Sudah Diminta Ditunda, Ini Penjelasan Firli Ngotot Lantik 1.271 Pegawai KPK jadi ASN
SANCAnews – Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan alasannya
tetap melantik 1.271 pegawai KPK jadi Aparatus Sipil Negara (ASN), pada Selasa
(1/6/2021). Padahal, sejumlah pihak meminta pelantikan pegawai yang disebut
lolos TWK itu ditunda oleh 700 pegawai.
Firli pun berdalih pelantikan tetap dilaksanakan karena harus
menghargai pegawai lainnya yang lolos seleksi menjadi ASN.
“Karena proses itu sangat panjang dan tentu juga kita harus
menghargai 1271 orang. Karena mereka punya anak, punya istri yang perlu kita
hargai hak asasi manusianya, kita juga harus jamin kapasitas hukumnya. Kita
juga harus menjamin tentang status kepegawaian mereka,” kata Firli saat
konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa
(1/6/2021).
Firli pun mengklaim telah menjelaskan hal itu kepada
perwakilan pegawai KPK yang meminta pelantikan ditunda.
“Alhamdulillah semuanya hadir, 1.271 dilantik. Dan proses
pelantikan mengikuti saat diambil penyumpahan maupun pelantikan, semuanya
ikut,” jelasnya.
Kepentingan Firli
Sementara itu, penyidik senior KPK Novel Baswedan, satu dari
75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lolos menjadi ASN, menilai
sikap ngotot Firli yang tetap melakukan pelantikan pada Selasa (1/6) ini karena
ingin membuat mereka sakit hati dan putus asa.
“Hal ini menambah keyakinan bahwa ada suatu kepentingan Firli
Bahuri untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang bekerja baik. Saya menduga upaya
memaksakan pelantikan sekarang ini untuk membuat 75 pegawai KPK ini putus asa
atau kecewa," kata Novel.
“Tapi saya yakin tidak terjadi demikian, karena komitmen
kawan-kawan (75 orang) ini benar-benar untuk menjaga harapan agar tetap bisa
berbuat dalam upaya memberantas korupsi, walaupun dihadang dengan sedemikian
rupa," sambungnya.
Sebelumnya, ratusan Pegawai Tetap KPK mengirimkan surat
terbuka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menunda pelantikan
pegawai KPK yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status
menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam suratnya, disebutkan bahwa seharusnya pimpinan KPK mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 dalam proses alih status pegawai menjadi ASN. (sc)