPP, PAN dan Nasdem sementara Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno diusung oleh PDIP, PKB, PKS dan Gerindra.

Khofifah-Emir menggantikan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf yang menjabat sebagai Gubernur-Wagub Jawa Timur periode 2013-2018.

Khofifah Indar Parawangsa sebelumnya menjabat Menteri Sosial sejak 27 Oktober 2014-17 Januari 2018. Ia juga adalah Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada 1999-2001.

Pada tanggal 17 Januari 2018, Khofifah mengundurkan diri dari jabatan Menteri Sosial karena mengikuti Pemilihan umum Gubernur Jawa Timur 2018. Ia pada 2008 lalu pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jatim tapi kalah dari pasangan Soekarwo-Saiffulah Yusuf. Khofifah kembali mencoba menjadi orang nomor satu di Jatim pada 2013 dan lagi-lagi kalah dari Soekarwo.

Sedangkan Emil Dardak sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur adalah Bupati Trenggalek sejak 17 Februari 2016 hingga 12 Februari 2019. (ant)

Anis Alwainy (kanan) saat diamankan petugas
JAKARTA, SNews - Buronan koruptor lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Anis Alwainy berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini.

Setelah sebelumnya buron selama dua tahun, terpidana Anis Alwainy berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan sekitar Pukul 13.30 WIB.

Terpidana buronan Anis terbukti korupsi Rp 39,7 miliar lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.

“Ya pihak Kejari Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana Anis Alwainy buronan koruptor lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat yang merugikan negara Rp 39,7 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Jumat baru-baru ini.

Masih kata Nirwan, terpidana Anis telah divonis penjara selama 7 tahun dan didenda Rp 500 juta beserta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan vonis itu teregister dengan nomor 1704 K/Pid. Sus/2016, ungkap Nirwan Nawawi.

Hal penangkapan terhadap terpidana Anis adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017, ungkapnya.

Anis diketahui ditangkap oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di rumahnya dikawasan Kemanggisan, pada Jumaat 8 Februari 2019.

Seperti diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 terpidana buronan, tutup Nirwan. (humas)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) soal pencegahan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019)
JAKARTA, SNews - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesapahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi di gedung KPK, Jakarta.

"Jadi nota kesepahaman ini terkait banyak hal, tukar-menukar informasi pelatihan, juga pendidikan dan yang lain-lainnya. Kemudian kami juga sepakat ingin mengaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara MoU itu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman pencegahan korupsi itu juga mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ucap Agus Susanto.

Lebih lanjut, Agus Susanto mengatakan bahwa ke depan lembaganya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," tuturnya.

Menurut dia, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial bahwa paling lambat pada 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu perlu dibuat peta jalan (roadmap) dan regulasi untuk menuju ke arah 2029 dan kami juga bersama dengan KPK melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mencapai jaminan sosial untuk semua," kata Agus Susanto. (ant)

Ilustrasi
Tangerang, SNews - Polresta Tangerang membekuk pengedar narkotika jenis ekstasi. Pelaku tertangkap tangan menyimpan ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex itu disita dari tersangka berinisial FT (46).

Pelaku diringkus di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tersangka diringkus saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya diketahui polisi.

"Dia (FT) merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, kami langsung meringkusnya," ujar Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang, Senin (11/2/2019).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi ekstasi sebanyak 5.000 butir.

"Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku di atasnya bandar sedang kami cari juga," ucapnya.

Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Raden Bagoes Wibisono, FT mengaku bahwa ribuan ekstasi itu didapatnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas I Tangerang.

"Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru," kata FT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 sampai 20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati," ucap Abdul Karim. (tn)

Zulkifli Hasan
Jakarta, SNews - Penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, mendapat respon dari Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Zulkifli Hasan. Menurutnya, syarat demokrasi yang berkualitas, yaitu penegakan hukum berlaku adil untuk semua warga negara.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/2).

Zulhas mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet tersebut merupakan hak aparat penegak hukum. Kendati demikian, menurutnya, publik akan merasakan ketidakadilan jika setiap perbedaan dibawa ke persoalan hukum.

"Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE tentu akan dirasakan publik, nanti kan masyarakat itu merasa keadilan itu dirasakan bukan diomongkan, tentu kalau dirasa tidak adil kepercayaan akan tergerus," ujar ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terkait adanya pemberian bantuan hukum, Zulkifli memastikan bahwa wakil ketua BPN tersebut akan mendapatkan bantuan hukum. "(Bantuan hukum) saya kira wajib," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR tersebut. (rep)

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.