Presiden Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
Aksi solidaritas wartawan di Tuban desak Presiden Jokowi cabut remisi pembunuh Wartawan Radar Bali |
Jakarta, SNews - Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan remisi terhadap I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Radar Bali AA, Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada akhir pekan lalu demi alasan "rasa keadilan" menyusul protes keras dari kalangan wartawan.
Pencabutan remisi Susrama disampaikan Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional 2019. Jokowi juga kembali menanggapi hal ini seusai menghadiri Festival Terampil.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut kebijakan disebut tersebut setelah mendengar berbagai masukan sebelum mencabut remisi tersebut.
"Presiden tidak menutup hati terhadap kegelisahan dari para wartawan dan pekerja media. Mereka harus mendapatkan perlindungan saat bertugas. Presiden juga sudah mendengar masukan dari mana-mana," ujar Moeldoko.
Pembatalan remisi terpidana pembunuh wartawan di Bali, I Nyoman Susrama, dipandang sebagai 'angin segar' bagi penegakan hukum atas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Namun, bukan berarti masalah kebebasan pers selesai.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Abdul Manan, mengapreasiasi langkah Jokowi. Dia menyebut pembatalan remisi itu sebagai dukungan terhadap kebebasan pers. Namun, menurutnya, pembatalan remisi ini bukan berarti masalah kekerasan yang dihadapi insan pers selesai.
"Masih banyak kasus-kasus lain yang seharusnya kalau pemerintah ingin menunjukkan sikap yang jelas, komitmennya terhadap kemerdekaan pers," ujar Manan kepada wartawan, Minggu (10/02).
"Yang bisa dilakukan pemerintah adalah bagaimana memastikan semua kasus pembunuhan, termasuk kasus kekerasan yang terjadi selama ini diproses secara hukum," imbuhnya. (adv/bs)