Latest Post

Anis Alwainy (kanan) saat diamankan petugas
JAKARTA, SNews - Buronan koruptor lahan Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) Anis Alwainy berhasil ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, baru-baru ini.

Setelah sebelumnya buron selama dua tahun, terpidana Anis Alwainy berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Kemanggisan sekitar Pukul 13.30 WIB.

Terpidana buronan Anis terbukti korupsi Rp 39,7 miliar lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat.

“Ya pihak Kejari Jakarta Barat berhasil mengamankan terpidana Anis Alwainy buronan koruptor lahan PJKA di Kemanggisan, Jakarta Barat yang merugikan negara Rp 39,7 miliar,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, kepada wartawan, Jumat baru-baru ini.

Masih kata Nirwan, terpidana Anis telah divonis penjara selama 7 tahun dan didenda Rp 500 juta beserta membayar uang pengganti Rp 39,7 miliar. Putusan vonis itu teregister dengan nomor 1704 K/Pid. Sus/2016, ungkap Nirwan Nawawi.

Hal penangkapan terhadap terpidana Anis adalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017, ungkapnya.

Anis diketahui ditangkap oleh tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, di rumahnya dikawasan Kemanggisan, pada Jumaat 8 Februari 2019.

Seperti diketahui program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal dapat menangkap 1 terpidana buronan, tutup Nirwan. (humas)

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) soal pencegahan korupsi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019)
JAKARTA, SNews - Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani nota kesapahaman (MoU) terkait pencegahan korupsi di gedung KPK, Jakarta.

"Jadi nota kesepahaman ini terkait banyak hal, tukar-menukar informasi pelatihan, juga pendidikan dan yang lain-lainnya. Kemudian kami juga sepakat ingin mengaji secara menyeluruh sistem jaminan sosial nasional kita," kata Ketua KPK Agus Rahardjo usai acara MoU itu di gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Sementara itu dalam kesempatan sama, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa dalam nota kesepahaman pencegahan korupsi itu juga mencakup pertukaran data informasi, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

"Tentunya ini untuk penguatan integritas di BPJS Ketenagakerjaan dan ini merupakan bentuk komitmen penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan juga merupakan rencana besar BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan integritas institusi," ucap Agus Susanto.

Lebih lanjut, Agus Susanto mengatakan bahwa ke depan lembaganya akan bersama-sama dengan KPK untuk mengawal implementasi jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan dan juga implementasi jaminan sosial secara nasional di Indonesia.

"Sebagaimana kita ketahui tadi disampaikan oleh Bapak Ketua KPK bahwa ada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Nah ini bagaimana harmonisasi regulasinya, bagaimana persiapannya, bagaimana implementasinya," tuturnya.

Menurut dia, sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial bahwa paling lambat pada 2029, PT Taspen dan PT Asabri harus mengalihkan program kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu perlu dibuat peta jalan (roadmap) dan regulasi untuk menuju ke arah 2029 dan kami juga bersama dengan KPK melakukan kajian terkait dengan implementasi jaminan sosial di Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan mencapai jaminan sosial untuk semua," kata Agus Susanto. (ant)

Ilustrasi
Tangerang, SNews - Polresta Tangerang membekuk pengedar narkotika jenis ekstasi. Pelaku tertangkap tangan menyimpan ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Kapolrestro Tangerang, Kombes Abdul Karim mengatakan, ribuan pil inex itu disita dari tersangka berinisial FT (46).

Pelaku diringkus di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. Tersangka diringkus saat melakukan transaksi setelah ciri-cirinya diketahui polisi.

"Dia (FT) merupakan target operasi Satresnarkoba yang telah lama dicari. Ketika ciri dan keberadaan pelaku diketahui, kami langsung meringkusnya," ujar Abdul Karim di Mapolrestro Tangerang, Senin (11/2/2019).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga plastik bening yang berisi ekstasi sebanyak 5.000 butir.

"Dia jaringan yang sering beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Ini masih kami kembangkan. Pelaku di atasnya bandar sedang kami cari juga," ucapnya.

Saat ditanya Kasat Resnarkoba Polrestro Tangerang AKBP Raden Bagoes Wibisono, FT mengaku bahwa ribuan ekstasi itu didapatnya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas I Tangerang.

"Baru kali ini saya punya. Ini dapat dari Lapas Tangerang Baru," kata FT.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat 5 sampai 20 tahun atau ancaman kurungan penjara seumur hidup atau pidana mati," ucap Abdul Karim. (tn)

Zulkifli Hasan
Jakarta, SNews - Penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif, mendapat respon dari Ketua Dewan Penasehat Badan Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Zulkifli Hasan. Menurutnya, syarat demokrasi yang berkualitas, yaitu penegakan hukum berlaku adil untuk semua warga negara.

"Jadi kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tidak memenuhi rasa keadilan tentu akan menggerus kepercayaan kepada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (11/2).

Zulhas mengatakan penetapan tersangka terhadap Slamet tersebut merupakan hak aparat penegak hukum. Kendati demikian, menurutnya, publik akan merasakan ketidakadilan jika setiap perbedaan dibawa ke persoalan hukum.

"Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE tentu akan dirasakan publik, nanti kan masyarakat itu merasa keadilan itu dirasakan bukan diomongkan, tentu kalau dirasa tidak adil kepercayaan akan tergerus," ujar ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Terkait adanya pemberian bantuan hukum, Zulkifli memastikan bahwa wakil ketua BPN tersebut akan mendapatkan bantuan hukum. "(Bantuan hukum) saya kira wajib," ucap pria yang juga menjabat sebagai Ketua MPR tersebut. (rep)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal.
Jakarta, SNews - Pers bisa menjadi wadah untuk ikut menciptakan situasi Pemilu 2019 yang aman dan damai. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal berkaitan dengan perayaan Hari Pers Nasional (HPN).

"Di momen pesta demokrasi ini, saya berharap pers dapat berpartisipasi dalam rangka cooling system, tetap independen dan berkarya untuk membawa kebaikan di tengah masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019).

Menurut Iqbal, peran dan fungsi pers sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terkait hal itu, dia meminta, seluruh pelaku media dapat profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki fungsi kontrol sosial, menjadi mata, telinga, penyambung lidah antara rakyat dengan pemerintah. Di Hari Pers Nasional, saya berharap semua insan pers, tanpa terkecuali, dapat berkarya sesuai dari marwah profesi seorang pers," ujarnya.

"Selamat Hari Pers Nasional teman-teman wartawan dan wartawati. Pers adalah pekerjaan yang mulia menurut saya," katanya lagi. (adv/in)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.