Latest Post


 

SANCAnews.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Arifin Abdul Majid meminta masyarakat tidak mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan pribadi. Hal ini disampaikan setelah ada sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI yang mendukung pemerintahan Presiden Jokowi diperpanjang.

 

“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mencatut nama APDESI atau pengurus APDESI untuk kepentingan tertentu. Kami dari APDESI yang sah dan memegang SK dari Kemenkum HAM keberatan jika ada sekelompok orang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan di luar tupoksi apalagi soal politik,” kata Arifin kepada VOI, Rabu 30 Maret.

 

Arifin mengakui bahwa menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi konstitusi tapi bukan berarti pendapat yang disampaikan bisa melanggar konstitusi lain.

 

“Kami saat dilantik berjanji dan bersumpah untuk taat kepada konstitusi. Jadi tidak mungkin kami dari APDESI menyampaikan secara resmi mendukung sesuatu yang melanggar konstitusi seperti melanggar UUD 1945 dalam hal perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas tertulis hanya dua periode,” ujarnya.

 

Dia pun menilai sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan politik membuat seolah APDESI tidak mengerti hukum dan tidak taat kepada hukum dasar di Indonesia.

 

“Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi APDESI karena seolah para kepala des aini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti ap aitu hukum,” imbuhnya.

 

Dia juga meminta kepada masyarakat jika ingin menyampaikan sesuatu lebih baik membuat organisasi lain.

 

“Kami dari APDESI taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silahkan tapi jangan mencatut nama APDESI,” pungkasnya. (voi)



 

SANCAnews.id – Aturan vaksin booster menjadi syarat bagi pemudik mendapat kritikan dari banyak kalangan, salah satunya politisi PKS Netty Prasetiyani. Anggota Komisi IX DPR RI itu menilai aturan itu tidak relevan.

 

Netty Prasetiyani mengatakan, status pandemi saat ini  relatif terkendali. Vaksinasi dosis satu dan dua juga sudah di atas 70 persen. Artinya tingkat herd immunity sudah lebih tinggi.

 

“Jadi, kurang tepat jika vaksin booster jadi syarat perjalanan mudik," kata Netty.

 

Netty memandang kebijakan tersebut akan membuat orang kota yang akan mudik mencari vaksin ketiga. Ia berpendapat, lebih baik stok vaksin yang ada didistribusikan ke daerag yang capaian vaksinasinya masih rendah.

 

"Jangan sampai pemudiknya sudah booster tapi yang dikunjungi justru belum vaksin sama sekali,” usulnya.

 

Netty kemudian mengurai indikais status pandemi terkendali. Saat ini sudah banyak diberlakukan pelonggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

"Misalnya, PCR dan rapid test antigen tidak lagi menjadi syarat  naik pesawat, tapi cukup dengan bukti vaksin dosis lengkap. Anak-anak di bawah 6 tahun sebagai pelaku perjalanan domestik juga tidak harus PCR atau antigen," terang Netty.

 

Lebih lanjut, Netty menyebutkan bahwa WNA dan pelaku perjalanan luar negeri saat ini sudah tidak diwajibkan melakukan karantina. Apalagi, saat perhelatan Moto GP di Lombok beberapa hari lalu juga tidak berlakukan aturan ketat.

 

Netty menekankan, pemerintah tidak boleh memberi beban tambahan kepada masyarakat. Apalagi mengeleurkan kebijakan yang cenderung tidak singkron.

 

"Jadi aneh dan kurang relevan kalau tetiba pemerintah  seperti ingin mengetatkan kebijakan dengan aturan wajib vaksin booster jika akan mudik," pungkas Netty. (rmol)



 

SANCAnews.id – Sidang perdana kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3).

 

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith dan digelar secara hybrid.

 

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.

 

Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang. Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.

 

Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

 

Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.

 

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

 

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.

 

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.

 

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

 

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (rmol)



 

SANCAnews.id – Sosok pendeta Saifudin Ibrahim kembali membuat heboh. Setelah viral karena meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, kini dia malah menghina Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Hal ini diketahui potongan video pernyatannya yang viral di media sosial. Potongan video itu berasal dari unggahan akun YouTube Saifuddin Ibrahim.

 

“Majelis ulama? Yah, itu kumpulan manusia-manusia konslet mentalitas yang dipanasi, yang dipengaruhi oleh 300 ayat (Al-Qur’an) itu,” kata Saifudin dalam video yang viral.

 

Dia kemudian menyebut MUI hanya diisi orang yang berdosa.

 

“Sehingga dia menjadi manusia yang berdosa, manusia yang terkutuk hidupnya,” kata Saifudin.

 

Lelaki yang tengah diburu polisi juga menyebut MUI diisi orang yang kerjannya tukang teror.

 

“Si siapa itu, Abbas itu? Ketua MUI Indonesia ini, itu teror, dulu yang mati itu, semuanya tukang teror,” kata Saifudin yang saat ini diduga ada di Amerika Serikat.

 

Merespons video tersebut, MUI pun enggan terlalu heboh dalam menanggapi.

 

Ketua MUI Kiai Cholil Nafis menyebut Saifudin itu sedang mencari tempat mengungsi.

 

“Itu sedang mencari suaka, jangan terpancing, tetapi kalau sudah pulang (ke Indonesia) perlu pemeriksaan medis dan hukumannya,” kata Cholil kepada JPNN, Selasa (29/3).

 

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim.

 

Kasus ini bahkan sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. (jpnn)



 

SANCAnews.id – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Iqbal meminta pemerintah tegas menyikapi rentetan kebrutalan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.

 

Teranyar, serangan pasukan KKB di bawah pimpinan Egianus Kogoya menyerang pos marinir di Nduga, Papua, Sabtu (26/3).

 

"Pemerintah melalui Satgas Keamanan di Papua yang terdiri dari Polri dan TNI, harus segera memulihkan keamanan dan bertindak tegas terhadap KKB," kata Iqbal melalui layanan pesan, Selasa (29/3).

 

Menurut legislator Fraksi PPP itu, pemerintah perlu menempuh upaya persuasif dengan merangkul para tokoh adat dan masyarakat di Papua.

 

Terutama demi memberikan pemahaman tentang kebersamaan dan persatuan sebagai bangsa Indonesia.

 

"Kami semua berharap semoga keadaan di Papua ke depannya bisa makin membaik, agar masyarakat bisa dengan tenang melakukan aktivitasnya sehari-hari," ujar Iqbal.

 

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinan karena prajurit TNI kembali menjadi korban serangan KKB di Papua.

 

Nasir mengatakan hal tersebut saat diberi kesempatan interupsi dalam rapat paripurna ke-18 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

 

"Kami menyampaikan keprihatinan apa yang terjadi di Papua," kata legislator Fraksi PKS itu.

 

Nasir menyebut angka prajurit TNI yang tewas akibat kebrutalan KKB sudah banyak.

 

Legislator Daerah Pemilihan Nangroe Aceh Darussalam (NAD) itu mencatat sejak 2019 hingga Januari 2022 ada 41 prajurit TNI yang tewas akibat aksi KKB di Papua.

 

"Kondisi ini menunjukkan seolah-olah negara gagal melindungi prajurit TNI yang di sana," ujar mantan aktivis HMI itu.

 

Oleh karena itu, Nasir berharap pemerintah mengambil langkah strategis dan terukur dalam konteks pendekatan keamanan di Papua.

 

"Jangan sampai kemudian Papua menjadi killing field bagi prajurit TNI yang bertugas di sana dan warga sipil di sana," beber dia. (jpnn)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.