Latest Post

Eks Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto  

 

JAKARTA  Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto angkat bicara soal polemik pagar laut di Tangerang, Banten. Ia mengatakan, secara teknis, persoalan pagar laut bisa ditanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

“Kalau pagar laut itu secara teknis di menteri KP. Kalau saya sendiri mantan menteri ATR/BPN saya kira bukan kapasitas saya secara teknis menyampaikan. Kita hargai yang saat ini dilaksanakan ATR/BPN untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada,” kata Hadi Tjahjanto dikutip dari Kompas.TV. Minggu (26/1/2025).

 

Ia pun menjelaskan bahwa terkait sertifikat yang diterbitkan ada dalam ranah kantor pertanahan.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa pelayanan masyarakat, hak atas tanah sertifikat di seluruh indonesia. Dan saat ini terealisasi 120 juta di seluruh Indonesia. Sertifikat ini didelegasikan ke Kakantah, sesuai dengan skala tanggung jawabnya, sampai kanwil hingga pusat,” jelasnya.

 

“Yang saat ini ramai 266 sertifikat di Desa Pogot, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang harus dilakukan, diidentifikasi apakah prosesnya sudah sesuai. Jika ada cacat hukum bisa dibatalkan,” lanjutnya.

 

Sebelumnya ada dua sosok menjabat sebagai Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Mereka adalah Hadi Tjahjanto pada periode 2022-2024 dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  periode Februari-Oktober 2024.

 

 

Disinggung oleh MAKI

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan analisanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

 

Terutama soal dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut tersebut.

 

Boyamin menduga penerbitan SHM dan HGB tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur, bahkan diduga kuat ada kepalsuan catatan.

 

"Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid (Menteri ATR/BPN), mengatakan ada cacat formal bahkan materil (terkait SHM dan HGB)."

 

"Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah, dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025) dalam pemberitaan Tribunnews.com sebelumnya.

 

Ia yakin ada pelanggaran dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut.

 

Lebih lanjut, kedatangannya ke KPK juga melampirkan catatan sejumlah nama. Namun, pihaknya enggan merinci identitas orang-orang tersebut.

 

Boyamin hanya mengatakan ada dua Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang patut dimintai keterangan.

 

Pasalnya, sertifikat-sertifikat tersebut terbit pada saat dua Menteri itu menjabat.

 

"Dan (laporan) itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri (ATR/BPN), yang jelas bukan Pak Nusron Wahid."

 

"Jadi yang sebagian besar (90 persen ditandatangani) Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B," ucap Boyamin.

 

Penjelasan AHY Sebelumnya

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Menteri ATR/BPN menegaskan izin untuk pagar laut tersebut dikeluarkan saat era Hadi Tjahjanto.

 

Informasi itu ia ketahui dari Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid.

 

"Iya, (terbitnya tahun) 2023 (saat era Hadi Tjahjanto). Saya mendapatkan penjelasan itu dari Kementerian ATR/BPN," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025), dilansir Kompas.com.

 

AHY mengaku sebelumnya tidak tahu mengenai penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang, meski ia sempat menduduki jabatan Menteri ATR/BPN.

 

AHY menegaskan dirinya baru memasuki kementerian itu pada 2024. Ia mengakui, ketika menduduki jabatan tersebut, tidak semua sertifikat dia review satu persatu.

 

Kecuali, lanjutnya, jika ada laporan yang disampaikan masyarakat maupun pihak manapun. Sebab, ATR/BPN sudah menerbitkan banyak sertifikat tanah.

 

"Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah, dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia."

 

"Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu, tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek, seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan," ucap AHY.

 

Lebih lanjut, AHY menuturkan, kini masalah pagar laut termasuk penerbitan sertifikatnya masih terus diinvestigasi untuk ditindaklanjuti pemerintah.

 

"Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa" jelas AHY. (*)


Kolase Joko Widodo dan Prabowo Subianto 


JAKARTA  Sikap kabinet Prabowo Subianto terhadap persoalan pagar laut dan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik (SHGB-SHM) yang bermasalah bisa jadi menjadi sinyal untuk mengevaluasi kebijakan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

 

Direktur Citra Institute Yusak Farhan menilai kontroversi pagar laut di pesisir Tangerang tak lepas dari dimensi politik antara Jokowi dan Prabowo.

 

"Secara politik, sikap Prabowo bisa diterjemahkan sebagai upaya keluar dari bayang-bayang Jokowi yang lebih pro terhadap oligarki sembilan naga," kata Yusak kepada RMOL, Senin, 27 Januari 2025.

 

Ia menilai Prabowo tampaknya sudah mulai ancang-ancang melepaskan diri dari bayang-bayang Jokowi.

 

Menurutnya, pemerintahan Prabowo ogah mendapat limpahan persoalan-persoalan publik yang merupakan peninggalan pemerintahan Jokowi.

 

"Jadi, Prabowo pelan-pelan ingin menjadi dirinya sendiri yang tidak lagi bergantung dan berada di bawah ketiak Jokowi. Saya kira sikap Presiden Prabowo sangat jelas terkait pagar laut di Tangerang,” jelas dia.

 

“Intinya negara tidak boleh kalah dengan oligarki yang ingin menguasai wilayah NKRI dengan cara culas dan curang," pungkas Yusak. (**)


Presiden Prabowo Subianto/Itimewa  

 

JAKARTA  Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta Presiden Prabowo Subianto meminta maaf. Sebab, hal itu dinilai merendahkan profesi wartawan.

 

“Kelakar Presiden yang memposisikan hubungan jurnalis dengan pejabat publik seperti anak dan orang tua merendahkan peran jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi sekaligus mengabaikan pemenuhan hak atas informasi,” tulis LBH Pers dikutip dari pernyataan resminya, Senin (27/1/2025).

 

LBH Pers pun mengecam kelakar Prabowo 

“LBH Pers mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada jurnalis yang meliput sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025,”

 

Menurut LBH Pers, sers adalah elemen penting dalam menjamin hak atas informasi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

 

“Hak atas informasi merupakan hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan demokratis,” jelasnya

 

Pers dalam hal ini, menghubungkan ketiga unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan masyarakat. Sehingga tidak sepatutnya Kepala Negara dalam hal ini Presiden yang kedudukannya setara di dalam sistem demokrasi memandang rendah institusi yang menjadi elemen demokrasi lainnya.

 

“Permintaan Presiden kepada jurnalis untuk meninggalkan ruangan selama sidang kabinet paripurna dapat dibenarkan dalam konteks rapat tertutup,” terangnya.

 

Menurut Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1951 tentang Dewan Menteri, “Rapat-rapat Dewan Menteri biasanya tertutup dan bersifat rahasia.”

 

Hal ini menunjukkan bahwa rapat kabinet umumnya bersifat tertutup, terutama ketika membahas informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan perlindungan individu, atau rahasia tertentu yang sah secara hukum. 

 

“Namun, cara Presiden menyampaikannya dengan kelakar yang merendahkan justru menunjukkan arogansi dan sikap antipati terhadap pers,” paparnya.

 

Sikap tersebut, dianggap tidak hanya mencerminkan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai pengawas demokrasi, tetapi juga memperlihatkan kontrol berlebih atas informasi publik. Tindakan ini memperkuat kesan otoriter yang dapat mengancam kebebasan pers dan ruang demokrasi di Indonesia.

 

“Pernyataan ini memperpanjang catatan buruk Presiden Prabowo dalam menyikapi pers, yang kerap menunjukkan sikap merendahkan kerja jurnalis,” imbuhnya.

 

Sebagai kepala negara, tindakan Prabowo disebut memberi contoh buruk yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik pada pers, serta membahayakan proses demokrasi yang sehat. Gestur pengusiran jurnalis dan perlakuan tidak hormat terhadap pers adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan hak atas informasi.

 

LBH Pers menegaskan bahwa Presiden RI harus memahami peran pers bukan hanya sebagai pilar demokrasi, tetapi juga sebagai representasi masyarakat sipil. Kehadiran jurnalis bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan akses masyarakat terhadap informasi publik yang esensial bagi kehidupan demokrasi.

 

Karenanya, LBH Pers mendsesak dua hal. Pertama, Presiden RI Prabowo Subianto segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang hadir pada 22 Januari 2025 serta kepada insan pers secara umum.

 

Kedua, Presiden RI menunjukkan komitmennya untuk menjamin pemenuhan hak atas kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

“Pernyataan dan tindakan Presiden harus sejalan dengan penghormatan terhadap demokrasi dan HAM. Negara wajib menjadi pelindung, bukan penghambat, bagi kebebasan pers,” pungkasnya. (fajar)


Prabowo Subianto dan Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA —  Dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang mengalir kepada anggota Komisi XI DPR menambah daftar kasus yang terjadi di masa pemerintahan Joko Widodo yang didakwakan kepada Presiden Prabowo Subianto.

 

Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, dugaan korupsi dana CSR BI perlu diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

"Bisa dikatakan bahwa telah terjadi persengkongkolan antar lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dengan tujuan abuse of power. Jika Joko Widodo masuk finalis Presiden Terkorup versi OCCRP itulah fakta dan realitas selama 10 tahun. Dan disaat Prabowo Subianto terpilih, menjadi beban dan harus cuci piring saat ini," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 26 Januari 2025.

 

Hari menilai, Prabowo tidak hanya dibebani masalah peninggalan dari era pemerintahan Jokowi, namun Prabowo sedari awal sudah dibebani oleh anaknya Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka.

 

"KKN 10 tahun Joko Widodo dan oligarki menjadi beban Prabowo untuk menjaga kesinambungan pemerintahannya baik di dalam kabinet maupun di luar kabinet. Mampukah Prabowo keluar dari beban Jokowi? Atau melanjutkan beban tersebut?" pungkas Hari. (**)


Ketua Umum Demokrat, AHY saat memberikan rekomendasi kepada Andi Sudirman-Fatmawati 

 

JAKARTA —  Sebanyak 243 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait kasus pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang, dikabarkan terbit saat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjabat Menteri ATR/BPN pada 2024.

 

Kabar ini mencuat lewat unggahan seorang pegiat media sosial, Bang Nalar, yang menyebut dokumen tersebut mengindikasikan keterlibatan di era kepemimpinan AHY.

 

"Update terbaru! Berdasarkan dokumen yang diterima, setidaknya ada 243 SHGB diterbitkan saat Agus Harimurti Yudhoyono menjabat sebagai Menteri ATR/BPN pada tahun 2024," tulisnya di X @PaltiWest2024 (26/1/2025).

 

Bang Nalar juga menyinggung partai Demokrat yang dianggapnya dalam posisi tertekan. "Panik nih kayaknya Demokrat," tambahnya.

 

Sebelumnya, kasus pagar laut di Tangerang telah menuai sorotan luas karena dianggap melibatkan penyalahgunaan sertifikat yang berpotensi melanggar hukum.

 

Dugaan ini memicu kritik terhadap kebijakan era sebelumnya dan mendorong sejumlah pihak untuk meminta pemerintah mengusut tuntas skandal tersebut.

 

Sebelumnya, terbitnya sertifikat di lahan pagar laut Tangerang diminta tak dikaitkan dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

 

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend)-nya, Jansen Sitindaon.

 

“Jangan ada yg mengkaitkan HGB di pagar laut itu ke Ketua Umum kami mas @AgusYudhoyono,” kata Jansen dikutip dari unggahannya di X, Senin (20/1/2025).

 

Jansen menegaskan, HGB itu terbit sejak Agustus 2023. Sebelum AHY menjabat Menteri ATR/BPN di era Presiden Jokowi.

 

“HGB nya itu terbit sudah sejak Agustus 2023 (sebagaimana keterangan dalam foto dibawah). Sedangkan mas AHY jadi Menteri ATR/BPN baru Februari 2024,” tegasnya.

 

“Jadi HGB itu terbit jauh sebelum mas AHY jadi Menteri ATR/BPN,” tambahnya.

 

Di sisi lain, ia menjelaskan, HGB diterbitkan BPN karena tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di RTRW, pemerintah daerah menyebit wilayah tersebut pemukiman.

 

“Jadi bukan ujug-ujug BPN menerbitkan HGB. Yang bertanggungjawab dan mengenal terhadap wilayah itu ya Pemda,” terangnya. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.