Latest Post


 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Tentu ini bukan hubungan Islam dengan Kristen, Budha, Konghucu atau lainnya. PIK 2 ternyata memiliki problema yang bersifat multi dimensional baik ekonomi, politik, sosial, hukum, budaya, keamanan serta agama. Yang terakhir ini menarik terkait dengan adanya Keputusan lembaga keagamaan yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang antara lain menyatakan :

 

"MUI meminta kepada pemerintah untuk mencabut status Program Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) karena banyak mendatangkan kemudharatan bagi masyarakat dan tidak sesuai dengan peraruran perundang-undangan".

 

Keputusan MUI tanggal 19 Desember 2024 ini bernomor : Kep-84/DP-MUI/XII/2024 tentang Taujihat Mukernas IV Tahun 2024 : Pesan MUI Untuk Para Pimpinan Nasional dan Kepala Daerah. Ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen Dewan Pimpinan MUI KH.M Anwar Iskandar dan H. Amirsyah Tambunan.

 

Dua alasan utama MUI mendesak agar pemerintah mencabut status PSN PIK 2 adalah "mendatangkan kemudharatan" dan "tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Kedua hal ini sangat mendasar dan sangat penting sebagai bahan  pertimbangan agar pemerintah segera mencabut status PSN atas PIK-2.

 

Menurut kaidah fiqih, mencegah kemudharatan harus didahulukan daripada mendapatkan kemashlahatan "dar-ul mafaasid awlaa min jalbil mashoolih" karenanya MUI memandang berdasar aspek keagamaan bahwa penetapan status PSN untuk PIK 2 adalah mudharat artinya harus ditinggalkan meski proyek tersebut ada manfaatnya.

 

Kemudharatan ekonomi yakni menyengsarakan rakyat setempat. PSN menguntungkan pengusaha, calo tanah dan aparat, serta merugikan rakyat yang terpaksa tergusur. Berefek pada kesenjangan sosial dimana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Pemerataan kesejahteraan hanya ilusi dan basa-basi. Faktanya rakyat tetap melarat bahkan sekarat. PSN untuk PIK 2 adalah kebijakan jahat dan tipu-tipu kaum konglomerat.

 

Kenurut agama bertransaksi itu tidak boleh zalim atau berlaku tidak adil (zulm), curang (gharar), merugikan (dharar), spekulatif (maysir), untung berlipat-lipat (riba) dan penipuan terencana (tadlis). Demikian juga dengan menyembunyikan informasi (ghalat), ancaman (tahdid) dan suap menyuap (risywah). Pada kasus PSN PIK 2 banyak sekali transaksi yang menyentuh sisi-sisi haram menurut agama.

 

Dari aspek ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, maka PSN PIK 2 yang bersandar pada Permenko No 6 tahun 2024 merupakan penyelundupan hukum, bertentangan dengan PP No 42 tahun 2021 serta menyesatkan UU No 11 tahun 2020. Jika ditarik ke aturan Konstitusi khususnya menyangkut kesetaraan hukum, HAM dan fungsionalisasi bumi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka nyata-nyata aturan Konstuitusi itu telah dilanggar oleh pemerintah dan pengusaha yang rakus.

 

Dengan Keputusan MUI maka perjuangan keagamaan untuk melawan kongkalikong  penguasa dan pengusaha dalam kasus PIK 2 menjadi semakin jelas. Perjuangan melawan kezaliman dan kejahatan atas perampasan tanah-tanah rakyat adalah Jihad Fie Sabilillah.

 

Rakyat Banten yang relijius patut belajar dari Sultan Ageng Tirtayasa dan para pejuang terdahulu yang gigih mempertahankan tanah tumpah darahnya. Bertarung melawan segala bentuk penjajahan dengan api iman yang terus membara. Perjuangan atas kesewenangan PIK 2 merupakan perjuangan keagamaan. MUI telah memberi pedoman. (*)


Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Ganjar Pranowo dalam Rakernas PDIP di JICC Kemayoran beberapa waktu lalu/Ist 
 

JAKARTA — Partai politik lain diharapkan berhati-hati dalam menampung Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jokowi dinilai telah mengkhianati partai politik yang membesarkannya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

 

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang menyoroti pemecatan Jokowi beserta anak dan menantunya dari PDIP.

 

PDIP resmi memecat Jokowi bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pemecatan itu diumumkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun pada Senin, 16 Desember 2024.

 

"Tentunya dengan PDIP melakukan pemecatan, menjadi kehati-hatian buat parpol yang akan menampungnya. Parpol yang membesarkan saja bisa dikhianati karena ambisi dan nafsu berkuasa," kata Hari kepada RMOL, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Hari menilai, PDIP telah membuktikan sikap tegasnya dan membuat pelajaran penting bagi parpol lain bahwa dalam politik tetap membutuhkan etika dan adab.

 

"PDIP sebagai parpol yang teruji sejarah coba memberikan pelajaran ke publik bahwa adab dan etika di atas segalanya. Jika sudah tidak ada etika dan adab akan seperti apa Indonesia ke depan," pungkas Hari. (rmol)


Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira. 

 

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyayangkan proses pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) Australia yang terkesan ditutup-tutupi. Menurutnya, pemerintah Indonesia seolah memenuhi semua permintaan Australia terkait pemindahan lima terpidana narkoba Bali Nine.

 

"Pemindahan narapidana (transfer of prisoner) yang dilakukan terhadap 5 napi WNA Australia ini terkesan ditutup-tutupi, hal yang sama juga terjadi terhadap Mary Jane, napi WNA asal Filipina," kata Andreas Pareira kepada wartawan, Kamis (19/12).

 

Sebab, pemindahan lima narapidana narkotika Bali Nine baru diketahui publik setelah mereka tiba di Australia. Lima terpidana Bali Nine yang diberangkatkan ke Australia pada Minggu (15/12) pagi, di antaranya Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

Bali Nine sendiri merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Dua di antaranya yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015, sedangkan Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Sementara itu, Tan Duc meninggal di dalam tahanan saat menjalani pidana penjara seumur hidup pada 2018.

 

Andreas menilai, Pemerintah Indonesia seolah tak memiliki ketegasan dalam proses pemindahan narapidana Bali Nine.

 

"Nampak juga dari practical arrangement ini, kita didikte dan menuruti semua permintaan dari pihak Australia," urai Andreas.

 

Andreas menekankan, Indonesia tidak memiliki dasar hukum untuk pemindahan narapidana asing ke negara asalnya. Karena itu, ia mempertanyakan kepada Pemerintah seperti apa practical arrangement dalam sistem hukum Indonesia.

 

"Lantas, practical arrangemeini ini apa? Di mana letak practical arrangement ini dalam sistem hukum kita?” cetus Andreas.

 

Lebih lanjut, Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan dan reformasi hukum itu khawatir, pemindahan narapidana asing ke negara asalnya akan membuat hukuman mereka dikurangi atau malah justru akan dibebaskan. Pasalnya, ketika narapidana sudah dipulangkan maka kewenangan sudah berada di pemerintahan negara mereka.

 

"Mau direhabilitasi atau dibebaskan itu bukan kewenangan Indonesia," tegasnya.

 

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia secara resmi telah mentransfer atau memindahkan lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine ke Pemerintah Australia. Bahkan, lima narapidana itu telah mendarat di Darwin, Australia, pada Minggu (15/12).

 

Kelima narapidana itu yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

"Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali," ungkap Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.

 

Nyoman menjelaskan, sekitar pukul 10.35 WITA, rombongan lima orang narapidana WNA dan tiga orang Kedubes Australia Lepas Landas dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Australia. Mereka tiba di Darwin, Australia sekitar  pukul 14.42 waktu setempat atau 13.12 WITA. Mereka tiba dengan selamat di Darwin.

 

"Menerima Informasi dari Chris Goldrick (Salah Satu Petugas Kedubes dari Australia yang mendampingi/mengawal di dalam Pesawat) rombongan narapidana lima orang WNA Australia bersama tiga orang Kedubes Australia telah mendarat dengan lancar di Darwin, Australia," pungkas Nyoman. (jawapos)


Anwar Usman 

 

JAKARTA — Hakim Konstitusi Anwar Usman mencabut permohonan bandingnya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.

 

"Mengabulkan permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh penggugat/pembanding," demikian petikan amar putusan banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Kamis (19/12).

 

Maka dari itu, PTUN menyatakan perkara banding Anwar Usman dicabut. PTUN juga membebankan Anwar Usman untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp250.000.

 

"Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta untuk mencoret perkara banding Nomor 446/B/2024/PT.TUN.JKT, dalam register banding yang sedang berjalan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta," demikian putusan tersebut.

 

Perkara banding Anwar Usman diputus pada Senin (16/12) oleh Hakim Ketua Oyo Sunaryo dengan dua hakim anggota, yakni M. Arif Nurdu’a dan Achmad Hari Arwoko.

 

Anwar Usman mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN itu pada Selasa, 27 Agustus 2024. Adapun yang menjadi pihak terbanding, di antaranya Ketua MK RI dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

 

PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman

Sebelumnya, Selasa, 13 Agustus 2024, PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023–2028. PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK batal atau tidak sah.

 

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028," demikian petikan amar Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

 

PTUN mewajibkan MK, selaku tergugat, untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo tersebut. Permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi turut dikabulkan, tetapi PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai Ketua MK.

 

"Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 seperti semula," begitu bunyi amar putusan dimaksud.

 

Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023. Suhartoyo terpilih sebagai ketua lembaga penjaga konstitusi itu melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

 

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan oleh MKMK. Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. (merdeka)


Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist 

 

JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima keputusan pemecatannya dari PDIP. Ia memilih menyerahkan semuanya kepada waktu untuk menjawabnya.

 

Menanggapi hal itu, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan, Jokowi tengah mencari aman dari situasi politik yang kurang kondusif.

 

"Kalau disebut biarkan waktu yang akan menguji itu suatu pernyataan yang tidak menghendaki atau menolak dipecat, tetapi berupaya mencari alasan yang tidak ditemukan," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube resminya, Kamis 19 Desember 2024.

 

Rocky menilai, pemecatan ini akan dicatat sebagai cacat dalam biografi Jokowi. Bahkan pers asing telah menulisnya bahwa Jokowi disingkirkan atau diusir dari partai yang membesarkannya.

 

Adapun, alasan utama pemecatan terhadap Jokowi terkait adanya pelanggaran etik dan disiplin partai.

 

Presiden dua periode itu juga telah menyalahgunakan kekuasaan dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai merusak sistem demokrasi, hukum, serta moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

"Seorang presiden melakukan kejahatan untuk kepentingan diri sendiri itu artinya dia musti diseret ke pengadilan," tegas Rocky.

 

Keputusan pemecatan Jokowi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

 

Keputusan pemecatan diumumkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang diterima wartawan, Senin 16 Desember 2024. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.