Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Hakim MK Saldi Isra saat sidang putusan gugatan uji materi batas usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10) 

 

JAKARTA — Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik. Laporan itu dilayangkan perwakilan Sahabat Konstitusi yang menuding Saldi Isra memiliki afiliasi politik dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebelum memutus perkara terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023.

 

Pelapor Andi Rahadian mengungkapkan, satu bulan menjelang putusan, Saldi Isra dicalonkan sebagai calon wakil presiden oleh DPD PDIP Sumbar bersama Puan Maharani. Selain itu, dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI-2023, Saldi Isra diduga telah membocorkan hasil rapat pertimbangan hakim yang bersifat rahasia.

 

"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya," kata Andi, Rabu (21/2/2024).

 

Menanggapi laporan ini, MKMK telah memeriksa Saldi Isra dan menyatakan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik dalam tindakannya. MKMK memutuskan bahwa Saldi Isra tidak terbukti terlibat dalam afiliasi politik dengan PDIP atau melakukan pelanggaran lainnya yang dituduhkan.

 

"Sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun yang lalu, baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat," kata Saldi dalam sidang pada 16 Oktober 2023.

 

"Apakah Mahkamah pernah berubah pendirian? Pernah, tetapi tidak pernah terjadi secepat ini, di mana perubahan terjadi dalam hitungan hari," ujarnya lagi. (fajar)


Budi Arie Setiadi vs Bareskrim Polri 

 

JAKARTA — Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik ​​Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri pada Kamis, 19 Desember 2024 mulai pukul 10.00 WIB.

 

Meski Bareskrim belum memastikan alasan pemeriksaan Budi Arie, sejumlah pihak menduga pemeriksaan itu terkait beking judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang pernah dipimpinnya.

 

Budi Arie juga berulang kali membantah keras keterlibatannya dalam praktik dukungan judol di Kominfo. Ia bahkan mengatakan bahwa hal itu merupakan framing yang ditujukan kepadanya.

 

“Nama saya dikait-kaitkan dan di-framing dengan aktivitas haram yang dilakukan T (tersangka judol di Kominfo) yang sebenarnya jauh panggang dari api,” kata Budi Arie dalam keterangannya pada Minggu, 10 November 2024.

 

Tak hanya itu, Budi juga mengaku difitnah dan dirinya merupakan korban persekongkolan bandar judi.

 

Namun Ketua Relawan Pro Jokowi (Projo) telah membuktikan ucapannya yang siap kapanpun diperiksa polisi terkait kasus judol.

 

“Selalu (siap kalau diperiksa), kita warga negara,” kata Budi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 6 November 2024.

 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan oknum pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang bekingi judi online pada Jumat, 2 November 2024. Polisi juga berhasil menggeledah rumah kantor di perumahan Galaxy Bekasi yang oleh tersangka diberikan julukan “kantor satelit” atau "kantor cabang Kominfo khusus judol".

 

Modus membekingi judi online ini dilakukan dengan cara menggunakan sistem filtering yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai admin pemblokir alamat internet protocol (IP) atau Domain yang digunakan situs judol di Komdigi.

 

Hingga berita ini diturunkan, Budi Arie masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Selama hampir 6 jam, pantauan RMOL di lapangan, Budi Arie belum keluar dari ruang pemeriksaan. (*)


Jusuf Rizal, Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW) dan pengusaha Michael Timothy Harjadinata 

 

JAKARTA — LRA (Lumbung Informasi Rakyat) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mengusut keterlibatan direksi BNI dalam penyaluran kredit bermasalah, seperti kasus pinjaman Rp600 miliar dari pengusaha Michael Timothy Harjadinata yang disebut kini raib.

 

“Ini miris. Bagaimana bisa terjadi di bank besar sekelas BNI. Ini pasti ada sesuatu yang tidak benar dalam pengelolaanya sehingga bisa kebohongan. Kasus seperti ini kemungkinan besar ada keterlibatan direksi,” tegas HM.Jusuf Rizal, SH, Presiden LSM LIRA kepada FNN di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

 

Michael Timothy Harjadinata yang meminjam duit BNI sebesar Rp600 miliar pada bulan Maret 2024, namun baru dibayar Rp.75 miliar, kini menghilang dan viral di media sosial.

 

Menurut pria penggiat anti korupsi itu, kasus tersebut seperti api dalam sekam. Ia menengarai kasus kredit macet yang terjadi di Bank BUMN itu bukan hanya yang Rp600 miliar. Tapi berdasarkan temuan LSM LIRA dari hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) penyaluran banyak masalah.

 

“Kasus pinjaman Rp600 milyar ini bisa menjadi pintu masuk guna membuka kontak pandora kemungkinan besar jajaran direksi ikut terlibat. Sebab untuk pinjaman besar itu butuh otoritas dan kewenangan direksi,” tegas Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) itu.

 

Ia juga berpendapat tidak hanya direksi diperiksa KPK dan Kejaksaan Agung, tapi juga komisisaris BNI. Semestinya para komisaris sebagai pengawas dapat melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) sehingga tidak terjadi kebocoran. Jika banyak masalah, maka patut dipertanyakan kinerja para komisaris.

 

Tentang pemberitaan di medsos, menurut dugaannya kasus kredit macet sengaja dibuka ke luar oleh orang dalam Bank BNI. Dengan harapan untuk menutupi kelemahan, bahwa kasus kredit macet itu, karena ulah Michael Timothy Harjadinata.

 

“LSM LIRA menduga kasus seperti ini ada keterlibatan orang dalam Bank BNI. Baik itu dalam proses administrasi maupun adanya otoritas. Dengan foto Dirut BNI, Boyke Tumilaar dengan Debitur Michael Timothy Harjadinata menunjukkan adanya kedekatan,” tegas Jusuf Rizal. (fnn)


Sopir taksi online ditangkap 

 

JAKARTA — Sebuah unggahan di media sosial X (dulu Twitter) menjadi viral, menyoroti nasib pahit seorang pengemudi taksi online bernama Haryono. Haryono dikabarkan dipenjara setelah mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan seorang polisi.

 

Unggahan akun X @kegblgnunfaedh memperlihatkan Haryono mengenakan seragam tahanan berwarna oranye, dengan narasi yang mengundang perhatian publik.

 

"Kalian udah tau kasus ini der? Bapak taksi online ini udah bantu mrlaporkan kejadian eh malah jadi tersangka. (Lokasi) Palang Karaya," tulisnya dikutip pada Rabu (18/12/2024).

 

Sebelumnya diketahui, harapan Muhammad Haryono (MH), seorang sopir taksi online, untuk menegakkan keadilan berbalik menjadi mimpi buruk.

 

Alih-alih mendapatkan apresiasi, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang kurir ekspedisi yang melibatkan mantan anggota Polresta Palangka Raya, Brigadir Anton Kurniawan Setianto (AKS).

 

Brigadir Anton sendiri telah dipecat dengan tidak hormat setelah dugaan aksinya menembak mati seorang warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial AB, terungkap.

 

Namun, keputusan untuk menetapkan Haryono sebagai tersangka menjadi sorotan karena ia adalah saksi sekaligus pelapor utama kasus tersebut.

 

Peristiwa bermula ketika Haryono menerima pesanan dari Brigadir Anton. Pada hari itu, ia mengemudikan mobil Daihatsu Sigra dan mengantar Brigadir Anton melewati Pal 38 Jalan Tjilik Riwut, Trans Kalimantan.

 

Dalam perjalanan, Brigadir Anton menghentikan seorang sopir pick-up yang tengah melintas, memaksanya masuk ke dalam mobil.

 

Menurut keterangan istri Haryono, Yuliani, korban, AB, kemudian diinterogasi terkait dugaan pungutan liar. Namun, percakapan tersebut berubah menjadi tragedi.

 

"Tanya-tanya masalah pungli, habis itu ditembak kepalanya di dalam mobil," kata Yuliani.

 

Saat kejadian, Haryono berada di kursi pengemudi, sementara korban duduk di kursi depan, dan Brigadir Anton berada di kursi belakang.

 

Setelah insiden penembakan, Haryono sempat menerima transfer uang sebesar Rp 15 juta dari Brigadir Anton, yang diduga sebagai upaya untuk menutupi keterlibatan Brigadir Anton dalam pembunuhan tersebut.

 

Namun, Haryono mengembalikan uang tersebut dan memilih melaporkan kejadian itu ke pihak berwenang.

 

Yuliani menyebut bahwa awalnya suaminya hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

 

Namun, status tersebut berubah, dan Haryono akhirnya dijemput kembali oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan. Kejutan datang ketika Haryono resmi ditetapkan sebagai tersangka. (fajar)


Ilustrasi Pembunuhan ((kantipurnetwork.com)) 

 

KALTENG — Oknum Brigadir Polisi AK yang bertugas di Polres Palangka Raya diberhentikan dari jabatannya di Polri. Hal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap BA yang merupakan sopir ekspedisi.

 

Selain AK, Polda Kalimantan Tengah juga telah menetapkan HA sebagai tersangka dalam kasus yang sama. AK berstatus tersangka karena diduga telah membunuh warga berinisial BA yang jasadnya ditemukan di perkebunan kelapa sawit, Jalan Sayadi, Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Jumat (6/12) sekitar pukul 16.30 WIB.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui AK diduga terlibat dalam kasus meninggalnya korban.

 

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang berdinas di Polresta Palangka Raya, penyidik menetapkan status tersangka terhadap AK dan HA dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, dengan sejumlah alat bukti yang sudah dikumpulkan tim penyidik,” kata Nuredy di Mapolda Kalteng dikutip dari Kalteng Pos Jawa Pos Group, Senin (16/12).

 

Nuredy menjelaskan, AK dan HA disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana (pencurian dengan kekerasan yang berakibat kematian korban), dan terlibat dalam kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHPidana.

 

“Dengan ancaman (hukuman) maksimal pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Nuredy.

 

Dalam mengusut kasus ini, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi. Selain itu, tim penyidik gabungan juga menerapkan model penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.

 

Ia menyataka , penerapan metode penyidikan scientific crime investigation ini diperlukan. Sebab penyidikan membutuhkan kecermatan dan ketelitian yang sangat tinggi demi mengungkap kasus penemuan jasad korban.

 

"Proses pemeriksaan terhadap kedua tersangka masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian demi membongkar tuntas kasus ini," tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam membongkar kasus kematian korban yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri ini, penyidik Polda Kalteng dibantu oleh tim dari Mabes Polri.

 

“Penyidik juga di-back up langsung dan diasistensi oleh tim satuan dari Mabes Polri, yakni dari Bareskrim dan Divpropam, serta diawasi langsung oleh pengawas internal dari Kompolnas RI,” paparnya.

 

Erlan menegaskan, kepolisian sudah berkomitmen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini secara transparan dan profesional demi menegakkan hukum.

 

Ia memastikan bahwa kepolisian berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana kejahatan, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

 

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran tindak pidana, kami berkomitmen untuk menerapkan proses hukum,” paparnya. (jawapos)


Perwakilan Australia, Minister-Counsellor Home Affairs, Regional Director South-East Asia, Lauren Richardson (kiri bawah) dan Direktur Pembinaan Narapidana Direktorat Jenderal Pemasyarakatan RI Erwedi Supriyatno (kanan bawah) menandatangani berkas serah terima pemindahan lima napi Bali Nine di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (15/12) 

 

DENPASAR — Pemerintah Indonesia akhirnya memindahkan narapidana kasus narkoba Bali Nine ke Australia pada Minggu (15/12). Pemindahan tersebut dilakukan secara diam-diam, tanpa sepengetahuan awak media di Bali, tempat tiga dari lima narapidana narkoba tersebut menjalani hukuman di Indonesia.

 

Kelima tahanan Bali Nine adalah Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.

 

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pemindahan kelima tahanan Bali Nine tersebut disaksikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Australia di Bandara Gusti Ngurah Rai.

 

Pemindahan tahanan Bali Nine diawasi oleh Lauren Richardson selaku Menteri-Penasihat Dalam Negeri, Direktur Regional untuk Asia Tenggara dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.

 

Perwakilan dari pemerintah Indonesia yang melakukan serah terima adalah Direktur Pembinaan Narapidana pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Erwedi Supriyatno.

 

Tampak hadir pula Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen PAS Kombes Teguh Yuswardhie, Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ditjen Imigrasi Suhendra, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana, dan Kepala Lapas Kerobokan Bali RM Kristyo Nugroho.

 

Rombongan yang terdiri dari lima orang tahanan dan perwakilan Kedutaan Besar Australia lepas landas dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 WITA. Rombongan mendarat mulus di Darwin pukul 13.12 WITA atau sekitar pukul 14.42 waktu setempat.

 

“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dilansir dari Antara.

 

Menurut Nyoman Gede Surya Mataram, penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima napi Bali Nine dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12) lalu.

 

Pihak Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke. Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir.

 

Menko Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12) lalu. Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.

 

Mereka terbukti menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kesembilan narapidana itu, antara lain, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

 

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa remisi. Tan Duc meninggal dunia pada tahun 2018 di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup. (jpnn)


Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Najih Prastiyo 

 

JAKARTA — Sekjen Pemuda Muhammadiyah Najih Prastiyo menanggapi mencuatnya kembali kasus Harun Masiku ke publik. Ia mendesak KPK segera menahan yang bersangkutan. Menurutnya, persoalan kasus pidana korupsi yang menyeret Masiku harus segera diselesaikan. Ia menilai kasus ini dapat mengganggu stabilitas politik jika tidak segera dituntaskan.

 

Najih mengatakan, kasus Harun Masiku akhir-akhir ini kembali mencuat ke publik. Apalagi, ada sayembara tangkap Harun Masiku yang dilakukan politikus Gerindra Maruarar Sirait. Pria yang akrab disapa Ara itu bahkan akan memberikan hadiah Rp 8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.

 

"Harun Masiku ini sudah nyaris lima tahun jadi buron, sampai sekarang belum ditangkap. Saya kira KPK harus ambil langkah tegas dan produktif. Buron semacam Masiku bisa melemahkan supremasi hukum," tutur Najih (12/12/2024).

 

"Penangkapan Masiku hemat saya perlu untuk tegakkan keadilan dan untuk menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Kalau tidak segera ditangkap, kasus ini bisa ganggu stabilitas politik," imbuhnya.

Najih menduga, ada pihak yang terus mencoba menghalangi proses hukum terhadap Harun Masiku. Najih meminta KPK untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam pelarian Harun Masiku diusut tuntas.

 

"Saya menduga ada pihak yang memang terus coba halangi proses hukum ini. Oknum semacam ini harus ditindak, sesuai dengan perintah Undang-Undang Pasal 221 KUHP," imbuhnya.

 

“Kasus Harun Masiku ini bagaimanapun erat kaitannya dengan Sekjen PDI-P Pak Hasto Kristiyanto. Saya heran kok Pak Hasto lantang bicara di mana-mana, serasa luap dengan kasus penyuapan yang seret namanya sendiri,” katanya.

 

Sebagaimana diketahui, tersangka kasus suap Harun Masiku sudah buron hampir lima tahun. Saking lamanya Harun Masiku buron, KPK sampai menerbitkan ulang informasi daftar pencarian orang (DPO) untuk eks caleg PDIP itu.

 

Harun Masiku merupakan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Kasus yang menjerat Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020.

 

Sejumlah pihak mengaku geram saking lamanya Harun Masiku menghilang hingga menggelar sayembara dengan janji hadiah besar bagi pihak yang bisa menangkap Harun Masiku.

 

Sayembara terbaru tahun ini juga diadakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait. Ia menggelar sayembara bagi yang menangkap Harun Masiku diganjar hadiah Rp 8 miliar.

 

"Bagi yang bisa tangkap Harun Masiku saya akan kasih bonus Rp 8 miliar uang pribadi saya, supaya semangat, supaya tidak ada di negara ini yang kebal hukum ya," ujarnya.

 

"Saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi di Indonesia. Yuk, Mas Hasto, kita cari Harun Masiku sama-sama ya, supaya jelas terang benderang ya," pungkas Ara. (jpnn)


Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto 

 

JAKARTA — Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly Hamonangan akan dipanggil kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

 

Yasonna sejatinya akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Jumat, 13 Desember 2024. Namun, politikus PDIP itu berhalangan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

"Yang bersangkutan sudah menyampaikan pemberitahuan tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

 

"Informasi sementara yang kami dapatkan untuk penjadwalan ulangnya akan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024," pungkas Tessa.

 

Harun Masiku adalah DPO tersangka pemberi suap bersama Saiful Bahri kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

 

Dalam upaya mencari Harun, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa, serta Melita De Grave selaku mahasiswa.

 

Penyidik KPK juga sudah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni 2024. Saat pemeriksaan tersebut, KPK mengamankan 2 unit HP milik Hasto. (rmol)


Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Hamonangan/Net 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly Hamonangan untuk diperiksa pada Jumat, 13 Desember 2024.

 

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi kabar adanya pemanggilan Yasonna untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

"Benar ada jadwal pemanggilan (Yasonna) besok," kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 12 Desember 2024.

 

Namun demikian, Tessa mengaku belum bisa membeberkan perkara yang menjadi dasar pemanggilan terhadap politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

 

"Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," pungkas Tessa.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah melayangkan surat panggilan dan dikirim ke 3 alamat rumah Yasonna. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.

 

KPK pun telah menerbitkan ulang surat DPO Harun Masiku. Surat DPO terbaru Harun Masiku dengan nomor R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 itu ditandatangani Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Kamis, 5 Desember 2024.

 

Dalam surat DPO yang baru itu, ditampilkan 4 foto Harun Masiku dengan berbagai pakaian yang digunakan.

 

"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan Telp. 021-25578300," bunyi kalimat awal dalam surat DPO tersebut.

 

Harun Masiku lahir di Ujung Pandang pada 21 Maret 1971. Alamat KTP Harun Masiku berada di Jalan Limo Komp. Aneka Tambang IV/8, RT.8/2 Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

 

KTP Harun Masiku memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) 317405210370017 dan Pasport nomor C1089508.

 

Dalam surat tersebut turut disebutkan ciri-ciri Harun Masiku, yakni tinggi badan 172 sentimeter, rambut warna hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri khusus seperti berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

 

Surat DPO ini juga tercantum keterangan Surat Perintah Penangkapan nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

 

Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap, bersama Saiful Bahri, kepada Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 dan Sprindik nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

 

Dalam upaya mencari dan menangkap Harun terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Yakni mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Simeon Petrus selaku tim hukum DPP PDIP, Hugo Ganda selaku mahasiswa, serta Melita De Grave selaku mahasiswa.

 

Penyidik juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, pada Senin, 10 Juni 2024. Kemudian memeriksa staf Hasto, Kusnadi, pada Rabu, 19 Juni 2024, setelah sempat mangkir pada Kamis, 13 Juni 2024 dengan alasan trauma. (rmol)


Properti PIK-2 Berkedok PSN 

 

JAKARTA — Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilekatkan pada proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK-2), ternyata hanya upaya ‘menipu masyarakat’ (kamuflase).

 

Pengembang PT Agung Sedayu group beserta kroninya, yakni Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala Desa Belimbing, Maskota, pejabat pemerintah daerah seperti Camat, Lurah termasuk preman bayaran merupakan komplotan penipu.

 

Mereka terlibat dalam kegiatan premanisme (paksaan) agar warga menjual tanahnya dengan harga yang sangat murah (30 ribu - 50 ribu/m) secara sepihak. Mereka (warga) dipaksa dengan tipu daya untuk melepaskan hak jual tanahnya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu group. Demikian dilansir FNN dan diterima dari kuasa hukum penggugat proyek PIK-2, Juju Purwantoro, Minggu (8/11/2024).

 

Juju menegaskan bahwa walaupun ada surat dari Kemenko Perekonomian No. 6 Tahun 2024, tgl 15 Mei  2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024, tgl 4 Juni 2024.

 

Demikian juga adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK-2 adalah seluas 1.755 Ha, yang terdiri dari; Taman Bhinneka/ 54 Ha, Safari Zoo/126 Ha, Golf Course/ 135 Ha, Wisata Mangrove/ 302 Ha, Sirkuit Internasional/ 217 Ha, dan Ecotourism/687 Ha, tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya.

 

Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya- ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat.

 

Tampak adanya 'penyelundupan hukum' bahwa lokasi PIK-2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekira  bulan November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK-2 yang sudah ditetapkan bulan Maret 2024, tapi selama ini ada pihak yang sengaja menutupi (mengaburkan) peta lokasi PSN yang sebenarnya.

 

Rencana jahat (unlawfull) pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat. Bahkan mereka lakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah (irrasional).

 

Pengembang secara manipulatif telah telah mengubah PSN menjadi PIK-2. Mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 Kecamatan (1 Kecamatan di Serang) menjadi PIK-2. Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK-2 hanya di Wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi  merambah ke wilayah lain dinamakan PIK-3 sampai PIK-11.

 

Sesungguhnya tidak ada aturan (norma) atau istilah status PSN dalam Proyek PIK-2 

Bahwa pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK-2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekira November 2024. Itupun setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.

 

Tampak sekali pengembang PIK- 2, berusaha memanipulasi dan berlindung dibalik nama PSN.Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman.

 

Kenyataannya bahwa area PIK-2 berada di luar lokasi PSN, jadi semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN (sekira 1.755Ha) tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat. Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena.

 

Selama ini telah terjadi over kesewenangan (abuse of power) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya pengembang PIK-2 harus diusut dan diproses secara hukum (legal action). Tidak adanya alas hukum  formal dari pengembang PIK-2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut.

 

Lakukan audit investigasi atas aset PIK-2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat.

 

Mereka harus mengembalikan aset-aset (lahan) masyarakat, yang telah di serobot (beli) secara paksa secara melanggar hukum. Proyek PIK-2 adalah murni swasta, bukan wilayah PSN yang merupakan proyek negara. Laut dan sungai merupakan milik negara dan rakyat, faktanya secara sepihak telah mereka timbun (uruk), dan laut alam dihalangi/dipagari bambu harus segera dibebaskan.

 

Presiden Prabowo Subianto harus segera 'mencabut dan menghentikan' proyek PIK-2, karena aparat dan oknum terkait telah bertindak secara bar bar. Perbuatan mereka telah melanggar hukum (illegal), termasuk AMDAL dan berakibat menyengsarakan kehidupan rakyat. (fnn)


Kolase Gus Miftah dan Raffi Ahmad/RMOL 

 

JAKARTA – Tak hanya Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, Utusan Khusus Presiden lainnya yakni Raffi Ahmad juga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditanya perihal tak tercantumnya LHKPN milik Raffi Ahmad di situs e-LHKPN KPK.

 

"Belum lapor," kata Budi kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 5 Desember 2024.

 

Namun demikian, lanjut dia, staf Raffi sudah intens berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK untuk menyiapkan pengisian dan pelaporan LHKPN.

 

Raffi Ahmad yang berlatar belakang artis saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

 

Dari 52 orang yang menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih, 36 di antaranya sudah melaporkan LHKPN dan 16 lainnya belum hingga Selasa, 3 Desember 2024.

 

Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 belum lapor.

 

Kemudian, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, tercatat 6 sudah melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

 

"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," terang Budi.

 

Masih kata Budi, data itu termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik pada 2024.

 

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan 3 bulan sejak tanggal pelantikan," pungkas Budi. (rmol)


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perkara sumpah palsu 

 

JAKARTA – Terdakwa kasus dugaan sumpah palsu, Ike Farida, divonis lima bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

 

Ike Farida dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sumpah palsu sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 KUHP.

 

"Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Ike Farida dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

 

Sebelum sidang putusan dimulai, massa yang mengatasnamakan Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan.

 

Massa aksi meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan secara objektif dan tidak tergiring opini.

 

"Kami meminta agar Majelis hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan tidak termakan opini yang dikembangkan oleh pihak terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaaan dan hakim," ujar perwakilan massa aksi, Fandi.

 

Sementara itu, terdakwa Ike Farida menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis yang dijatuhi Majelis Hakim.

 

"Yang mulia, saya menyatakan akan banding," ujar Ike.

 

Kuasa hukum Ike Farida, Agustrias Andika mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

 

"Kami pastikan akan melakukan banding, karena Ike Farida tidak pernah hadir di pengadilan dan tidak pernah diambil sumpahnya. Semua sumpah dilakukan oleh kuasa hukumnya," ujar Agustrias. (jpnn)


Menhan Ryamizard Ryacudu (kanan) dan Dewan Pengawas Pinhantanas, Connie Rahakundini Bakrie. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra) (©© 2024 Liputan6.com) 


JAKARTA – Connie Rahakundini Bakrie, seorang analis militer sekaligus akademisi Indonesia, baru-baru ini menarik perhatian publik setelah dipanggil oleh Polda Metro Jaya.

 

Perempuan berusia 60 tahun itu diduga terlibat dalam penyebaran informasi hoaks terkait Pemilu 2024.

 

Kasus tersebut bermula dari pernyataannya terkait akses kepolisian terhadap aplikasi Sirekap yang menuai banyak reaksi saat persiapan Pilpres lalu.

 

Dalam pernyataannya, Connie meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dimaksud, namun pemanggilan oleh kepolisian tetap berlanjut.

 

Di sisi lain, pemanggilan Connie tersebut telah menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pengamat, terutama mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan dinamika politik saat ini.

 

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut kronologi lengkap kasus Connie Bakrie, mulai dari unggahan kontroversial soal Sirekap hingga pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya, sebagaimana dirangkum Liputan6 pada Selasa (3/12).

Pernyataan tentang Sirekap

Kasus ini bermula dari unggahan Connie di akun Instagramnya pada bulan Maret 2024. Dalam unggahan tersebut, Connie menyatakan bahwa polisi dapat mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan bahkan berpotensi mengisi formulir C1 langsung dari Polres.

 

Pernyataan ini merujuk pada kutipan dari mantan Wakapolri Komjen Oegroseno, yang menurut Connie, diucapkan dalam sebuah pertemuan informal. Namun, pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap meragukan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Tak lama setelah unggahannya menjadi viral, dua laporan resmi diajukan terhadap Connie ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa tangkapan layar dari unggahan dan flash disk yang berisi data terkait.

 

Laporan ini tercatat pada tanggal 20 Maret 2024 dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari pernyataan yang disampaikan oleh Connie, yang tidak hanya berpotensi merusak reputasi institusi, tetapi juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.

 

Connie Bari Klarifikasi dan Meminta Maaf

Menanggapi laporan yang beredar, Connie memberikan klarifikasi melalui platform media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa pernyataannya merupakan hasil dari salah pengertian terhadap kutipan yang disampaikan oleh Komjen Oegroseno, yang menurutnya hanya dalam konteks diskusi informal.

 

Selain itu, Connie juga meminta maaf jika pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman di kalangan publik. Meskipun klarifikasi ini disampaikan secara terbuka, proses hukum yang sedang berlangsung tetap berlanjut.

 

Connie menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau merusak reputasi lembaga yang terlibat. Tindakan Connie ini mendapatkan dukungan dari beberapa pihak yang berpendapat bahwa kasus ini tidak cukup kuat untuk diteruskan ke jalur hukum.

 

Tidak Tahu Jika Dipanggil

Pada tanggal 29 November 2024, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat panggilan resmi kepada Connie. Namun, saat itu Connie sedang menjalani tugasnya sebagai Guru Besar di Universitas St. Petersburg, Rusia.

 

Ia mengungkapkan bahwa ia tidak mengetahui dan tidak menerima surat panggilan sebelumnya ketika berada di Indonesia pada bulan Oktober dan November. Connie menilai pemanggilan ini cukup aneh karena ia baru menerima informasi tersebut melalui pengacaranya hanya sehari sebelum jadwal pemeriksaan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa perjalanan kembali ke Indonesia dari Rusia membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga tidak memungkinkan baginya untuk memenuhi panggilan tersebut.

 

Selain itu, Connie mempertanyakan urgensi dari kasus ini. Ia merasa telah memberikan klarifikasi yang diperlukan dan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ia merugikan pihak lain secara langsung.

 

Dalam situasi ini, ia berharap agar pihak berwenang mempertimbangkan kembali pemanggilan tersebut, mengingat kondisi dan situasi yang sedang dihadapinya.

 

Dengan demikian, Connie berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan tidak memberatkan dirinya tanpa alasan yang jelas.

 

Tanggapan PDIP

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa kasus ini tampak mengandung unsur kriminalisasi.

 

Ia berasumsi bahwa pemanggilan Connie berkaitan erat dengan sikap politiknya, terutama kritik yang dilontarkannya dalam sebuah podcast mengenai Pemilu 2024.

 

PDIP berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada Connie dalam menghadapi masalah ini, mengingat ada dugaan bahwa kasus ini dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

 

Ronny menekankan pentingnya keadilan dalam penanganan kasus ini agar tidak ada individu yang merasa dikriminalisasi akibat pandangan politik mereka.

 

Sikap PDIP ini menambah nuansa politik dalam kasus tersebut, yang sebelumnya sudah menarik perhatian dari berbagai kalangan. Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan dinamika politik yang lebih luas di tanah air.

 

Dampaknya terhadap Kebebasan Berpendapat

Kasus Connie telah memicu perdebatan yang lebih mendalam mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia, khususnya dalam ranah politik dan pemilihan umum. Beberapa analis berpendapat bahwa jika pernyataan yang bersifat diskusi informal terus dibawa ke ranah hukum, hal ini dapat menciptakan preseden yang merugikan.

 

Bagi Connie, situasi ini merupakan tantangan bagi integritas dan keberaniannya sebagai seorang akademisi yang aktif menyuarakan pendapat.

 

Dukungan yang diterima dari berbagai kalangan menunjukkan bahwa masih ada kesempatan untuk mengangkat pertanyaan mengenai relevansi kasus ini dalam konteks kebebasan berekspresi.

 

Meskipun demikian, jalannya proses hukum tetap berlanjut dan akan menentukan apakah kasus ini memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk diteruskan.

 

Apa alasan Connie Rahakundini Bakrie dipanggil oleh Polda Metro Jaya?

Connie telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penyebaran informasi palsu yang berkaitan dengan akses polisi terhadap aplikasi Sirekap.

 

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan isu kepercayaan terhadap integritas data yang digunakan dalam proses pemilihan umum.

 

Dalam situasi ini, penting untuk memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat memiliki dampak yang luas, termasuk mempengaruhi opini masyarakat mengenai lembaga-lembaga tertentu.

 

Oleh karena itu, penanganan kasus ini oleh pihak berwenang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

 

Bagaimana reaksi Connie terhadap pemanggilan ini?

Connie telah memberikan penjelasan yang jelas dan meminta maaf atas situasi yang terjadi. Namun, ia juga mempertanyakan alasan mendesak di balik pemanggilan tersebut, karena ia merasa telah mengoreksi pernyataannya sebelumnya.

 

Apa kontribusi PDIP dalam kasus ini?

PDIP mencurigai adanya upaya kriminalisasi terkait pemanggilan Connie. Mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum kepada Connie dalam menghadapi situasi ini.

 

Hal ini menunjukkan perhatian serius PDIP terhadap kasus yang menimpa anggotanya. Dengan adanya dukungan hukum, diharapkan Connie dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan keadilan yang seharusnya.

 

Apa itu aplikasi sirekap?

Sirekap merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola dan menyajikan informasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilu 2024. Sistem ini berfungsi untuk menampilkan hasil agregat dari perhitungan suara yang telah dilakukan, sehingga memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam memperoleh data pemilu secara akurat dan cepat.

 

Dengan adanya Sirekap, proses transparansi dalam pemilu dapat ditingkatkan, karena setiap hasil suara dapat diakses dengan mudah. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang diadakan.

 

Apakah situasi ini mempengaruhi kebebasan untuk menyampaikan pendapat?

Beberapa kalangan berpendapat bahwa kasus ini berpotensi mengancam kebebasan berpendapat, terutama jika diskusi yang bersifat informal dibawa ke ranah hukum.

 

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa orang-orang akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat mereka, sehingga dapat mengurangi ruang untuk berdialog secara terbuka. (merdeka)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.