Bambang Tri Gugat Ijazah Palsu Jokowi, Akhirnya Berhenti Usai Jadi Tersangka
SANCAnews.id – Kasus gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo berakhir dramatis. Penggugat Bambang Tri Mulyono telah resmi mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8/2022).
Kepastian
pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad
Khozinudin melalui konferensi pers yang disiarkan melalui channel YouTubenya.
Menurut Ahmad,
pencabutan gugatan tersebut disebabkan kliennya telah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan.
Dua hal
tersebut dinilai Ahmad akan berpengaruh pada proses pembuktian pada di
persidangkan kasus tersebut.
"Padahal
klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan
pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena
itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien
kami," kata dia.
Setelah Bambang
Tri mencabut gugatan tersebut, maka secara otomatis kasus tersebut selesai dan
akan ditutup.
Bagaimana kah
perjalanan kasus ini? Berikut ulasannya
Kronologi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi
Gugatan
terhadap dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo bermula pada Senin (3/10/2022).
Ketika itu Bambang Tri Mulyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan nomor perkaraL 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Melalui gugatan
itu, Bambang menginginkan agar PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Joko
Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Adapun PMH yang
dimaksud Bambang Tri adalah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan
dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan SD, SMP dan SMA atas nama Joko
Widodo.
Seakan tak puas
hanya sampai disana, Bambang juga meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan
Jokowi telah melakukan PMH berupa kepemilikan ijazah palsu yang digunakan
sebagai syarat pencalonannya pada Pilpres 2019 lalu.
Tanggapan Staf Khusus Presiden
Gugatan Bambang
tri tersebut mendapatkan perhatian dari Istana negara. Staf Khusus Presiden
Bidang Hukum Dini Purwono akhirnya angkat bicara.
Ia dengan tegas
membantah isi gugatan Bambang Tri dengan menyebut Presiden Joko Widodo memiliki
ijazah asli dan hal tersebut bisa dibuktikan dengan mudah.
Meski
membantah, Dini mengakui kalau setiap orang boleh mengajukan gugatan ke
pengadilan, karena itu adalah bagian dari hak warga negara.
Dini
menambahkan, setiap orang bisa mengajukan gugatan ke pengadilan jika memiliki
bukti yang cukup.
Bareskrim Polri ciduk Bambang Tri
Gugatan yang
dilayangkan oleh Bambang lantas direspon oleh kepolisian. Pada Kamis
(13/10/2022) Bambang Tri ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Ia ditangkap
karena dugaan penyebaran hoaks,ujaran kebencian dan penistaan agama yang ia
sampaikan dalam video yang diunggah di channel YouTube Gus Nur 13 Official.
Setelah
ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, pada 17 Oktober 2022 Bambang Tri
ditahan oleh kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, akhirnya Bambang Tri mencabut gugatannya pada Kamis (27/10/2022). (suara)