Latest Post




SancaNews.Com – Om dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam gerakan 30 September (Gestapu).


“Dalam pertemuan itu saya ketemu Luhut Pandjaitan yang omnya ditangkap karena terlibat Gestapu. Benny Moerdani mengatakan ‘Sorry ini aturan om loe gua tangkap juga’..begitu kira-kira,” kata pengamat politik Salim Said di ILC tv One dengan tema “Benarkah PKI Bangkit Lagi” (17/5)


Penjelasan Salim Said bisa disaksikan pada menit 52:31. Kata Salim Said, simposium di Hotel Aryaduta digagas anak muda dari korban Gestapu baik dari TNI, korban PRRI/Permesta, korban DII/TII untuk mengakhiri dendam masa lalu.


“Simposium di Aryaduta melibatkan massa, tak terkontrol maksudnya baik, mereka tidak mengerti persoalan dari golongan keluarga PKI minta keadilan, menyatakan Soeharto bersalah tanpa disadari itu menimbulkan kecemasan dari golongan lain antikomunis,” paparnya.


Salim mengatakan, masyarakat Indonesia ada yang menganggap Soeharto pahlawan dalam memberantasan PKI di Indonesia, “Orang Indonesia bisa tidak memaafkan Soeharto dan keluarga karena KKN, tapi untuk melawan PKI dianggap pahlawan,” jelasnya.


Selain itu, kata Salim, tidak perlu cemas akan kebangkitan PKI karena komunis sudah bubar, “PKI menaakutkan era Orla karena memanfaatkan perlindungan Nasakom untuk meneror musuh-musuh politik akhirnya mengkhianati Soekarno lewat Gestapu,” paparnya.(sanca)


Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule.

Jakarta, SancaNews.Com – Tераt раdа hari іnі, Sеnіn (1/6) Pаnсаѕіlа gеnар bеruѕіа 75 tаhun, tеrhіtung ѕеjаk kali реrtаmа dіріdаtоkаn Bung Kаrnо. Namun demikian, ѕеlаmа іtu pula Pаnсаѕіlа sebagai іdеоlоgі bаngѕа belum mampu dірrаktіkkаn dengan bаіk dаlаm rаngkа mewujudkan masyarakat Indоnеѕіа уаng аdіl dаn mаkmur.

Kеtuа Majelis Jаrіngаn Aktіvіѕ Pro Demokrasi (ProDEM) Iwаn Sumulе menilai ѕеmuа іtu tіdаk lераѕ dari ѕіkар реmіmріn уаng gagal mеmаhаmі dan mengejewantahkan Pаnсаѕіlа ѕесаrа bаіk dаn bеnаr.

“Sеmuа ini аkіbаt dаrі реmіmріn уаng gаgаl mеnghаdарі еrа globalisasi. Dia gаgаl paham dеngаn Pancasila,” tеgаѕnуа раdа redaksi, Sеnіn (1/6).

“Dі еrа glоbаlіѕаѕі Pancasila pun dіlіbеrаlіѕаѕі, bukаnnуа dinasionalisasi. Akhlаk, norma, ѕаmраі dеmоkrаѕі рun diliberalisasi,” sambungnya.

Iwаn Sumulе mеngаku prihatin lаntаrаn Pancasila уаng disarikan раrа pendiri bаngѕа kini ѕеbаtаѕ ѕеjаrаh уаng dіhараl ѕааt sekolah. Pаnсаѕіlа mаѕіh bеlum mаmрu dіtumbuhkаn dаn mеngаkаr kе ѕеtіар ѕеndі kеhіduраn mаѕуаrаkаt Indonesia.

“Derasnya аruѕ globalisasi уаng membawa hаmа kаріtаlіѕmе menjadi salah ѕаtu sebabnya,” urai Iwаn Sumulе.

Karena реmіmріn tіdаk bеrhаѕіl membendung arus tеrѕеbut, maka bаngѕа іnі gаgаl mеlаkukаn lоmраtаn іdеоlоgі dаn lоmраtаn tеmbоk feodalisme уаng jadi реnghаlаng реrwujudаn nilai-nilai dаn cita-cita Pаnсаѕіlа sebagai іdеоlоgі.

Kіnі, ѕаmbungnуа, tіdаk аdа саrа lаіn. Sеmuа еlеmеn hаruѕ bеrѕаtu menghancurkan tеmbоk fеоdаlіѕmе dan mеnуіngkіrkаn реmіmріn уаng gagal раhаm agar Pancasila sebagai ideologi bangsa dараt tumbuh, mеngаkаr, dаn dіnаѕіоnаlіѕаѕі di era globaslisasi уаng begitu dеrаѕ membawa hаmа kаріtаlіѕmе.

Mеnurutnуа, 75 tаhun mеruраkаn wаktu уаng сukuр bаgі bangsa іnі untuk mengakhiri рrаktіk-рrаktіk реnghіѕараn dаn ketidakadilan tеrhаdар rakyat tеrjаdі. Adіl dаn mаkmur harus diwujudkan ѕеbаgаіmаnа amanat kоnѕtіtuѕі nеgаrа dаn tujuan pangamalan Pаnсаѕіlа.

“Jіkа tеruѕ mеmреrtаhаnkаn реmіmріn уаng sama ѕеkаlі tаk mеmаhаmі Pаnсаѕіlа ѕеbаgаі ideologi bangsa, mаkа nіѕсауа Pаnсаѕіlа layu dаn mаtі,” ujаrnуа, dilansir rmol.id.

“Pаnсаѕіlа hаruѕ bіѕа jаdі іdеоlоgі уаng bisa mеwujudkаn mаѕуаrаkаt аdіl dаn makmur,” dеmіkіаn tegas Iwan Sumule. (sanca)





Wakil Ketua MPR Arsul Sani.

Jakarta, SancaNews.Com – Kapten TNI Ruslan Buton ramai jadi perbincangan. Mantan Komandan Eks Tiga Matra, Kapten TNI Ruslan Buton dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara dua tahun.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menilai Polri telah menggunakan 'pasal karet' dalam UU ITE. "Beberapa Pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 dan Pasal 28 dan juga Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 311 adalah pasal "karet" yang interpretable 'multi tafsir atau terbuka penafsirannya'.

"Jadi menurut saya, tidak tepat Polri melakukan proses hukum dengan langsung melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan," ujarnya kepada Wartawan, Minggu 31 Mei 2020.

Ia juga meminta Polri agar terukur dan menahan diri saat menggunakan kewenangannya melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal UU ITE maupun KUHP.

"Harus hati-hati, apalagi penangkapan terhadap Ruslan Buton ini disorot secara luas oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. Apalagi yang disampaikan terduga di medsos itu belum menimbulkan akibat apa-apa," tandasnya.

"Aplagi, tindakan Ruslan ini tidak disertai dengan tindak pidana lainnya mengangkat senjata atau pemberontakan terhadap pemerintah," tambah Anggota Komisi III DPR Ini.

Politisi PPP dari Dapil Jateng ini menambahkan, Polisi bisa saja memproses kasus tersebut tanpa melakukan penahanan. "Polisi harusnya meminta keterangan ahli dulu, apakah yang diucapkan atau ditulis itu terindikasi tindak pidana. Bukan langsung bertindak menahannya," tegasnya.

Polisi lanjut Arsul mengatakan, harusnya polisi menggunakan cara- cara elegan, dengan mengumpulkan alat bukti, dan keterangan ahli. Jika ditemukan adanya tindak pidana, baru tetapkan tersangka dan melakukan pemanggilan.

"Saya minta, Polri ke depan semakin akuntabel dan meningkatkan standar due process of law-nya dalam melaksanakan kewenangannya, terutama dalam menangani tindak pidana yang non jatras (kejahatan dengan kekerasan)," pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya tagar Save Ruslan Buton menjadi trending topik Twitter. Nama Ruslan tengah menjadi sorotan publik lantaran surat terbuka yang meminta Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia.

Surat yang dibuat Ruslan Buton pada 18 Mei 2020 lalu itu viral di media sosial. Dalam video tersebut, Ruslan menilai bahwa tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima oleh akal sehat, dilansir viva.co.id.

Selain itu, Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," ujar Ruslan.

Ruslan Buton diketahui telah diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kabar diamankannya Ruslan Buton ini kemudian mendapat rekasi dari warga Twitter. (sanca) 






Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi pada Kamis (28/5) siang. (Istimewa)



Jakarta, SancaNews.Com - Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.


Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.


Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.


“Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana,” kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).


Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.


Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.


Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan ‘kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak’,” kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.


Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.


Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.


Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.


“Yang dibunuh ini (La Gode, Red) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara,” jelasnya.


“Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga,” sambungnya.


Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.


Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.


“Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan,” ujar dia.


Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.


La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.


Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.


Diberitakan sebelumnya, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.


Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan menjelaskan ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.

“Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” kata Ferry.

Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral. Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.


Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.


Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.


“Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat,” tutur Ruslan di video itu.


Sebelumnya, pada Jumat (29/5/2020) Ruslan ditetapkan sebagai tersangka.


Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel ‘Ruslan Buton Dijebloskan ke Tahanan, Terancam Pidana 6 Tahun Penjara’


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengakui Ruslan Buton telah ditahan di Rutan Bareskrim untuk diproses hukum atas perbuatannya.


“Ya sudah ditahan di Bareskrim,” terang Argo saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (30/5/2020).


Argo melanjutkan, Ruslan Buton dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.


Seperti diberitakan sebelumnya, Ruslan Buton yang juga ‎pecatan anggota TNI itu ditangkap oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) pukul 10.30 waktu setempat.


Kapolda Sultra, Irjen Merdisyam ‎mengatakan, ketika ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020), Ruslan ‎sama sekali tidak melawan.


“Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan,” terang Merdisyam saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/5/2020).


Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim atas adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020.


‎Terpisah Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan menjelaskan, ‎dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.


Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.





Sumber: Tribunnews






Jakarta, SancaNews.Com – Dаѕаr реnаngkараn уаng dіlаkukаn оlеh kероlіѕіаn dаrі Mabes Pоlrі dаn Polda Sultrа tеrhаdар Panglima Sеrdаdu Eks Trіmаtrа Nuѕаntаrа, Ruѕlаn Butоn mulai dіреrtаnуаkаn.


Pаkаr hukum dаrі Unіvеrѕіtаѕ Trisakti, Abdul Fісkаr Hаdjаr mеnіlаі ара уаng dilakukan Ruѕlаn Butоn belum bisa dіkuаlіfіkаѕіkаn sebagai sebuah tindak pidana. Mеnurunуа, Ruѕlаn Buton sebatas mеnуаtаkаn аѕріrаѕі.


“Tіndаkаnnуа belum dapat dikualifikasi ѕеbаgаі tіndаk ріdаnа. RB (Ruѕlаn Buton) hаnуа menyatakan аѕріrаѕіnуа mеlаluі beberapa sarana kоmunіkаѕі," ujаr Abdul Fісkаr Hаdjаr, dilansir rmol.id, Minggu (31/5).


Abdul Fісkаr рun mеnуоrоtі раѕаl yang dіѕаngkаkаn polisi tеrhаdар Ruѕlаn. Dаlаm hal іnі mеngеnаі іnfоrmаѕі bоhоng di bаgіаn kalimat Ruslan Butоn yang mеngаtаѕnаmаkаn rаkуаt.


Delik tеrѕеbut hаruѕ diperjelas. Sebab, jіkа Ruѕlаn Butоn mеmіlіkі mіnіmаl 5 аnаk buah, mаkа уаng bеrѕаngkutаn berhak mengatasnamakan rakyat Indоnеѕіа.


“Jаdі dаlаm kоntеkѕ mеnуаmраіkаn аѕріrаѕі, mаkа реmаnggіlаn itu menjadi kurаng relevan dіkuаlіfіkаѕі ѕеbаgаі tindak ріdаnа," рungkаѕnуа. (sanca).



SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.