Latest Post


SANCAnews.id – Partai Demokrat mengadakan seminar pendidikan politik untuk berjuang bersama rakyat dalam gerakan perubahan dan kesejahteraan sosial. Acara tersebut dihadiri oleh kader Partai Demokrat se-Kabupaten Sijunjung, Sabtu (26/11).

 

Dalam kesempatan itu, acara yang diketuai oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sijunjung Dr. Mendro Suarman dalam sambutannya mengatakan, “Terima kasih atas kehadiran kalian semua dan mari kita bangkitkan semangat dan berjuang untuk masa depan bersama karena jika kita bersama tidak ada yang tidak bisa kita lakukan, beban akan diringankan dengan kebersamaan".

 


Dan juga pada kesempatan ini hadir Ketua Kesbangpol Kabupaten Sijunjung dan juga anggota DPRD Kabupaten Sijunjung yang juga menjabat sebagai perwakilan DPRD, Fraksi Demokrat, Sekretaris DPC Demokrat, dan Bendahara.

 

Menteri yang berhalangan hadir diisi oleh Didi Cahyadi Ningrat, SH Kader Partai Demokrat, Kabag Hukum dan Perlindungan Partai Demokrat serta mantan Komisioner KPU Sijunjung.

 

Kemudian pada kesempatan itu juga dibuka ruang diskusi tanya jawab dengan kader yang hadir bergantian dijawab oleh pengurus Partai Demokrat dan para kader peserta yang diundang tampak puas dengan acara yang baru saja mereka hadiri.

 

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan doa dan makan bersama (Mon Eferi)

 

SANCAnews.id – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Palmerah yang melakukan perbuatan tidak mengenakkan terhadap seorang pria bernama Rezky Achyana sudah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

 

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menjelaskan, pelaku sudah dilakukan pemeriksaan.

 

"Anggota tersebut sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya itu sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Taufik saat dihubungi, Jumat (25/11/2022).

 

Selain itu, kata Taufik, pihaknya akan memberi penempatan khusus kepada pelaku tersebut.

 

"Kami tempatkan khusus menunggu hasil putusan pemeriksaan," ujar Taufik.

 

Taufik menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.

 

Tentunya, kata Taufik, pelaku akan menjalani sidang disiplin atau Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan putusan akan dijatuhkan sesuai fakta persidangan disiplin tersebut.

 

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, kejadian tersebut bermula ketika anggota Polsek Palmerah melempar umpatan 'Padang, dasar Padang pelit' kepada Rezki Achyana, sesaat setelah ia selesai membuat laporan kehilangan di Markas Polsek Palmerah, Kamis (24/11/2022) kemarin.

 

Umpatan tersebut diterima Rezki saat hendak meninggalkan ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

 

"Saya datang untuk membuat laporan kehilangan buku rekening," ujar Rezki kepada wartawan.

 

Selesai surat kehilangan dibuat, anggota tersebut justru berharap Rezki memberi uang, tapi nyatanya hanya ucapan terimakasih.

 

Lantas anggota itu menyindir Rezki dengan bahasa 'cuma terimakasi saja?'.

 

Saat itu lah, anggota polisi tersebut kesal karena tak mendapat uang pungutan liar dari Rezki hingga keluar kata-kata rasis.

 

Kesal dengan ucapan dari anggota itu, Rezki kemudian memviralkan aksi polisi rasis tersebut ke sosial media.

 

"Ada dua (polisinya) satu yang melayani saya dan satu duduk di sofa samping saya," tegasnya.

 

Setelah viral, Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdukrohim memanggil korban untuk meminta maaf atas perbuatan anggotanya.

 

Ia pun mengatakan akan memperbaiki kinerja anggotanya supaya tidak terulang lagi umpatan kepada masyarakat yang harus dilayani dengan baik.

 

Baca juga: Ruhut Unggah Meme Anies Pakai Koteka, KAHMI Sebut Tindakan Rasis dan Biadab, Desak Polisi Bertindak

 

"Kami sudah meminta maaf dengan sangat kepada mas Rezki. Artinya ini juga momen kami untuk memperbaiki diri lagi pengawasan ke anggota dan lebih memaksimalkan lagi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat," ujar Dodi.

 

"Tentu ini merupakan cambukan keras dan pelajaran bagi kami untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjutnya. (wartakota)


SANCAnews.id – Politikus Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengomentari penghargaan yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

Akun media sosial Metro TV mengunggah ucapan selamat kepada Anies yang berhasil meraih penghargaan People of The Year 2022 yang diselenggarakan Metro TV.

 

Baca Juga: Anwar Ibrahim Jadi PM Malaysia, Anies Baswedan Ucapkan Selamat: Semoga Dimudahkan Jalan..

 

Penghargaan tersebut didapat Anies dalam kategori Governor of The Year for E-Government & Digital Innovation.

 

Tidak hanya Anies, penghargaan tersebut dalam kategori berbeda juga diraih oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan dua sosok lainnya.

 

Andi mengomentari hal tersebut. Ia mengatakan meski Anies tak lagi menjabat posisi gubernur, tetapi Anies masih mendapatkan penghargaan.

 

“Masih aja nama Anies Baswedan ya, padahal dah tak lagi Gubernur,” ujar Andi melalui akun Twitter-nya pada Jumat (25/11).

 

Loyalis Anies Baswedan itu lantas mengingat kembali saat Anies masuk dalam tiga menteri terbaik di mata publik dalam survei Indobarometer.

 

“Dulu pendiri indobarometer pendukung jokpro bikin survey, hasilnya Anies masuk 3 menteri terbaik dimata publik, padahal waktu itu Anies dah tak lagi menteri, lagi masa kampanye pilgub DKI. Anies itu selalu terbaik,” ujar Andi.

 

Saat masuk dalam tiga menteri terbaik di mata publik, Anies saat itu sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (wartaekonomi)




SANCAnews.id – Kasus tambang ilegal di Kalimantan Selatan yang berawal dari pengakuan Ismail Bolong kini membuka babak baru yang makin pelik.

 

Kini nama Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan 'Geng Sambo' sedang hangat-hangatnya saling lempar bola panas dan saling tuding satu sama lain terkait dugaan keterlibatan mereka menerima aliran dana haram hasil dari praktik tambang "nakal" ini.

 

Geng Sambo Sebut Keterlibatan Kabareskrim 

Hendra Kurniawan yang merupakan kroni Ferdy Sambo dalam pusaran kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, menyebut bahwa Kabareskrim menerima uang suap terkait tambang ilegal tersebut.

 

Dalam faktanya, Hendra Kurniawan yang juga mantan anggota Propam Polri ini mengaku jika instansinya itu pernah mengusut Agus Andiranto terkait tudingan tersebut.

 

"Betul-betul. Tanyakan pada pejabat yang berwenang," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

 

Hendra juga sesumbar menyebutkan ada data yang mendukung tudingannya itu.

 

"Kan ada datanya, nggak fiktif. Ya kan sesuai faktanya memang begitu. ," kata Hendra.

 

Sebelumnya, Ismail Bolong membeberkan keberadaan polisi dalam praktik tambang nakal itu juga menyebut keterlibatan Komjen Pol Agus Andiranto sebagai penerima setoran gelap.

 

"Terkait kegiatan yang saya lakukan, saya berkoordinasi dengan Kabareskrim, yakni dengan bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto, dengan memberikan uang sebanyak tiga kali," kata Ismail Bolong dalam video pengakuannya

.

"Yakni, pada September 2021 sebesar Rp2 miliar, Oktober 2021 menjadi Rp2 miliar dan November 2021 menjadi Rp2 miliar,” lanjut Ismail.

 

Sambo sebut ada surat perintah resmi penyidikan 

Sama halnya dengan Hendra, Sambo juga terlebih dahulu mengaku bahwa memang ada surat resmi yang berisikan perintah penyelidikan kasus keterlibatan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto terkait dengan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

 

"Ya sudah benar. Kan ada suratnya," kata Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

 

Kabareskrim Bantah Tudingan Geng Sambo: Ismail Bolong Ditekan Hendra 

Agus Andrianto tak terima dan langsung membantah tudingan yang dilontarkan oleh Hendra dan Sambo. Agus bahkan mengatakan, bahwa Ismail Bolong menyebut namanya karena ditekan oleh Hendra Kurniawan.

 

“Apalgi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” kata Agus, Kamis (24/11/2022) malam.

 

Tanggapan Agus kepada Geng Sambo itu didasarkan pada bukti yaitu klarifikasi dari Ismail Bolong yang mengklaim bahwa video kesaksian pada bulan Februari 2022 lalu, dilakukan di bawah tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri.

 

Lebih jauh Agus menyinggung perihal Geng Sambo yang menutupi pembunuhan Brigadir Jenderal J.

 

“Saya ini aparat penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Birgadir Yosua aja mereka menutup-nutupi,” kata Agus, Jumat (25/11/2022).

 

Agus juga menyinggung penyelidikan awal atas kematian Yosua, yang tak lepas dari tekanan Geng Sambo.

 

"Lihat saja BAP awal, semua tersangka pembunuhan alm. Brigadir Yosua." Kata Agus.

 

Sontaka saja, tudingan balik Agus itu bak lemparan bola panas dari geng Sambo, yang dilakukan untuk mengalihkan mata publik dari isu pembunuhan Brigadir J.

 

"Jangan-jangan, mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lembar batu untuk mengalihkan isu,' pungkasnya. (suara)


SANCAnews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, banyak pihak menitipkan calon mahasiswa baru ke Universitas Negeri Lampung (Unila). Salah satu yang diduga terlibat yakni, Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto.

 

Selain Utut, tim penyidik KPK juga turut memeriksa pihak lainnya yakni, Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Tamanuri, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Helmy Fitriawan; M Komaruddin; Sulpakar; dan Nizamuddin.

 

Kemudian karyawan Swasta, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang Pedagang, Umum Marlia. Para saksi tersebut dikonfirmasi KPK soal permintaan kelulusan calon mahasiswa baru masuk Unila hingga aliran uang untuk Rektor nonaktif Unila, Karomani.

 

“Seluruh saksi memenuhi panggilan tim penyidik dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan untuk diluluskan menjadi mahasiswa baru melalui perantaraan orang kepercayaan tersangka KRM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (25/11).

 

“Disamping itu, di dalami lebih lanjut terkait dugaan penyerahan uang untuk tersangka KRM,” sambungnya.

 

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK menduga banyak pihak yang menitipkan calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

 

Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.

 

Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.

 

Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

 

Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (jawapos).

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.