Coreng Nama Baik Kampus, Ratusan Alumni UI Mendesak Ari Kuncoro Mundur jadi Rektor
SANCAnews – Enam ratus tujuh puluh dua alumni
Universitas Indonesia (UI) mendesak Ari Kuncoro mundur sebagai rektor UI karena
sudah mencoreng nama baik kampus kuning itu.
Meski demikian, Ari Kuncoro sudah menyatakan mundur sebagai
Wakil Komisaris Utama (Wakomut) bank BRI beberapa hari lalu.
Namun, mereka menilai, Ari Kuncoro tetap melanggar aturan
sejak awal proses pendaftaran menjadi rektor UI karena sudah mengetahui sebagai
orang nomor satu di UI tidak bisa merangkap jabatan.
Demikian bunyi dalam keterangan tertulis itu yang diterima
wartawan di Jakarta, Jumat (20/7/2021).
“Prof. Ari Kuncoro mengetahui bahwa di dalam Statuta UI,
merangkap jabatan adalah dilarang dilakukan Rektor UI,” tulisnya.
“Karena itu keikutsertaan Prof Ari Kuncoro saat itu sedang
menjabat Komisaris Utama BNI dalam proses pencalonan diri pada pemilihan rektor
periode 2019-2024 telah cacat sejak awal,” lanjutnya.
Enam ratus tujuh puluh dua alumni UI yang mendesak Air
Kuncoro mundur itu di antaranya: Prof. Dr Lukman Hakim (Ketua Dewan Mahasiswa
(DM) 1978), Chandra Motik, (mantan Ketua Iluni Fakultas Hukum), dan Dipo Alam
(Ketua DMUI 1975).
Kemudian, Laly ada Tubagus Haryono (mantan Ketua Iluni
FMIPA), Moh Peter Sumaryoto (Ketua DM 1981).
Edy Kuscahyanto (Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa
(MPM) 1982), Bachsyaini Husein (Ketua BPM FE 1972), hingga Waketum Partai
Gerindra Fadli Zon.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah
isi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Beleid teranyar, yakni PP nomor 75 tahun 2021 ini
menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.
Salah satu poin penting yang direvisi adalah aturan mengenai
boleh-tidaknya seorang rektor dan wakil rektor rangkap jabatan.
Dalam salinan PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2
Juli 2021, Pasal 39 huruf c menyatakan:
Bahwa seorang rektor dan wakil rektor, sekretaris
universitas, dan kepala badan dilarang rangkap sebagai direksi pada BUMN atau
BUMD atau swasta.
Poin ini jelas berbeda dengan aturan pada PP 68 tahun 2013
yang tegas menyatakan rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai
pejabat pada BUMN atau BUMD atau swasta.
Dengan demikian, rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris
BUMN kini diperbolehkan karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.
Aturan baru yang diterbitkan Jokowi ini sekaligus
melanggengkan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan antara rektor UI dan
wakil komisaris BRI.
Selain itu, huruf e Pasal 35 PP 68 tahun 2013 yang menyatakan
bahwa rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat pada
jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI, juga dihapus
dalam aturan baru.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai pihak istana mengenai beleid baru yang merevisi aturan rangkap jabatan rektor UI ini. (pojoksatu)