Articles by "hukum"

Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi 

 

JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dikatakan Ferdinand, perkara yang tengah disidangkan ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan.

 

"Kalau kita memang melihat kemarin dari eksepsi Pak Hasto dan jawaban dari JPU, seharusnya memang perkara ini tidak layak dilanjutkan," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (1/4/2025).

 

Ia menyebut bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto.

 

"Tinggal minggu depan Majelis Hakim akan membacakan keputusan terkait putusan sela atas eksepsi dari Hasto," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Hasto.

 

Hal ini, menurutnya, terlihat dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

 

"Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK, sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya," ujarnya.

 

Ferdinand berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi Hasto dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng akibat kasus ini.

 

"Kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sela nanti, menerima eksepsi Pak Hasto, kemudian meminta nama baiknya dipulihkan," ungkap Ferdinand.

 

Ia juga menuding bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan hukum dan cenderung hanya mengejar target politik tertentu.

 

"KPK cenderung terlihat sekali main-main dengan perkara ini. KPK tidak serius dalam hal penegakan hukum, tetapi hanya soal target politik tertentu," katanya.

 

Lebih jauh, Ferdinand menegaskan bahwa Hasto adalah tahanan politik dan proses hukum ini hanya diperalat oleh kekuatan politik tertentu.

 

"Makanya kita selalu menyebut bahwa Pak Hasto itu tahanan politik dan proses hukum ini diperalat kekuatan politik tertentu," kuncinya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

 

Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

 

Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

 

Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

 

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini," tegas kuasa hukum Hasto di persidangan.

 

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

 

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa argumen yang diajukan bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

 

"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

 

"Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

 

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa berusaha mengisolasi isu keterlibatan dalam dugaan suap kepada anggota KPU.

 

"Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang disita secara sah," jelasnya.

 

Menurut jaksa, persidangan akan menjadi tempat untuk membuktikan apakah ada keterkaitan antara terdakwa dengan dugaan suap, dengan menilai adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan. (fajar)


Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra (kiri) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kejadian pengiriman kepala babi ke kantor Tempo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Maret 2025/Istimewa 

 

JAKARTA — Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan kejadian pengiriman paket berisi kepala babi yang dibungkus kardus ke Kepolisian. Setri juga membawa barang bukti berupa rekaman video CCTV kejadian tersebut ke penyidik.

 

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/153/III/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 21 Maret 2025.

 

"Kita sudah punya (rekaman) CCTV, motornya (kelihatan) sudah kita serahkan ke polisi," kata Setri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

 

Melalui rekaman video tersebut Setri berharap bisa jadi petunjuk penyidik untuk mengungkap dalang pengirim kepala babi.

 

"Rasanya sudah cukup jadi petunjuk itu. Biarlah nanti itu menjadi alat petunjuk buat menelusuri sampai detail dan menemukan pelaku," ucapnya seperti dilansir RMOL.

 

Sebelumnya, sebuah paket berisi kepala babi dikirim ke kantor redaksi Tempo pada Kamis 19 Maret 2025.

 

Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana yang akrab disapa Cica, wartawan desk politik dan host siniar "Bocor Alus Politik". Adapun siaran terakhir siniar ini tentang banjir Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

 

Menurut informasi yang diterima redaksi, paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Dan Cica baru menerima pada Kamis, 20 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.

 

Saat itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.

 

Hussein yang membuka kotak itu dan kaget saat mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut.

 

Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Hussein dan Cica serta beberapa wartawan membawa langsung kotak kardus ke luar gedung.

 

Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terlihat kepala babi dengan kedua telinganya terpotong. (*)


Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong (tengah) menghadiri sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/3/2025) 

 

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terus bergulir di pengadilan. Meski telah diproses di pengadilan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar penetapan kerugian negara, belum juga diserahkan jaksa kepada terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

 

Padahal, tim kuasa hukum Tom Lembong telah meminta salinan hasil audit BPKP yang menjadi dasar proses hukum dalam perkara ini. Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Nugraha Simatupang menilai, tidak diserahkannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait merupakan langkah yang keliru.

 

Menurut Dian, hasil audit itu sangat krusial karena menjadi dasar untuk menentukan seseorang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas kerugian keuangan negara.

 

“Apalagi unsur merugikan keuangan negara kan merupakan unsur penting dalam tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Dian, Kamis (13/3).

 

Dian menekankan pentingnya audit BPKP yang harus dihitung dan dinilai terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” tambahnya.

 

Dia juga mengingatkan transparansi dan objektivitas harus menjadi prinsip utama dalam proses hukum.

 

Dian mendesak majelis hakim memerintahkan agar hasil audit BPKP diserahkan kepada semua pihak yang terlibat untuk memastikan keadilan.

 

“Tidak boleh juga mengadili seseorang tetapi hasil audit tidak diberikan, karena justru agar terdapat objektivitas dan transparansi,” tegas Dian mengingatkan.

 

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menganggap tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP sebagai bentuk 'Contempt of Court', dan 'Obstruction of Justice'.

 

Romli menekankan audit BPKP adalah salah satu alat bukti utama dalam kasus tipikor yang menjerat Tom Lembong. Menurut Romli, kegagalan untuk menyampaikan hasil audit BPKP dapat menyebabkan proses hukum yang tidak adil dan berpotensi menjadi peradilan sesat. “Jika dipaksa sidang dilanjutkan merupakan peradilan sesat (miscarriage of justice),” ucapnya.

 

Sementara itu, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya telah mengajukan permintaan agar salinan audit BPKP diserahkan kepada jaksa dan majelis hakim.

 

Menurut Ari, ini merupakan hak terdakwa berdasarkan sejumlah pasal dalam hukum Indonesia, di antaranya Pasal 1 angka 9 KUHAP juncto Pasal 4 Ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 72 KUHAP yang menjamin hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengakses dokumen yang relevan dalam pembelaan.

 

Serta, Pasal 39 Ayat 2 UU BPK juncto putusan MK Nomor 31/2012 yang menyatakan hasil audit perhitungan keuangan negara harus dibuka kepada terdakwa agar dapat diuji dalam persidangan dan diakses oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

 

“Ini adalah hak terdakwa yang kami permasalahkan sejak awal sidang. Kami membutuhkan salinan audit BPKP untuk menguji apakah benar ada kerugian negara dan bagaimana perhitungannya,” tegas Ari usai sidang putusan sela, Kamis (13/3).

 

Dia juga mengungkapkan hasil audit BPKP baru muncul setelah Tom Lembong ditahan, meski penahanan tersebut terjadi pada Oktober, sedangkan klarifikasi BPKP baru dilakukan pada Januari. Permintaan ini, menurut Ari, juga berkaitan dengan keadilan yang harus dijunjung dalam sidang yang menarik perhatian publik ini.

 

"Jika dalam proses ini ada yang keliru, baik dari jaksa maupun hakim, maka akan dinilai oleh seluruh rakyat Indonesia dan berpengaruh pada penegakan hukum," ujarnya. (fajar)


Konferensi pers penetapan tersangka Kapolres Ngada/Ist 

 

JAKARTA — Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025. AKBP Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

 

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

 

AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif (narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.

 

Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 17 Maret 2025. (rmol)


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil 

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan itu terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penggeledahan di rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat.

 

"Iya benar (KPK geledah rumah Ridwan Kamil di Bandung)," kata Fitroh seperti dikutip dari RMOL.

 

Fitroh membenarkan, penggeledahan ini terkait dengan perkara di BJB. Di mana, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Namun, KPK belum mengumumkan identitas para pihak tersebut.

 

Sebelumnya, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi di BJB.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, nilai penempatan dana iklan oleh BJB sekira Rp100 miliar. Diduga dalam proses penempatan dana iklan oleh BJB telah terjadi markup atau penggelembungan sehingga menyebabkan kerugian keuangan Negara. (*)


Umar Syadat Hasibuan atau Gus Umar 


JAKARTA — Kritik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin tajam menyusul mencuatnya kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pegiat media sosial, Umar Hasibuan, secara terbuka menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut serius kasus tersebut.

 

Gus Umar, begitu ia disapa, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi hanya berani menindak kasus yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi cenderung bungkam dalam kasus yang diduga menyeret Yaqut.

 

"Ahhh KPK beraninya cuma dengan Hasto doank, kalau sama Yaqut langsung melempem," kata Gus Umar di X @UmarHasibuan__ (10/3/2025).

 

Pernyataan ini memicu respons dari warganet dan sejumlah pengamat politik, yang mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus-kasus besar.

 

Sejumlah pihak mendesak lembaga antirasuah itu untuk tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara.

 

Sebelumnya, penetapan kuota haji 2025 kembali membuka perbincangan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji di era mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

 

Ia dituding terlibat dalam pengalihan dan jual beli kuota haji yang dianggap melanggar ketentuan hukum.

 

Kasus ini bermula dari hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR yang dibentuk setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji menemukan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan haji 2024.

 

Pansus tersebut resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 1445 Hijriah.

 

Akibat dugaan penyalahgunaan wewenang ini, Yaqut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat).

 

Koordinator Amalan Rakyat, Raffi Maulana, menilai Yaqut bertindak sepihak dengan mengalihkan 50 persen kuota haji reguler ke haji khusus.

 

Keputusan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

 

Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama menetapkan kuota haji khusus sebesar 27.680 atau 11 persen dari total 241 ribu kuota haji Indonesia.

 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa pihaknya siap menyelidiki dugaan gratifikasi dalam pengelolaan kuota haji khusus pada 2024.

 

"KPK juga terbuka dan jika Pansus Haji ingin bekerja sama mengusut dugaan dimaksud," ujar Tessa.

 

Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan untuk memastikan transparansi serta keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

 

Hanya saja, hingga saat ini, KPK belum menerima permintaan resmi dari Pansus Haji DPR untuk mendukung investigasi kasus ini. (fajar)


Sidang perdana Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025) 

 

JAKARTA — Tom Lembong menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku heran dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

 

Menurutnya, banyak kejanggalan pada kasus-kasus yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016, “Yang jelas, kasus Tom Lembong ini aneh bin ajaib,” ujar Refly dalam kanal YouTube-nya Refly Harun, Sabtu (8/3/2025).

 

Refly menilai, kasus ini bukan sekadar menyeret nama Tom Lembong, tetapi bisa berujung pada tokoh-tokoh lain, seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

 

“Kita tahu tujuannya adalah, Tom Lembong kena akan menyerempet ke Hasto, menyerempet juga ke Anies,” ucapnya.

 

Selain itu, Refly menduga ada misi tersembunyi dalam proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Ia mempertanyakan alasan di balik penangkapan Tom Lembong yang menurutnya dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa bukti yang jelas.

 

“Jadi seperti ada satu misi di Kejaksaan Agung yang kita tidak tahu siapa yang menggerakkannya, tiba-tiba Tom Lembong yang kena,” imbuhnya.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap keadilan, Refly menegaskan bahwa dirinya akan berpihak kepada siapa pun yang diperlakukan tidak adil, termasuk dalam kasus ini.

 

“Saya bukan orang yang fanatik, jadi saya mendukung siapa pun yang mendapat perlakuan tidak adil. Jadi soal Tom Lembong ini harus jelas korupsinya apa,” tegasnya.

 

Hingga saat ini, Refly menilai Kejaksaan Agung belum bisa membuktikan kejahatan yang dituduhkan kepada Tom Lembong.

 

“Sampai sekarang Kejagung tidak bisa membuktikan kejahatan Tom Lembong itu apa. Saya tidak melihat sampai saat ini apa kesalahan Tom Lembong,” tandasnya.

 

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menilai tidak ada pelanggaran atau unsur perbuatan yang melawan hukum dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula.

 

Hal ini diungkapkan Sari Yuliati dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/11/2024) kemarin.

 

Sari Yuliati bahkan memberikan penjelasan panjang lebar terkait proses penerbitan izin impor gula yang diterbitkan pada 2015 dan 2016.

 

"Tadi disebutkan pak Hinca, kasus ini menimbulkan spekulasi masyarakat, kasus ini sarat dengan kepentingan politik," ujar Sari Yuliati di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin. 

 

Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan berdasarkan peraturan yang berlaku pada waktu itu. Sari menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum yang dapat dibuktikan dalam penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong.

 

"Jika dilihat dari waktu penerbitan izin oleh Tom Lembong yaitu 2015 dan 2016, maka tentu ada dua peraturan yang berlaku," lanjutnya.

 

Pertama, kata Sari Yuliati, untuk izin impor gula diterbitkan pada 2015, yang berlaku adalah Kepmen Perindag nomor 527/2004 Pasal 2 ayat 2.

 

"Diatur bahwa gula kristal mentah dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai importir produsen gula," tukasnya.

 

Lanjut Sari Yuliati, pada Pasal 4 ayat 1, untuk izin impor yang menerbitkan adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

 

Adapun Pasal 2 ayat 4, menyebutkan gula kristal mentah yang diimpor tersebut setelah diolah hasilnya dapat dijual atau didistribusikan kepada industri.

 

"Kalau memang berhenti di sini, bisa dibilang Tom Lembong melanggar peraturan. Tetapi di Pasal 23 menyatakan bahwa pengecualian terhadap ketentuan dalam keputusan ini hanya dapat ditetapkan oleh Menteri," sebutnya.

 

Sari Yuliati juga memberikan gambaran mengenai alasan pemerintah menerbitkan izin impor gula. Dikatakannya, harga gula yang tinggi membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu.

 

"Saya memberikan ilustrasi, dikarenakan harga gula cukup tinggi dan membebani masyarakat, khususnya yang kurang mampu," ucapnya.

 

Sebagai tindak lanjut dari MoU antara KASAD dan Menteri Perdagangan pada 2013, kata Sari Yuliati, induk koperasi Angkatan Darat (Inkopkar) meminta izin kepada Menteri Perdagangan untuk melaksanakan operasi pasar dengan tujuan menstabilkan harga gula.

 

"Kemudian disetujui dalam pelaksanaannya Inkopkar dapat bekerjasama dengan produsen dalam negeri atau beberapa perusahaan dalam negeri," Sari Yuliati menuturkan.

 

Tambahnya, beberapa perusahaan tersebut kemudian mengajukan permohonan kepada Menteri Perdagangan agar diberikan izin mengimpor gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.

 

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat di bawah harga pasar. Karena tujuannya memang untuk menstabilkan harga," imbuhnya.

 

Dengan alasan tersebut, Sari Yuliati berpendapat bahwa penerbitan izin impor oleh Menteri Perdagangan saat itu sah dan sesuai dengan peraturan yang ada.

 

"Jadi di sini bisa juga kita lihat bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak sekadar mencari untung tapi ada juga rasa nasionalisme mereka untuk membuat stabilitas nasional," cetusnya.

 

"Izin impor yang biasanya diterbitkan Dirjen dalam hal ini diterbitkan oleh Menteri sebagai wujud pelaksanaan pasal 23 tadi," sambung dia.

 

Sari Yuliati bilang, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pengimporan gula tidak melanggar ketentuan yang ada, meskipun penerbitan izin impor tersebut melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan sektor militer.

 

"Di sini menimbulkan pertanyaan buat saya, penerbitan izin impor tersebut melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku atau tidak? Kalau melanggar, di mana letak pelanggarannya? Menurut Pasal 23 membolehkan pak Menteri melakukan hal itu," tegasnya. (fajar)


 

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dapur Kebayunan, Depok, Jawa Barat, Senin (6/1/2025). Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 190 SPPG atau dapur untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima laporan dugaan penyimpangan dalam program Pangan Bergizi Gratis (MBG) di daerah. Modusnya diduga terkait pemotongan harga atau anggaran pangan yang telah ditetapkan untuk setiap menu.

 

Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menerima kunjungan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta jajaran di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

 

Pada pertemuan itu, BGN meminta pendampingan dan pengawasan KPK dalam pelaksaan program prioritas pemerintahan Prabowo Subianto itu. 

 

Setyo awalnya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap MBG penting karena anggarannya yang besar. Saat ini, anggaran MBG yang digelontorkan dari APBN senilai Rp70 triliun di 2025.

 

Menurutnya, ada empat hal yang harus dicermati dalam pelaksanaan MBG. Pertama, potensi terjadinya fraud. 

 

"Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah," ujarnya, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/3/2025).

 

Kedua, ekslusivitas penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Setyo menyebut hal itu menjadi perhatian untuk ditertibkan. 

 

"Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan," kata Ketua KPK jilid VI itu.

 

Ketiga, pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi ketika diberikan ke siswa penerima manfaat. Dia juga menggarisbawahi soal pemberian susu dan biskuit yang tidak efektif untuk menurunkan risiko stunting, berdasarkan kajian yang dilakukan KPK. 

 

Keempat, soal anggaran. Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Dia mengakui telah menerima laporan adanya pengurangan makanan di daerah dari harga yang telah ditetapkan. 

 

“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” jelasnya.

 

Di sisi lain, Setyo juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

 

Tidak hanya itu, pria yang sebelumnya menjabat Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal untuk bahan baku makanan hingga sumber daya pelaksana program MBG.

 

Pada kesempatan yang sama, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkap alasan mengapa turut meminta pendampingan KPK untuk mengawasi transparansi dan akuntabilitas program.

 

Dadan menjelaskan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025 untuk MBG. Anggaran itu rencananya bakal ditambah Rp100 triliun sehingga mencapai total Rp170 triliun pada kuartal III/2025. 

 

Dia menyebut pendampingan juga bakal dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejaksaan Agung (Kejagung). 

 

“Kami hadir hari ini di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon dibantu untuk pengawasan,” ujar Dadan di Gedung KPK, Rabu (5/3/2025). 

 

Untuk diketahui, program MBG telah dimulai sejak 6 Januari 2025. Program prioritas Prabowo Subianto itu ditargetkan bisa menyasar ke seluruh peserta didik di Indonesia pada akhir tahun ini. (bisnis)


Kolase Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mengisi ceramah di Masjid UGM/Istimewa 

 

JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya.

 

Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta dakwaan ditujukan kepada orang yang salah (error in persona) dan tidak jelas (obscuur libel).

 

"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). 

 

Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, jika mantan menteri perdagangan itu sudah dibebaskan.

 

Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.

 

Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.

 

Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru. Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa.

 

Dia menyebut pihak yang melakukan pembayaran ialah sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.

 

"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tutur Ari. (fajar)


Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra 
 

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti eksekusi rumah warga di Setia Mekar, Kabupaten Bandung yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan. Menurutnya, eksekusi tersebut diduga melanggar prosedur hukum, mulai dari tidak adanya proses Anmaning hingga salah sasaran dalam eksekusi tanah.

 

Soedeson menyampaikan hal itu usai mendengar aspirasi warga korban penggusuran dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Mafia Tanah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/2).

 

“Soal Bekasi ini ada persoalan. Biasanya, sebelum eksekusi dilakukan, Ketua Pengadilan Negeri setempat harus memanggil pihak tereksekusi dan memberikan teguran terlebih dahulu dalam proses yang disebut Anmaning,” ujar Soedeson.

 

Namun, dalam kasus ini, anggota Fraksi Partai Golkar itu menilai prosedur tersebut tidak dilakukan. Selain itu, berdasarkan keterangan pihak yang hadir dalam rapat dengan Komisi III, lahan yang dieksekusi diduga berada di luar lokasi yang seharusnya.

 

"Ada tiga pelanggaran di sini," tegas Soedeson.

 

Pertama, tidak adanya proses Anmaning sebelum eksekusi, kedua kesalahan dalam menentukan lokasi eksekusi, ketiga tanah yang dieksekusi masih memiliki sertifikat yang belum pernah dibatalkan secara hukum.

 

“Soal sertifikat itu, kalau belum pernah dibatalkan, berarti tanah itu masih sah milik mereka berdasarkan asas hukum. Tetapi tetap dieksekusi,” lanjutnya.

 

Komisi III DPR berencana memanggil berbagai pihak untuk meminta klarifikasi terkait eksekusi ini, termasuk Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

 

“Soal Komisi Yudisial (KY), kami memang tidak bisa memanggil mereka. Tetapi Kapolres dan pengadilan akan kami panggil,” ungkapnya.

 

Soedeson juga mengkritik keterlibatan berbagai pihak dalam eksekusi ini, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepolisian, dan Satpol PP. Menurutnya, meskipun kehadiran mereka sesuai prosedur sebagai bagian dari pengamanan, mereka seharusnya memastikan bahwa objek eksekusi sudah benar.

 

“Kalau mereka hadir semua, ya mereka juga ikut salah. Jangan sampai mereka membackup sesuatu yang keliru,” pungkasnya.

 

Kasus eksekusi rumah warga di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, telah menjadi sorotan publik. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah atas lahan yang diklaim bermasalah sejak 1976.

 

Namun, eksekusi ini menuai kontroversi karena diduga melanggar prosedur hukum dan salah sasaran. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa lima rumah yang dieksekusi berada di luar objek lahan yang disengketakan.

 

Dia menegaskan bahwa eksekusi tersebut cacat prosedur, karena pengadilan tidak melibatkan BPN Kabupaten Bekasi dalam pelaksanaan eksekusi dan tidak ada perintah pembatalan sertifikat tanah sebelum eksekusi dilakukan. Pihak PN Cikarang, melalui Hakim Juru Bicara Isnandar Nasution, menyatakan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

 

Mereka mengeklaim telah melaksanakan delegasi sita eksekusi berdasarkan permohonan dari PN Bekasi dan telah menjalankan seluruh tahapan, termasuk proses constatering atau pencocokan objek eksekusi. Namun, BPN Kabupaten Bekasi tidak hadir dalam proses tersebut meskipun telah diundang.

 

Kasus ini semakin kompleks karena lahan seluas 3,6 hektare tersebut telah beberapa kali berganti kepemilikan sejak 1976. Transaksi jual beli antara pemilik lahan sebelumnya, Djuju Saribanon Dolly, dan Abdul Hamid bermasalah, yang kemudian memicu serangkaian gugatan hukum hingga eksekusi yang kontroversial ini.

 

Akibat eksekusi ini, lima rumah warga telah rata dengan tanah, meskipun pemiliknya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah. Menteri Nusron Wahid berjanji akan menjembatani penyelesaian kasus ini dengan PN Cikarang dan pihak yang bersengketa guna mencari solusi atas rumah yang terlanjur dieksekusi. (jpnn)


Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 

 

JAKARTA — Pegiat media sosial, Tommy Shelby mengaku heran dengan pernyataan Bareskrim Polri yang menyebutkan Aguan dan Agung Sedayu tidak terlibat dalam kasus pagar laut di Tangerang.

 

Tommy menyinggung kemungkinan adanya campur tangan dari pihak tertentu dalam proses hukum kasus tersebut. Merujuk pada Muannas Alaidid yang tetap memberikan keterangan pasang badan.

 

"Waduh pengacara M cair nih. Rubicon atau Range Rover SV nih?," ujar Tommy di X @TOM5helby (19/2/2025).

 

Tommy juga mempertanyakan logika di balik pernyataan Bareskrim, mengingat PT Agung Sedayu Group (ASG) melalui dua anak perusahaannya telah mengakui kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang dipagar.

 

"Gimana gak cair? PT ASG lewat dua anak perusahaannya udah mengakui mereka punya SHGB di laut yang dipagerin tapi tetep dibilang gak terlibat oleh Bareskrim," cetusnya.

 

Ia pun mengajak masyarakat untuk berpikir kritis terhadap kasus ini.

 

"Ada yang bisa melogikakan?," tandasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri mengatakan bahwa pengusaha Sugianto Kusuma, yang lebih dikenal sebagai Aguan, tidak terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas pagar laut di Kabupaten Tangerang.

 

Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka, termasuk Kepala Desa Kohod, yang diduga berperan dalam pemalsuan dokumen pengurusan hak atas tanah di kawasan tersebut.

 

Meski nama perusahaan Agung Sedayu, yang dimiliki oleh Aguan, sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi menegaskan bahwa tidak ada bukti yang mengarah pada keterlibatan pengusaha tersebut.

 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro bahkan mempertanyakan keterkaitannya ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan keterlibatan Aguan.

 

Ia juga menyatakan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung, tidak ada saksi yang menyebutkan nama Aguan sebagai pihak yang terlibat.

 

Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bahwa spekulasi yang berkembang di media sosial tidak bisa dijadikan dasar dalam proses hukum.

 

"Kalau hanya berdasarkan perbincangan di media sosial, itu tidak bisa menjadi patokan dalam proses hukum," tegasnya. (fajar)


Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025 

 

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

 

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE dalam kasus pemalsuan dokumen.

 

"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025.

 

Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik.

 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut,"  bebernya.

 

Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.

 

Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. (rmol)


Proses penyerahan tersangka Tom Lembong dari Kejagung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Ist 

 

JAKARTA — Berkas perkara dugaan penyalahgunaan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah tuntas.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, barang bukti dan tersangka dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 

"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata Harli, seperti diansir RMOL, Jumat, 14 Februari 2025.

 

Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9 perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

 

Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.

 

Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.

 

"Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," tutur Harli.

 

Tom Lembong kemudian ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

 

Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkas Harli. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.