Articles by "Metropolis"

Tampilkan postingan dengan label Metropolis. Tampilkan semua postingan

Ipda Rudy Soik berbicara saat wawancara di Gedung Media Tempo, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, (25 Oktober 2024) 

 

SANCAnews.id – Mantan anggota Kepolisian Resor (Polres) Kupang, Ipda Rudy Soik menyatakan mafia penimbun bahan bakar minyak (BBM) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, bisa meraup untung Rp112 juta dalam sekali transaksi.

 

Rudy mengatakan, para mafia biasanya mengambil solar dengan truk tangki bermuatan 5 ton atau 5 ribu liter per transaksi. Dalam sehari, mereka bisa menjual 10 ribu liter atau dua truk kepada pembeli.

 

"Jadi 5 ton itu mereka dapat untung 56 juta," ucap Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Keuntungan itu, menurut Rudy, berasal dari selisih harga beli dan harga jual. Para mafia membeli solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina dengan harga Rp 6.800 per liter dan menjualnya dengan harga Rp 18.000 - Rp 20.000 per liter.

 

Rudy menyatakan, penimbun minyak ini mengambil jatah minyak bersubsidi dengan menggunakan barcode atau kode batang resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina. Namun, barcode tersebut bukan atas nama mereka.

 

"Ada empat barcode yang kami sita," kata Rudy kepada Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.

 

Dari empat barcode itu, menurut Rudy, dua diantaranya memperbolehkan si pemilik mengambil solar bersubsidi sebanyak 4 ribu liter per hari. Sementara dua lainnya memiliki kuota 4 ribu liter solar bersubsidi dalam 30 hari atau sebulan.

 

Rudy menyatakan barcode yang mereka sita milik seorang pengusaha perikanan asal Cilacap, Jawa Tengah. Kode batang itu seharusnya tak boleh dipindahtangankan dan hanya boleh digunakan untuk kapal penangkap ikan milik si pengusaha.

 

Ia menuturkan, para mafia itu menjual solar bersubsidi itu ke sejumlah pelaku industri dan ke perbatasan. Dalam satu hari, menurut penyelidikan dia, para pelaku bisa mengirim 10 ribu liter ke pembeli. Artinya, keuntungan para pelaku bisa mencapai Rp 112 juta per hari.

 

Dugaan mafia atau penimbunan minyak ini Rudy ungkap setelah mendapatkan informasi dari para nelayan adanya kelangkaan minyak. Namun, katanya, penyelidikan ini harus berhenti usai dia mendapat sanks pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) Polda NTT pada 11 Oktober lalu.

 

Rudy disidang karena melanggar kode etik saat memasang garis polisi atau police line di tempat penampungan minyak milik dua anggota jaringan penampungan solar bersubsidi ilegal berinisial AA dan AG. 

 

Rudy menyatakan AA merupakan residivis kasus yang sama. AA, kata Rudy, pernah dua kali tertangkap karena penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi ilegal.

 

AA juga pernah ditangkap pada tahun 2022 ketika dia membawa BBM bersubsidi ilegal sebanyak 6 ton atau 6 ribu liter.

 

"Jadi, itu dia punya riwayat. Itu membawa dia masuk penjara tahun 2022, dia keluar tahun 2023," ucapnya.

 

Setelah keluar penjara, menurut Rudy, AA kembali mengulangi perbuatannya. Polresta Kupang pun sempat kembali menangkapnya.

 

"Dia pernah ditangkap terkait pengiriman minyak ke Timor-Leste. Jadi, itu ditetapkan sebagai tersangka. Tahun 2023. Tapi di peradilan Polresta Kupang kalah," ucap Rudy.

 

Rudy Soik pun mengaku bisa memastikan AA bukan nelayan ataupun pemilik kapal yang berhak untuk memperoleh solar bersubsidi dalam jumlah sebesar itu.

 

Dia pun mencurigai AA dan AG merupakan bagian dari jaringan besar mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

 

"Ini yang saya bilang mafia, yang polanya menggunakan nama orang lain dengan kapasitas minyak yang besar. Karena si pengusaha asal Cilacap ini punya 11 kapal," ucap Rudy. (tempo)


Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono 


SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, masa jabatan Heru Budi juga telah berakhir pada 17 Oktober 2024 hari ini.

 

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P, tanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

 

“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ari dalam keterangannya, Kamis (17/10).

 

Tak hanya itu, Jokowi juga kemudian mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur baru DKI Jakarta.

 

“Mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur Jakarta,” kata dia.

 

Diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu dimunculkan sejumlah nama Pj Gubernur DKI, yakni Dr. Teguh Setyabudi, Komjen Purn Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Drs. Heru Budi Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.

 

Adapun, nama terbanyak yang diajukan yaitu Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi yang mendapatkan usulan dari 8 fraksi. (jpnn)


Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat hendak melaporkan pemilik akun Fufufafa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024 

 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi mengatakan laporannya terhadap akun Fufufafa ditolak Bareskrim Polri. Edy datang bersama tim pengacara dari Koalisi Antipenistaan ​​Agama dan Kerusuhan (Kampak) ke Bareskrim untuk melaporkan akun Fufufafa atas tuduhan ujaran kebencian dan penistaan ​​agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa, 8 Oktober 2024.

 

Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.

 

Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. "Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana".

 

Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas. "Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya," kata Edy.

 

Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy.

 

Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.

 

“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy

 

Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.

 

“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya

 

Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada rasis dan tidak senonoh. (tempo)


Ubedilah Badrun menunjukkan berkas Amicus Curiae saat memberikan keterangan pers dalam kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024 


SANCAnews.id – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun pesimis laporannya terkait dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, bakal diproses serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Kasus tersebut sudah bergulir hampir dua bulan dan menyedot perhatian publik, namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum juga memberikan kepastian apakah Kaesang terbukti menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi atau tidak.

 

“Saya termasuk yang hampir pesimis kalau KPK akan memproses serius laporan saya,” ucap dia kepada Tempo, Selasa, 08 Oktober 2024. Dalam lima tahun terakhir ini, lanjut dia, rakyat juga sudah sering dikecewakan oleh cara kerja KPK yang tebang pilih dalam menangani kasus. “Ini ditafsirkan publik, (KPK) menjadi instrumen kekuasaan untuk kepentingan politik elit,” kata dia.

 

Dia juga mengatakan sampai saat ini KPK belum memberikan informasi mengenai kelanjutan dari laporannya. Begitu pula terkait hasil analisis yang sebelumnya dijanjikan KPK untuk disampaikan kepada publik.

 

Ubedilah menduga laporan kasus dugaan gratifikasi Kaesang akan menguap begitu saja. KPK, kata dia, tampak sengaja menggantung kasus tersebut sampai akhirnya publik lupa.

 

“Mungkin ada benarnya jika ada analisis yang menyimpulkan KPK semacam sengaja menciptakan amnesia publik. Semacam membuat publik secara perlahan menjadi lupa dan pelan-pelan kasus itu menguap,” pungkasnya.

 

Diketahui sebelumnya, polemik dugaan gratifikasi Kaesang bermula setelah seorang warganet di akun X mengunggah tangkapan layar Instagram Story istri Kaesang, Erina Gudono yang menunjukkan foto jendela pesawat pada Rabu, 21 Agustus 2024, dengan keterangan "USA here we go," dari akun Instagram @erinagudono.

 

Warganet menduga, Kaesang dan Erina pergi ke AS menggunakan jet pribadi karena jendela pesawat yang tidak terlihat seperti jendela pesawat komersil pada umumnya. Berdasarkan kecurigaan publik, Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep atas dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi ke KPK. (tempo)


Roy Suryo Pakar Telematika/Net 

 

SANCAnews.id – Dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim gara-gara isu Fufufafa, Roy Suryo malah meminta mereka belajar soal lambang negara.

 

“Mestinya dia belajar dulu. Sejak kapan burung Garuda Pancasila sebagai lambang negara yang asli diganti jadi calon wakil presiden yang belum dilantik sebagai lambang negara?” kata Roy Suryo seperti dilansir Tempo, Jumat, 27 September 2024.

 

Sekretaris Jenderal Pasukan Bawah Tanah (Pasbata), Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim, Jumat, 27 September 2024. Roy dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong bahwa akun Fufufafa 99 persen milik anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

 

Roy Suryo mengaku tak ambil pusing soal laporan yang dibuat oleh Sekjen Pasbata itu. Ia justru menyebut laporan yang dibuat oleh Sri Kuntoro sebagai laporan yang lucu.

 

“Saya juga baru dengar ada Pasukan Bawah Tanah, yang tadi muncul ke atas tanah dan bikin laporan lucu,” kata Roy.

 

Lebih lanjut, Roy mempersilakan masyarakat dapat menilai laporan yang dibuat Sekjen Pasbata. Ia juga mengaku belum dapat memberikan sikap apapun usai dilaporkan. Pihak kepolisian, kata dia, juga belum memberi informasi terkait laporan tersebut.

 

“Sampai sekarang belum, karena saya juga cukup sementara ini menunggu saja dulu apakah laporan tersebut sudah diterima atau belum? Nomor LP berapa, pasal apa yang dipermasalahkan dan sebagainya. Biarkan masyarakat dan netizen bisa menilainya juga. Saya belum perlu bersikap apa-apa,” ujarnya.

 

Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan bahwa pernyataan Roy Suryo yang datang ke sejumlah podcast dan berbicara tentang akun Fufufafa adalah milik Gibran telah mengundang kegaduhan di masyarakat. Budi juga mengatakan apa yang disampaikan Roy tersebut tidak berdasar.

 

“Dilaporkan dengan penyampaian berita-berita bohong. dia hanya menduga-nduga” ucap Budi pada media pada Jumat, 27 September 2024.

 

Budi mengatakan, mereka melaporkan Roy Suryo atas nama Pasbata sebagai pencinta Jokowi. Pasbata, kata Budi, merasa resah karena lambang negara dihina, dalam hal ini merujuk pada Gibran.

 

“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi” ucap Budi. (*)


Suasana di depan Gedung KPK/Tempo 


SANCAnews.id – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari kabur dari kejaran wartawan saat keluar gedung KPK, Kamis, 12 September 2024. Ia datang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) Covid-19.

 

Mantan Menteri Kesehatan itu terlihat berlari sambil menutupi wajahnya dengan majalah Tempo saat meninggalkan gedung KPK menuju mobilnya yang sudah menunggu di pinggir jalan. Fadilah tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya wartawan tentang pemeriksaannya.

 

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku belum mengetahui ihwal jadwal pemeriksaan mantan Menteri Kesehatan tersebut. “Saya belum terinfo,” ucap Tessa.

 

Sebelumnya, sudah ada banyak nama yang dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi APD Covid-19 pada Selasa, 23 April 2024. Di antaranya adalah Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian, Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah, dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia.

 

Kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 sudah bergulir hampir satu tahun, terhitung sejak pertama kali KPK mengumumkan kasus ini pada 9 November 2023. Dalam laporan Tempo sebelumnya, kasus ini menimbulkan kerugian negara  yang ditaksir mencapai Rp 625 miliar.

 

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 3 tiga tersangka dalam kasus korupsi APD Covid-19, nama-nama tersebut antara lain Satrio Wibowo,Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkes, Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik. (tempo)


Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku "Merahnya Ajaran Bung Karno" dalam rangka Refleksi Kemerdekaan Ke-79 RI yang digelar Persatuan Alumni GMNI Lebak di Gedung Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Jumat (16/8/2024) 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, akan melayangkan surat teguran kepada akademisi Rocky Gerung.

 

Langkah ini merupakan langkah kedua setelah laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya belum juga dibuat, karena laporan resmi belum terbit.

 

"Saya sebagai masyarakat Indonesia akan memberikan teguran berupa somasi kepada Rocky Gerung atas berita sesat yang dilakukan," kata Natsir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 September 2024.

 

Dia berharap Rocky memberi klarifikasi lengkap soal dugaan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terima uang setiap Sabtu saat masih menjadi Wali Kota Solo. Jika tidak dijelaskan, maka Natsir akan melayangkan somasi secepatnya.

 

Polemik ini terjadi saat Rocky hadir sebagai narasumber dalam acara program Rakyat Bersuara oleh iNews yang dipandu oleh Aiman Witjaksono pada Rabu, 3 September 2024. Dalam salah satu sesi, Rocky Gerung menyampaikan pendapatnya sekaligus mengkritik perilaku Gibran Rakabuming Raka.

 

Salah satu cuplikan video acara yang tersebar di media sosial lalu dipersoalkan. Dalam video itu Rocky Gerung menceritakan pertemuannya dengan Gibran: "Anda (Gibran) belum saya kritik karena belum jadi wakil presiden, pada waktu itu dia adalah wali kota, saya kritik you (Gibran)."

 

"Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri datang ke dia, kasih duit soal Solo.. You koruptor tuh. Saya kasih kritik," kata Rocky.

 

Muhammad Natsir ingin Rocky meralat pernyataan dia dalam acara stasiun televisi tersebut. "Saya mendorong Rocky Gerung untuk menyampaikan bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar relawan dan pendukung Gibran tersebut.

 

Natsir merasa Rocky menyebarkan berita bohong dan dapat dipidana dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal pencemaran nama baik, yang merupakan delik aduan.

 

Dalam agenda melapor ke polisi, Natsir menyebut Polda Metro Jaya menerima masalahnya hanya sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas). Sehingga belum ada dugaan pasti atas tindak pidana yang terjadi. "Masih dalam tahap pengkajian dari pihak polda," tutur Natsir. (tempo)


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep 

 

SANCAnews.id – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menyebut Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, saat ini tengah menjadi ancaman publik. Pasalnya, nama putra dan menantu Presiden Jokowi tersebut saat ini tengah menjadi perbincangan hangat dengan munculnya poster bergambar Kaesang dan Erina yang bertuliskan "missing person".

 

Menurut Petrus Selestinus selaku Koordinator TPDI dan Gerakan Advokat Indonesia, poster yang menggambarkan Kaesang dan Erina dilengkapi dengan identitas lengkap dan narasi satir.

 

"Termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Private Jet Gulfstream G650ER," kata Petrus dalam keterangan resmi, Rabu, 4 September 2024.

 

Dia menyebut, meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, pada kenyataannya hingga hari ini, surat panggilan kepada Kaesang dan Erina belum dikirim. "Ke alamat mana surat panggilan KPK dikirim dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa," ujarnya. 

 

Petrus menyebut jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina, wajib diumumkan kepada publik. Sebab, publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Kaesang Pangarep dan Erina dalam penggunaan jet pribadi tersebut.

 

Dia menuturkan jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina wajib diumumkan kepada publik karena sejalan dengan asas-asas pelaksanaan tugas KPK, yakni kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

 

Tidak cukup sampai di sana, Petrus berujar KPK tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang Pangarep bukanlah penyelenggara negara sehingga KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang dan Erina Gudono.

 

Dia menilai KPK terlihat goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan dinasti politik Jokowi.

 

Sebelum melakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, kata dia, KPK seharusnya terlebih dahulu memeriksa Gibran Rakabuming, Bonyamin Saiman, dan PT. Shopee Internasional Indonesia ihwal jet pribadi Gulfstream G650ER.

 

Dia menuturkan membuka wacana Kaesang Pangarep kebal dari proses hukum karena anak bungsu Jokowi bukan penyelenggara negara seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai "Pokrol Bambu" bagi Kaesang. Padahal KPK, DPR, dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam tindak pidana korupsi, nepotisme, dan kolusi sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR No.XI/MPR/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

 

Dalam aturan di atas, Petrus melanjutkan, tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan penyelenggara negara dan/atau antar- penyelenggara negara, melainkan juga dilakukan oleh Penyelenggara negara dengan pihak lain, seperti keluarga, kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara.

 

Koordinator TPDI itu mengatakan, dalam keluarga Kaesang Pangarep terdapat dua orang menjadi Penyelenggara Negara, yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo periode 2021-2024.

 

Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum apapun bagi KPK, Pimpinan Partai PSI dan bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK panggil Kaesang Pangarep dengan alasan anak bungsu Jokowi itu  bukan penyelenggara negara. (tempo)


Mahasiswa dari beberapa universitas dan juga aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2024 


SANCAnews.id – Sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi dan masyarakat sipil kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin sore, 26 Agustus 2024.

 

Seperti dilansir Tempo, para demonstran masih memenuhi area di depan gedung DPR hingga pukul 17.45 WIB. Mereka terlihat membawa atribut aksi, seperti bendera dan spanduk. Salah satu spanduk besar terlihat bertuliskan “Lawan Rezim Anti Demokrasi”. Ada pula banner berbunyi “Turunkan Jokowi” dan “Rebut Demokrasi”.

 

Beberapa orang juga terlihat melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret pagar dan beton di depan gedung DPR. Selain itu, mereka juga terlihat melakukan aksi pembakaran. Api dan asap terlihat mengepul tinggi di depan pagar Gedung DPR.

 

Berdasarkan keterangan salah satu mahasiswa, mereka sudah melakukan aksi sekitar pukul 14.00 WIB. Sejumlah kampus yang ikut aksi ini, antara lain, Universitas Triksaksi, Institut Teknologi Bandung, Universitas Atmajaya, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Katolik Indonesia, dan beberapa universitas lainnya.

 

Para perwakilan mahasiswa ini bergantian menyampaikan orasinya. Salah seorang orator mengatakan aksi ini dilakukan untuk mengawal revisi Undang-Undang Pilkada. “Walaupun putusan MK sudah diikuti untuk Pilkada, tapi perjuangan ini belum tuntas. Hari ini kita belum menang,” kata salah satu mahasiswa. Mereka juga menyoroti beberapa peraturan yang hingga kini belum terselesaikan.

 

Salah satu masyarakat sipil, mengatakan bahwa aksi merupakan sebuah tanda untuk menjaga demokrasi di Tanah Air. “Kita punya misi yang sama,” kata dia. Dalam demo ini para mahasiswa dan masyarakat juga menolak politik dinasti milik Presiden Jokowi. “Mari kita lawan politik dinasti,” teriak salah satu orator.

 

Aksi ini berawal sejak Mahkamah Konstitusi yang pada 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.


Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

 

Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

 

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

 

Terbaru, DPR, KPU, dan pemerintah sudah menyepakati PKPU yang akan berlaku untuk Pilkada 2024. Dalam peraturan itu sudah diakomodir putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas dan putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 tentang batas usia calon. (tempo)


Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu/ist 

 

SANCAnews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendesak Propam Polri segera mengusut tuntas tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat terhadap wartawan saat meliput aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Pilkada di depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024.

 

Ninik menyatakan tindakan represif tersebut bukan saja melanggar hukum, tetapi juga mengancam kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.

 

"Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan internal untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban," ujar Ninik dalam konferensi pers bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) via Zoom pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

 

Demonstrasi yang disebut sebagai "Aksi Kawal Putusan MK" ini diikuti oleh ribuan massa yang terdiri dari elemen mahasiswa, aktivis, dan masyarakat sipil yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Pilkada.

 

Aksi yang digelar di depan gedung DPR RI tersebut berujung ricuh setelah aparat keamanan mencoba membubarkan massa dengan kekerasan.

 

Insiden ini mengakibatkan beberapa jurnalis yang tengah meliput menjadi korban kekerasan, dengan laporan yang diterima Dewan Pers mencatat setidaknya 11 jurnalis mengalami kekerasan fisik dan intimidasi.

 

Ninik menyoroti bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di Jakarta. Peristiwa ini juga dilaporkan di daerah lain seperti Semarang dan Yogyakarta. Aparat diduga menggunakan kekerasan yang berlebihan untuk membubarkan demonstrasi.

 

Di Semarang, tiga anggota pers kampus bahkan dilaporkan mengalami sesak napas hingga pingsan akibat paparan gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan.

 

Menurut Ninik, situasi ini mencerminkan pola berulang dari kekerasan terhadap jurnalis yang kerap terjadi dalam berbagai aksi massa di Indonesia, termasuk selama aksi massa dalam Pilpres 2019 dan Pilkada 2017.

 

Ia menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dan segala bentuk intimidasi serta kekerasan terhadap mereka adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas.

 

Maka dari itu, Ninik meminta Propam Polri untuk tidak menunggu laporan resmi dari para korban, tapi segera bergerak cepat melakukan penyelidikan internal terhadap aparat yang diduga terlibat dalam kekerasan tersebut.

 

"Hasil dari penyelidikan ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat, terutama para jurnalis yang menjadi korban, dapat memperoleh keadilan," katanya.

 

Aksi unjuk rasa pada Kamis, 22 Agustus 2024, di depan gedung DPR merupakan bagian dari protes besar-besaran yang digelar di berbagai kota besar di Indonesia.

 

Demonstrasi tersebut dipicu oleh keputusan panitia kerja (panja) Badan Legislasi DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

 

MK sebelumnya telah menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, memungkinkan partai politik atau koalisi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mencalonkan kandidat, asalkan memenuhi persyaratan suara yang ditetapkan.

 

Namun, revisi yang dilakukan DPR dianggap mengabaikan putusan MK tersebut, memicu kemarahan mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.

 

Dewan Pers bersama organisasi jurnalis dan masyarakat sipil lainnya mendesak agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis segera diproses hukum dan diberi sanksi yang setimpal.

 

Mereka juga menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penanganan aksi massa oleh aparat kepolisian maupun TNI agar tidak ada lagi represi terhadap jurnalis. (tempo)


Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI 

 

SANCAnews.id – Personel TNI dan Polri diduga melakukan pemukulan dan ancaman akan membunuh jurnalis Tempo yang sedang meliput aksi unjuk rasa Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi unjuk rasa berakhir ricuh setelah massa aksi berhasil menerobos. pagar di sisi kanan dan kiri gerbang utama DPR.

 

Kekerasan terhadap jurnalis Tempo berinisial H ini bermula saat ia merekam aparat TNI dan Polri yang diduga menganiaya demonstran yang terbaring terluka.

 

Saat itu H berada di dekat pagar sisi kanan gerbang utama Gedung DPR RI yang dijebol massa sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pagar jebol ini berada di dekat jembatan penyeberangan orang Jalan Gatot Subroto.

 

“Saya merekam pendemo yang sudah lemas terbaring tetapi terus dipukuli oleh tentara,” kata H kepada Tempo.

 

Tiba-tiba, tiga orang aparat memegang H di kanan, kiri, dan depan. Polisi yang memegangnya menanyakan asal H. H menjawab dia jurnalis Tempo dan menunjukkan surat tugas peliputan. Namun, polisi tersebut justru memaksa H menghapus video yang dia rekam. H menolak. “Kamera, kamera, lu dari mana?“ tanya polisi tersebut.

 

Tiba-tiba, semakin banyak aparat yang mengelilingi H. Salah seorang aparat sempat mengancam H dibunuh.  “Udah matiin aja,” teriak salah seorang yang mengerubunginya.

 

Salah seorang aparat menonjok pipi kanan H. Bagian kepala H juga dipukul. Tak sampai di situ. Seorang tentara juga menendang bagian belakang H saat akan digiring ke pos keamanan. “Sewaktu digiring ke pos ada yang menendang bagian belakang saya,” ujar H.

 

Setibanya di pos, seorang polisi dari biro Provos menginterogasi H. Provos tersebut menanyakan asal H. H kembali menegaskan bahwa dia seorang jurnalis Tempo. Provos tersebut kemudian meminta H menghapus rekaman penganiayaan sebelum melepaskannya.

 

Penganiayaan terhadap H juga dilihat langsung jurnalis Kompas berinisial W. W, yang juga meliput kericuhan di belakang pagar, melihat H tiba-tiba dikeliling aparat TNI dan Polri. W melihat langsung detik-detik pemukulan terhadap H.

 

“Saya lihat H ditendang TNI seragam loreng pas H dibawa ke pos,” kata W kepada Tempo.

 

W mendengar polisi meminta H menghapus rekamannya. Jurnalis Kompas tersebut sempat berupaya menghentikan aparat memukuli H. Tetapi aparat tetap memukuli H, bahkan saat dibawa ke pos keamanan.

 

H lalu pergi ke rumah sakit untuk memeriksa kondisi kesehatannya setelah mendapat pukulan di kepala. Menurut dokter yang menangani, ia mengalami trauma ringan. "Butuh observasi dua hari ke depan," katanya. (**)


Pasukan Brimob memukul mundur pendemo di depan Gedung DPR RI dengan gas air mata 


SANCAnews.id – Aparat kepolisian Satuan Brimob menghalau massa aksi yang masih melakukan penyerangan di depan Gedung DPR RI, Kamis malam (22/8).

 

Berdasarkan pantauan redaksi RMOL, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Brimob menggunakan sepeda motor dan mobil mendorong mundur massa dari arah Slipi menuju Semanggi.

 

Brimob terus menembakkan gas air mata ke arah massa. Melihat hal tersebut, massa berhamburan menghindari efek gas air mata dan menghindari kejaran Brimob.

 

Hingga pukul 19.06 WIB, massa berhasil dipukul mundur hingga ke Flyover Jalan Gerbang Pemuda. (*)


Pagar Gedung DPR RI yang jebol 

 

SANCAnews.id – Pagar Gedung MPR/DPR/DPD yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, roboh sebagian. Hal ini buntut aksi massa penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang terjadi saat massa hendak memasuki kompleks parlemen, Kamis (22/8).

 

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat aksi unjuk rasa masih berlanjut sejak pagi hari. Momen itu pun langsung membuat aparat kepolisian waspada dan menggunakan tameng dan pelindung tubuh lengkap.

 

"Hati-hati, hati-hati provokasi," kata massa aksi saat pagar itu jebol dikutip dari ANTARA.

 

Pagar yang jebol itu tepatnya berada di sebelah kiri dari gerbang utama kompleks parlemen. Setelah jebol, sejumlah massa aksi pun berdiri di pagar yang jebol itu dan belum masuk ke kompleks parlemen.

 

Namun polisi tetap melakukan pengamanan terhadap massa aksi di sekitar area pagar yang jebol tersebut. Sejumlah oknum massa aksi pun sempat melempari batu dan botol ke dalam area kompleks parlemen.

 

Sebelumnya, RUU Pilkada itu menuai kritikan tajam dari berbagai pihak karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI.

 

Pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada. Terlebih, diketahui RUU itu juga ingin mengakomodasi anak bungsu Jokowi agar bisa bertarung di Pilkada. (fajar)


Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024 


SANCAnews.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memastikan hari ini tidak ada pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dia mengatakan, belum ada keterangan dari penyidik ​​terkait pemeriksaan Airlangga.

 

"Kami tidak ada informasi soal itu," kata Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa, 13 Agustus 2024.

 

Dia juga berupaya meyakinkan awak media yang bertanya, bahwa sampai dengan pukul 17.30 WIB tidak ada pemeriksaan terhadap Airlangga. Situasi di dalam Kejaksaan Agung juga tidak terlihat adanya rombongan dari bekas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

 

 

"Karena kita sudah sampai setengah enam di sini, ada gak diperiksa?" ucap Harli.

 

Dia membantah isu Kejaksaan Agung telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Airlangga dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan. Isu tersebut tersebar pasca Airlangga mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Golkar pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

 

Harli menyebut, Kejaksaan Agung tidak mengirimkan surat pemanggilan pada hari Sabtu karena hari itu Kejagung tidak mengurus proses administrasi. "Sabtu libur. Enggak ada administrasi. Jumat juga enggak ada," ujar Harli saat ditemui di Kejaksaan Agung pada Senin, 12 Agustus 2024.

 

Sebelumnya, pada 24 Juli 2023, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Airlangga Hartarto selama 12 jam di Gedung Bundar, Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Jaksa penyidik menanyakan 45 pertanyaan kepada Airlangga seputar perannya dalam dugaan korupsi ini.

 

Harli Siregar menyatakan penyidikan kasus korupsi ini dilakukan tanpa tekanan atau pengaruh politik. Kejaksaan Agung akan menginformasikan apabila ada perkembangan terbaru kasus ini.

 

"Jika ada perkembangan, kami akan lakukan update," tuturnya. (tempo)


Poros Jakarta sambangi Markas PDIP 

 

SANCAnews.id – Masyarakat Betawi yang mengatasnamakan Poros Jakarta mendatangi DPP PDI Perjuangan pagi ini. Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait Pilgub Jakarta 2024.

 

Dilansir detikcom, Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024), jajaran kelompok Poros Betawi mulai terlihat di lokasi pada pukul 10.12 WIB. Mereka mengenakan pakaian adat Betawi bersama-sama.

 

Kedatangan Poros Jakarta diawali dengan kegiatan palang pintu. Hadir di lokasi, Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat menyambut baik kedatangannya.

 

Poros Jakarta secara resmi menyerahkan cukin Betawi, sepasang maskot ondel-ondel, dan roti buaya kepada Djarot di lokasi. Perwakilan Poros Jakarta Biem Benyamin ingin Kota Jakarta menghadirkan sistem yang berkeadilan.

 

"Kami masyarakat Betawi dan warga Jakarta mengharapakan PDIP bersama-sama membangun Jakarta yang berkeadilan bagi wong cilik yang memajukan Kota Jakarta," kata Benyamin menyampaikan sambutannya.

 

"Menyampaikan aspirasi kegundahan hati masyarakat Betawi dan warga Jakarta yang kehilangan kebahagian serta manfaat kebijakan pemerintah daerah saat ini," tambahnya.

 

Ia mengatakan kondisi Jakarta saat ini berbeda ketika rakyat dipimpin oleh eks Gubernur Anies Baswedan. Mereka berharap Pilgub Jakarta 2024 tak melawan kotak kosong.

 

"Itu berbeda ketika Pak Anies sama sekarang, jadi kita melihat kemungkinan ini antara masyarakat Jakarta dan PDIP. Untuk meminang supaya nanti bersama-sama PDIP bersama Pak Anies di Pilgub 2024 bersama-sama, jangan sampai (melawan) kotak kosong," kata dia.

 

Di kesempatan yang sama, Djarot mengatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi dari Poros Jakarta. Ia menilai ada kesamaan visi dan misi untuk membuat Jakarta menjadi kota yang lebih maju dan sejahtera.

 

"Terima kasih dalam rangka bebasanan. Jujur bahwa hari ini kita sangat senang karena secara resmi kita sudah menjadi besan dari Poros Jakarta. Mahar yaitu dalam bentuk cukin dan boneka ondel-ondel sepasang cowok-cewek jadi lengkap. Artinya PDIP dan poros Jakarta itu mengayomi seluruh warga Jakarta," kata dia.

 

Djarot mengungkap Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menugaskan langsung dirinya menyambut Poros Jakarta. Dikatakan hari ini ada kegiatan di Sekolah Partai Lenteng Agung yang menyebabkan jajaran DPP tak bisa hadir langsung di lokasi menerima Poros Jakarta. (*)


Hendri Satrio alias Hensat (istimewa) 

 

SANCAnews.id – Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio alias Hensat menilai melonjaknya angka pengangguran di DKI Jakarta menunjukkan Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang merupakan wakil pemerintah tak mampu memimpin Jakarta.

 

"Kalau kemudian melonjak 1.000 persen pengangguran salahkan pemerintah berarti wakilnya (Pj gubernur) memang nggak bisa menjalankan atau tidak bisa memimpin Jakarta. Jadi si Pj (Heru Budi) itu harus minta maaf," kata Hensat kepada Inilah.com di Jakarta, Jumat (2/8/224)

 

Hensat mencermati masalah tersebut menanggapi data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode Januari-Juni 2024 yang menunjukkan sebanyak 32.064 tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dengan 7.469 atau hampir 1.000 persen tenaga kerja di PHK.

 

Anies Baswedan (kiri) bersama Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono ketika memberikan keterangan pers seusai pertemuan informal soal suksesi kepemimpinan di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/10/2022) 

Hensat membandingkan dengan kinerja gubernur sebelumnya, yakni Anies Baswedan saat memimpin Jakarta periode 2017-2022. Dia menyebut program yang dibuat Anies pada saat itu sangat menguntungkan rakyat.

 

"Anies Baswedan waktu itu programnya sangat merakyat, tapikan sebagai gubernur enggak bisa lepas dari kebijakan pemerintah pusat, usai Pak Anies enggak jadi gubernur kan yang memimpin ibu kota perwakilan dari pemerintah (Pj Heru Budi)," ucapnya. 

 

Berdasarkan data Kemnaker pada periode Januari-Juni 2024 terdapat 32.064 orang tenaga kerja yang terkena PHK. Angka tersebut melonjak 21,4 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 26.400 orang.

 

Total PHK tenaga kerja di Indonesia per Juni 2024 mencapai 32.064 tenaga kerja, di mana Provinsi DKI Jakarta memimpin dengan jumlah tenaga kerja ter-PHK paling tinggi sebesar 7.469 tenaga kerja. Jumlah pekerja di PHK di Jakarta melonjak 994 persen atau hampir 1.000 persen dibandingkan Januari-Juni 2023 yang hanya tercatat 683 orang.

 

Di sisi lain, tingkat pengangguran DKI Jakarta cenderung turun pada periode Februari 2021 atau di bawah kemimpinan Anies Baswedan. Angka pengangguran turun menjadi 8,51 persen. Angka itu terus menurun hingga Agustus 2022.

 

Angka pengangguran di DKI Jakarta juga sempat melonjak pada periode Anies Baswedan karena dihantam pandemi COVID-19. Ketika itu Jakarta mencatatkan angka pengangguran 10,95 persen pada Agustus 2020. (inilah)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.