2025

Presiden RI, Prabowo Subianto

 

JAKARTA — Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto siap memulai program makan bergizi gratis (MBG) di 190 titik yang tersebar di 26 provinsi.

 

Kepala Bidang Komunikasi Presiden RI Hasan Nasbi mengatakan, kesiapan program MBG pada hari ke-78 kepemimpinan ini merupakan capaian bersejarah.

 

Apalagi, program MBG yang mencakup pemenuhan gizi berskala nasional bagi balita, anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia.

 

"Kita bersyukur, tidak menunggu 100 hari atau tepat hari ke-78 Bapak Prabowo menjadi Presiden, program MBG dimulai. Ini merupakan tonggak bersejarah untuk bangsa Indonesia,” ujar Hasan dalam sebuah pernyataan tertulis pada Minggu, 5 Januari 2025.

 

Momentum dimulainya program ini juga bertepatan dengan dimulainya kegiatan belajar mengajar sebagian besar sekolah pada pekan ini.

 

Mengutip infomasi Badan Gizi Nasional (BGN), Hasan mencatat telah ada 190 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang siap beroperasi mulai Senin, 6 Januari 2025.

 

"Pada tahap awal, 190 Dapur MBG mulai beroperasi pada Senin (6 Januari 2025) dan jumlah tersebut akan terus meningkat setiap harinya," ungkapnya.

 

Dapur-dapur tersebut tersebar di 26 provinsi, mulai dari Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, D.K.I. Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat dan Papua Selatan.

 

Hasan mengatakan setiap Dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala SPPG ini bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan.

 

Selain memastikan kecukupan gizi dalam setiap porsi MBG, kata Hasan, SPPG juga bertugas mengawasi standar kebersihan, pengelolaan gizi, dan pengolahan limbah di setiap Dapur MBG dengan ketat.

 

"BGN berkomitmen untuk meminimalkan limbah. Bahkan, untuk mendukung keberlanjutan, nampan penyajian dirancang menggunakan bahan stainless steel yang higienis dan dapat digunakan ulang,” jelasnya.

 

Hasan berharap target 937 Dapur MBG dapat tercapai pada akhir Januari 2025, dengan pelaksanaan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing daerah. (rmol)


Pengacara Alvin Lim semasa hidupnya 


JAKARTA — Kabar duka datang dari pengacara Alvin Lim yang dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 5 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Kabar meninggalnya Alvin Lim dibenarkan oleh pengusaha asal Semarang, Henry Kurnia Adhi atau yang lebih dikenal dengan nama Jhon LBF.


Jhon LBF mengunggah postingan dalam akun instagram pribadinya, @jhonlbf yang mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Alvin Lim.

 

"Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Berita duka telah berpulang bapak pengacara Alvin Lim hari ini Minggu 5 Januari 2025. Berita yang saya dapat beliau meninggal pukul 12.00 WIB," kata John seperti dilansir JawaPos.com

 

Jhon LBF turut mendoakan Alvin Lim dalam unggahannya tersebut. Ia bersaksi jika Alvin Lim orang baik.

 

"Saya mengirimkan doa terbaik untuk almarhum bapak Alvin Lim, Insya Allah diberi tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni dosa-dosanya, diterima amal baiknya dan semoga keluarga diberi ketabahan dan keikhlasan serta kesabaran," pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, Alvin Lim merupakan pendiri dari kantor hukum yang bernama LQ Indonesia Law Firm. Ia juga merupakan lulusan dari Sekolah Tinggi Hukum Gunung Jati, Tangerang. Alvin Lim lahir pada 11 Januari 1977. (*)


Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (akun X (@TheEagle_BEN) 

 

JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengawali tahun 2025 dengan mengeluarkan kebijakan strategis berupa mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi 101 perwira tinggi TNI untuk mengisi berbagai jabatan penting.

 

Dalam daftar tersebut, beberapa jabatan utama seperti Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengalami perubahan.

 

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1), menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/7/I/2025 yang diteken pada 3 Januari 2025.

 

“Pergantian ini bertujuan untuk penyegaran organisasi dan optimalisasi tugas di lingkungan TNI,” ujar Hariyanto.

 

Letjen TNI Nugroho Sulistyo Budi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BSSN, kini dimutasi ke Mabesad dalam rangka memasuki masa pensiun. Saat ini, belum ada nama yang ditetapkan untuk menggantikan Letjen Nugroho sebagai Kepala BSSN.

 

Sementara itu, jabatan Kepala Basarnas kini resmi dipegang oleh Marsekal Muda Mohammad Syafii, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Personel Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Aspers KSAU). Ia menggantikan Marsdya TNI Kusworo, yang juga dimutasi ke Mabes TNI AU untuk memasuki masa pensiun. Serah terima jabatan ini masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

 

Dalam daftar mutasi ini, sebanyak 62 perwira berasal dari TNI AD, 31 dari TNI AU, dan 8 dari TNI AL. Beberapa mutasi lainnya termasuk promosi Mayjen TNI Jimmy Ramoz Manalu sebagai Pangdam XVIII/Kasuari, menggantikan Mayjen TNI Haryanto yang kini menjadi Perwira Staf Ahli Tingkat III KSAD Bidang Kesejahteraan Personel.

 

Jabatan-jabatan strategis lainnya juga mengalami perubahan, seperti Kolonel Inf. Nugroho Imam Santoso yang dipromosikan menjadi Danrem 051/WKT di Jakarta Timur, menggantikan Brigjen TNI Riyanto. Selain itu, Brigjen TNI Helda Risman kini dipercaya mendampingi Menteri Pertahanan sebagai Staf Ahli Bidang Politik.

 

Perombakan besar ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan organisasi TNI di berbagai tingkatan. Panglima TNI menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas TNI dalam mendukung keamanan nasional. (fajar)


Presiden Prabowo Subianto menerima menteri koordinator (Menko) dan sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) 

 

JAKARTA — Pemerintah akan memperluas akses pendanaan bagi UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, dan pekerja migran melalui pinjaman berbunga rendah. Model pendanaan ini akan digagas bersama kementerian dan lembaga terkait termasuk program kredit murah yang disalurkan melalui dana pinjaman bergulir.


“Ini akan diinisiasi untuk membuat model simpan pinjam, pinjam dengan bunga yang sangat rendah. Ini akan kita tindaklanjuti dengan kementerian-kementerian terkait khususnya kementerian keuangan berbentuk uang pemerintah yang dipinjamkan kepada para pekerja migran, juga kepada UMKM,” kata Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).

 

Muhaimin Iskandar menyampaikan komitmen pemerintah dalam berbagai agenda pemberdayaan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat.

 

“Dari sana ada banyak isu-isu yang harus ditangani cepat. Salah satunya data tunggal agar tepat sasaran, yang kedua meningkatkan kapasitas usaha kecil, menengah, dan koperasi dengan memberi kapasitas kemampuan kemudian bahan baku, holding antar UMKM akan kita lakukan agar usaha besar bersinergi, kolaborasi dengan UMKM,” ucapnya.

 

Selanjutnya, Presiden juga memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas dan kemampuan para pekerja migran. Menurut Muhaiman, pemerintah akan menyiapkan 100 balai latihan kerja baru bagi para pekerja.

 

“Untuk pemberangkatan, persiapan jabatan tertentu kualitas standar skill dan vokasi yang siapkan khusus melalui 100 balai latihan kerja baru,” tambahnya.

 

Program lain yang menjadi fokus adalah optimalisasi bantuan sosial melalui Kementerian Sosial. Muhaimin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan pembenahan data penerima bantuan dengan menerima usulan dan sanggahan dari masyarakat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

 

“Pokoknya gini tidak ada satupun orang miskin di Republik ini yang tidak mendapatkan bantuan. Itu yang paling akan kita lakukan dalam waktu cepat,” lanjutnya. (fajar)



 

Oleh : Syafril Sjofyan | Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APPTNI

 

ORGANIZED Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) mengumumkan Presiden RI ketujuh Joko Widodo masuk dalam nominasi finalis tokoh Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi 2024.

 

OCCRP merupakan salah satu organisasi jurnalisme investigasi terbesar di dunia. Kantor pusatnya di Amsterdam dan memiliki staf di enam benua. Organisasi ini bertujuan untuk mengungkap kejahatan dan korupsi yang sering kali luput dari perhatian media arus utama.

 

Organisasi ini juga dikenal karena dedikasinya dalam membantu media investigasi lokal di seluruh dunia untuk berkembang. OCCRP melaporkan isu-isu kompleks seperti perang, perubahan iklim, kesenjangan, dan ancaman terhadap demokrasi, yang semuanya sering dipicu oleh kejahatan dan korupsi.

 

Dengan kemitraan bersama berbagai outlet media, OCCRP mempublikasikan laporan sesuai tindakan nyata di lapangan. Termasuk mengumumkan Pemerintah Jokowi yang korup ini melanggar HAM, memanipulasi pemilu, menjarah sumber daya alam dan memperdagangan kebijakan yang melekat pada diri Jokowi.

 

Tanggapan Jokowi terhadap OCCRP Organisasi Internasional ini dengan muncul cengegesan nampil di media mainstream lokal, dengan memasang wajah bodoh berujar;  “saya korupsi apa? hahaha, buktikan apa?” “fitnah dan framing jahat” hehehe. Reaksi Jokowi ketawa yang seharusnya bermoral , dia  merasa malu dan kecewa karena sudah dinyatakan sebagai tokoh kejahatan korupsi 2024.

 

Jokowi pura-pura tidak tahu hukum dan kriteria korupsi atau memang tolol (istilah Rocky Gerung). Untuk membuktikan ya harus melalui Pengadilan. Untuk itu Polri, Kejaksaan, KPK ditantang harus segera melakukan melakukan penyelidikan, penyidikan, untuk pembuktikan, agar  Jokowi tidak lagi berkata dia difitnah atau diframing. Dengan kata lain untuk pembuktian. Tangkap dan adili Jokowi!.

 

Namun begitu mari kita bedah tentang Kriteria Korupsinya Jokowi. Biar Jokowi dan keluarganya bersiap untuk dipenjara. Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat publik atau individu yang memiliki posisi penting untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, dengan mengorbankan kepentingan publik.

 

Kesatu, Penyalahgunaan Wewenang, ketika Jokowi memiliki kekuasaan, menggunakan wewenangnya untuk memutuskan Proyek Strategis Nasional (PSN) bagi Swasta seperti Rempang, PIK2, IKN kepentingan pribadi Aguan, Tomi Winata, Anthoni Salim dkk. atau kelompok perusahaan swasta tertentu yang bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Dipastikan mereka yang diuntungkan akan memberikan upeti seumur hidup bagi Jokowi dan keluarganya. Jangankan Jokowi, Ara (Maruar Sirait) yang dekat dengan kekuasaan Jokowi saja mendadak sangat kaya melalui Aguan (penjelasan om nya Panda Nababan).

 

Kedua, Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi, menerima atau meminta sesuatu yang berhubungan dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas lainnya dengan harapan mendapatkan keuntungan tertentu yang tidak sah. Kasus anak bungsunya Kaesang dan menantunya Jokowi  yakni Bobby Nasution yang menggunakan privat jet, yang bisa berujung kepada kekuasaan Jokowi. Tidak diusut tuntas oleh KPK bisa jadi pimpinan KPK dipilih dan berada dibawah Presiden Jokowi.

 

Ketiga, Dugaan mengambil atau menyalahgunakan aset Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, akhirnya  memperkaya diri sendiri dan keluarga. Contoh kasus pertambangan blok Medan tambang yang diberikan kepada puterinya Jokowi, Kahiyang dan suaminya Bobby Nasution.

 

Keempat, Nepotisme, mengutamakan keluarga, anaknya Gibran Rakabuming Raka, melalui pengambilan keputusan MK memuluskan Gibran yang belum cukup umur menjadi capres. Seharusnya berdasarkan merit atau kompetensi berusia 40 tahun.

 

Dengan tujuan memperoleh keuntungan atau keuntungan pribadi, Ketua MK Anwar Usman  “adik iparnya”  Jokowi melakukan pelanggaran etika berat. Kasus hukum dugaan tindak pidana Nepotisme tersebut diduga dilakukan oleh Anwar Usman, Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Iriana melanggar/ vide pasal 1 angka 5 jo, Pasal 22 UU No. 28 Tahun 1999 dengan hukuman maksimal 12 tahun. 

 

Tindak Pidana Nepotisme sudah dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Alumni Perguruan Tinggi berijazah Asli (ForAsli) dan Petisi 100,  setahun yang lalu pada tanggal 5 Januari 2024 sampai sekarang belum diusut. Diduga karena Kapolrinya merupakan pilihan dan diangkat oleh Jokowi.

 

Kelima, Pengaruh terhadap Keputusan Kebijakan, menggunakan posisi atau pengaruh untuk mempengaruhi keputusan kebijakan yang seharusnya menguntungkan publik, tetapi lebih mengutamakan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

 

Kasus dugaan Money Laundring oleh Gibran  dan Kaesang yang mendapatkan ratusan milyar modal dari Penguasa bermasalah hukum  yang dihukum dan didenda sangat besar karena membakar hutan. Konon hukuman dendanya diringankan dan pengusaha tersebut diangkat menjadi dubes oleh Jokowi. Kasus ini dilaporkan ke KPK tiga tahun yang lalu oleh akademisi Ubaidillah Badrun, sampai sekarang belum diusut karena KPK telah dilemahkan melalui revisi UU KPK oleh rejim Jokowi.

 

Keenam, Penyalahgunaan Anggaran Negara, tentang KCIC yang semula adalah B to B menjadi tanggungan APBN adanya dana tambahan pengelembungan biaya pembangunan kereta api cepat tersebut secara sepihak oleh Jokowi. Termasuk penggunaan anggaran Pendidikan di pindahkan menjadi anggaran bantuan desa.

 

Penggunaan anggaran negara yang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan merupakan tindak pidana pelanggaran UU APBN. Jika diusut banyak lagi penyalahgunaan tersebut, namun dengan adanya koalisi gendut parpol di DPR semasa Jokowi, pelanggaran tersebut didiamkan saja.

 

Tidak ada kata lain bahwa Jokowi adalah tokoh kejahatan terorganisasir korupsi. Dan tidak ada kata lain Jokowi sekeluarga harus diusut, ditangkap dan diadili. Apakah bisa?. Tergantung Presiden Prabowo. Tinggal memanggil KPK dan Kapolri. Untuk mengusut secara tuntas. Jika KPK dan Kapolri  tidak mau. Ganti Kapolrinya. Begitu juga Komisioner KPK yang baru. Harus diganti semua.

 

Jokowi telah melakukan pelanggaran UU KPK dengan melakukan pembentukan Pansel dan mengajukan Calon pengganti  Komisioner KPK ke DPR RI secara terburu-buru pada masa jabatannya. Bisa jadi melindungi kepentingannya. UU KPK mensyaratkan seharusnya pemilihan Komisioner KPK yang baru dilakukan pada masa jabatan Presiden yang berbeda. Yakni Presiden Prabowo. Dengan demikian Komisoner KPK terpilih tersebut tidak sah. (*)


Lukas Suwarso 

 

JAKARTA — Wartawan senior Lukas Suwarso mengatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming punya agenda tersendiri di pemerintahan Prabowo. Agenda itu dijalankan bersama ayahnya, Jokowi.

 

Mantan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu awalnya menjelaskan, Prabowo dibuat menderita karena Gibran mengisi posisi strategis sebagai wakil presiden.

 

“Yang paling menderita nanti Pak Prabowo. Prabowo sebagai presiden yang seharusnya didampingi seharusnya, bisa membantu Pak Prabowo,” kata Lukas dikutip Fajar.co.id dari YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (4/1/2025).

 

Namun alih-alih membantu. Gibran disebutnya malah buay repot Prabowo.

 

“Tapi justru akan selalu mengganggu, jadi blunder dengan aksi-aksi politiknya,” terangnya.

 

Ia pun menyebut Gibran seperti buah simalakama dalam pemerintahan Prabowo. Karena Prabowo mestinya menjalankan pemerintahannya dengan solid.

 

“Nah simalakamanya begini. Kalau Prabowo mau sukses di eranya menjadi presiden, dia harus bisa membuat soliditas pemerintahan kerja bareng, kerja yang singular gitu. Jadi semuanya berdasarkan satu perencanaan yang matang,” ucapnya.

 

Sementara Gibran, bersama Jokowi, malah menjalankan agenda lain. Menjadikan Gibran presiden.

 

“Tapi kan Fufufafa dan bapaknya oke di tulisan itu saya sebut buah kesemek ya. Jokowi itu kan punya agenda sendiri. Dia kan tidak terlalu peduli dengan Prabowo, mau ngapain,” imbuhnya.

 

“Dia sudah punya agenda tersendiri. Dia ingin Fufufafa segera jadi presiden,” tambahnya.

 

Caranya, kata dia, dengan berbagai hal. Entah karena Prabowo yang sakit keras atau bagaimanapun caranya.

 

“Baik karena ada aksiden kesehatan Prabowo, karena usianya ada, apa-apa sakit keras, atau bahkan yang lebih fatal kemudian.  Nah makanya segera bisa jadi presiden mengganti kan,” terangnya.

 

Kalaupun hal tersebut tidak berjalan, Lukas menjelaskan, selama ini Gibran telah menjalankan kepentingannya. Yakni mengusung program untuk kampanye dirinya sendiri.

 

“Dia sejak awal ingin membangun citra. Kampanye. Jadi citra. Fufufafa ini dugaan saya, 5 tahun menjadi wakil presiden kalau selesai itu hanya akan kampanye untuk dirinya sendiri. Contohnya Lapor Mas Wapres, Bansos Wapres,” pungkasnya. (*)



 

Oleh : M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaam 

GELAR Joko Widodo sebagai finalis penjahat dan koruptor terorganisir dunia adalah pukulan akhir tahun 2024 dan kado pensiun 2025 Jokowi. OCCRP seolah mengantar lengser Presiden yang hobi bohong dan serba palsu ini dengan ucapan "selamat jalan, koruptor dunia !".

 

Di dalam negeri Jokowi ditampar MK lewat "presidential threshold 0%". Rekayasa mengangkat dirinya sebagai Presiden 2 periode dan anaknya menjadi Wapres melalui "presidensial threshold 20 %" telah berakhir. Keluarga Jokowi semakin tidak bermasa depan  dan bakal dikejar oleh dosa politik di masa belakang.

 

Wajah lesu Jokowi ketika menanggapi "vonis" OCCRP adalah sinyal akan berakhirnya masa kejayaan Joko Widodo di panggung kekuasaan. Meskipun mencoba mencari pegangan, namun semua mulai enggan dipegang. Awalnya PDIP yang memecat Jokowi, Gibran dan Bobby, lalu 9 Naga pindah majikan. Tinggal Prabowo yang bertahan dan masih mahir bersilat lidah.

 

Belum ada tanda-tanda Prabowo mandiri dalam arti lepas dari ketergantungan pada Jokowi. Bahwa Jokowi berkontribusi besar menyukseskan Prabowo sebagai Presiden semua orang tahu, namun semua orang juga tahu dan berharap bahwa Prabowo dapat menjadi dirinya sendiri, bukan boneka Jokowi.

 

Kerjasama semestinya bersifat profesional bukan emosional apalagi spiritual yang berimplikasi pada perbudakan bahkan penghambaan. Sepuluh tahun Jokowi memimpin membuat Indonesia semakin terpuruk. Pasca lengser, Jokowi masih mencoba menggeliat, namun bakal sulit untuk mampu berdiri tegak.

 

Tahun 2025 penghukuman bermula dan akan bereskalasi. Setelah korupsi dunia hasil investigasi OCCRP maka gerakan untuk mendesak usut kekayaan dan asal muasal harta Jokowi akan berjalan.  PPATK, BPK, KPK, Kejagung, bahkan Kepolisian ditekan publik untuk memeriksa. Berbagai bantahan Jokowi dan buzzer justru mendorong pembuktian. Lembaga-lembaga Corruption Watch  terangsang dan akan semakin galak.

 

Seruan tangkap dan adili Jokowi dari pintu korupsi memiliki landasan yang kuat. Ancaman penjara 20 tahun hingga seumur hidup bagi koruptor telah menempatkan Jokowi sebagai kandidat kuat pesakitan. Belum lagi aksi-aksi tuntutan sanksi hukum gantung dan teatrikal guillotine oleh mahasiswa.

 

Berbarengan dengan tuntutan pengusutan korupsi, Jokowi juga didera tudingan ijazah palsu, Nepotisme, KM 50, kegagalan IKN, kongkalikong PSN PIK-2, serta China-isasi. Prabowo akan dihadapkan pada beban berat dalam melindungi kenyamanan Jokowi dan keluarga. Ujungnya melepaskan.

 

Tahun 2025 adalah tahun kegelapan Jokowi. Dua persoalan mengancam, yakni :

 

Pertama, koalisi partai memudar dan rontoknya kepentingan relasi atas Jokowi. Gibran bukan lagi perekat tetapi kanker yang cepat atau lambat harus diamputasi. Keluarga Jokowi menjadi pusat diagnosa penyakit bangsa.

 

Kedua, oposan Jokowi bertambah dan menguat termasuk orang dekat yang melompat. Gumpalan oposisi semakin berani mendapat siraman minyak dari OCCRP. Partai-partai baru bakal muncul melihat momentum dan terpicu PT 0 %.

 

Tahun 2025 adalah tahun keputusasaan Jokowi. Lebih mengentalkan spiritualitas diri melalui dunia klenik dan mistik. Pelarian yang justru semakin menenggelamkam. Jokowi adalah kisah anak manusia serakah yang bertopeng kesederhanaan, keluguan, dan simpati palsu.

 

Tahun 2025 adalah tahun rakyat membuka paksa topeng Joko Widodo. Penutup wajah buruk dari sang penjahat yang tidak punya rasa malu. Saatnya melawan dan memberontak.

2025 adalah tahun kehancuran Jokowi. (*)


Ketua KPK, Setyo Budiyanto 
 

JAKARTA — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat ditanya soal Jokowi yang dinobatkan sebagai tokoh terkorup tahun 2024 oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Pastinya segala sesuatu kalau nanti memang ada laporan, ada pengaduan, kami akan melalui mekanisme yang ada ya," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore, 3 Januari 2025.

 

"Tapi kalau memang itu hanya sementara adanya melalui media apa segala macem ya kami tunggu lah, mungkin ada nanti pihak-pihak tertentu yang mau melaporkan tentang hal itu," sambungnya.

 

Setyo menerangkan, segala dugaan tindak pidana korupsi harus ada bukti, baik dokumen pendukung maupun alat bukti lainnya.

 

"Ada dokumen pendukung, ada alat bukti, ada sesuatu yang bisa ditunjukkan menguatkan bahwa telah diduga patut terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Setyo.

 

"Selama hanya mungkin lisan, hanya mungkin ya sifatnya narasi saja, ya tentu kami tidak akan melakukan. Kami tunggu saja mungkin ada pihak-pihak yang mau memberikan secara detail, informasi, data, dokumen, dan lain-lain gitu," pungkas Setyo. (rmol)


Prabowo dan Gibran

 

JAKARTA — Pemilihan presiden 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

 

"Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

 

Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

 

Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

 

"Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo," lanjut dia.

 

Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

 

"Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya," ujar dia.

 

Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

 

"Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang," ujar dia.

 

Toh, kata Adi, Gibran punya bekal untuk maju sebagai Capres 2029. Selain berstatus pemimpin Indonesia, eks Wali Kota Solo itu bakal didukung Presiden ketujuh RI itu Joko Widodo (Jokowi).

 

"Gibran yang bekal politiknya besar, hebat, anak Jokowi begitu, ya, sekarang wapres, bisa maju itu pas 2029, bisa melawan siapa pun, termasuk melawan Prabowo Subianto," lanjutnya.

 

Dia juga mengatakan Gibran tidak akan kesulitan mencari partai pendukung karena bakal disokong oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dipimpin Kaesang Pangarep.

 

"Gibran enggak perlu capai-capai mencari partai besar seperti Golkar atau Gerindra. Gibran cukup misalnya meyakinkan PSI, mengingat PSI selama ini sangat dekat dengan Jokowi, dekat dengan Gibran, dan Ketua Umum PSI itu Kaesang," ujar Adi. (fajar)



 

Oleh : Sutoyo Abadi | Koordinator Kajian Politik Merah Putih 

KOMITMEN Presiden Prabowo Subianto yang berjanji akan mengejar koruptor ke Antartika harus dibuktikan. Sama sekali tidak ada alasan akan dibelokkan cukup mengembalikan atau bayar denda damai bagi para koruptor.

 

Angan-angan akan mengeluarkan aturan pengampunan untuk para koruptor. Ini sesat dan sinyal buruk korupsi bisa dinegosiasi. Akan memunculkan stigma berbahaya dan buruk jangan jangan pada Prabowo masih ada lumpur kotor menempel para dirinya.

 

Ingatan rakyat masih utuh bahwa diera rezim Jokowi, semua pejabatnya tidak ada yang bisa lolos dari jebakan korupsi, curang dan perilaku konspirasi cari untung bersama.

 

Presiden Prabowo  berkehendak membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi harus berani bertindak tegas hukuman yang membuat jera para koruptor.

 

Hentikan omon-omon karena rakyat hanya akan menunggu bukti, Presiden untuk bersegera mengumumkan  perang terhadap koruptor benar-benar dilakukan.

 

Terpaan bahwa Jokowi koruptor makin jelas bersama dengan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) Jokowi masuk dalam nominasi finalis tokoh kejahatan terorganisasi dan korupsi 2024.

 

Rakyat sudah marah, jenuh, bosan, jengkel, muak, terhadap koruptor di Indonesia yang sudah merajalela di semua lini birokrasi dari pusat sampai daerah, dianggap lumrah dan kejahatan biasa.

 

Presiden Prabowo harus belajar dengan negara lain ketegasan dan keberhasilannya dalam penegakan hukum terhadap koruptor, seperti: Korea Utara, Irak, Laos, Thailand, dan Vitenam layak dijadikan kaca benggala.

 

Dikutip abcnews.go, pada September 2000, Cheng Ke Jie ( Wakil Ketua Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional ) dieksekusi mati, ditembak pada kepala bagian belakang. Ia menjadi tersangka korupsi karena menerima suap sebesar $5 juta (Rp 80 miliar).

 

Dilansir BBC, Xu Mayong ( Wakil Walikota Hangzhou ) dijatuhi hukuman mati pada Mei 2011 karena menerima suap hampir 200 juta yuan ( Rp 20 miliar ) dan menggelapkan dana.

 

Beijing mengeksekusi mati Li Jianping  ( Sekretaris Partai Komunis Cina ) karena korupsi lebih dari 3 miliar yuan ( Rp 6,6 triliun ). Dinyatakan bersalah telah menerima suap, menyalahgunakan uang masyarakat, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

 

Dilansir dari Rappler, hukuman mati di China ditujukan untuk pelaku kejahatan di ranah ekonomi dan politik, penyelundupan narkoba, perdagangan manusia, pengalihan obat terlarang, dan tindak korupsi.

 

Kata Prof. Satjipto Rahardjo  guru besar emeritus bidang hukum Universitas Diponegoro, untuk korupsi berlakukan  hukum progresif. Karena dimensi kemanusiaan, memiliki tempat di atas segala hukum.

 

Berlakukanlah hukuman mati pada para kuruptor klas kakap, bos/backing judi online, dan bandar narkoba. Sita seluruh aset terkait kejahatan-kejahatan tersebut, untuk negara.

 

Seret Jokowi  ke pengadilan Rakyat agar sampai pada status "Koruptor dan Penghianat Negara" , maka hukuman yang setimpal serahkan kepada rakyat untuk Jokowi adalah "Hukuman Mati". (*)

Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang 

 

JAKARTA — Dua hakim konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXI/2023 yang menghapus ambang batas pemilihan presiden. Kedua hakim konstitusi tersebut adalah Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

 

Keduanya menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karena itu, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni para pemohon, yakni Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.

 

"Pada pokoknya kedua hakim tersebut berpendapat bahwa para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1).

 

Suhartoyo menganggap perbedaan pendapat itu dianggap dibacakan. Ia menyebut, pokok dissenting opinion itu para pemohon dinilai tak memiliki kedudukan hukum.

 

"Sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," ucap Suhartoyo.

 

Meski demikian, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

 

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo saat membaca amar putusan uji materi Pasal 222 tersebut.

 

MK menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," urai Suhartoyo.

 

Sementara hakim MK Saldi Isra mengatakan, merujuk pada pertimbangan hukum MK, ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 281 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Hal tersebut sesuai dengan dalil dari para pemohon.

 

"Dengan demikian dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," pungkas Saldi Isra. ()

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar 

 

JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional diapresiasi pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa semua partai politik peserta pemilu mempunyai hak yang sama dalam mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa ada persyaratan persentase tertentu.

 

Sosok yang akrab disapa Uceng itu menilai langkah MK tersebut sebagai bentuk perbaikan, setelah dinilai telah menyimpang dari asas demokrasi.

 

"MK memang sedang menata diri, memperbaiki kesalahan setelah membiarkan dirinya diobrak-abrik oleh rezim sebelumnya (Joko Widodo), oleh hakim-hakim yang saya sebut hakim-politisi," kata Uceng, seperti dikutip redaksi melalui akun X pribadinya, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan pembatalan presidential threshold, MK dinilai mulai mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Zainal berharap MK terus memperkuat independensinya dan menjadikan prinsip demokrasi sebagai landasan utama setiap putusan.

 

"Putusan menghapuskan presidential threshold adalah kabar sejuk yang datang terlambat," ujar Zainal.

 

Sebelumnya MK dinilai telah membuat putusan kontroversial. Salah satunya adalah Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

Norma tersebut awalnya mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Namun, dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan bahwa usia minimal tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang menjabat sebelumnya.

 

Putusan ini dianggap kontroversial karena dinilai memberikan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Saat itu, Ketua MK dijabat oleh Anwar Usman yang notabene adalah ipar Presiden Jokowi, sehingga memunculkan tudingan konflik kepentingan. (rmol)


Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi/Net 

 

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencabut ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.

 

Putusan yang dibacakan dalam sidang putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tersebut membuka jalan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut disambut baik banyak kalangan, termasuk Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno.

 

"Yess, MK hapus ketentuan ambang batas 20 persen. Semua parpol peserta pemilu boleh calonkan jagoan. Keren MK, sudah kembali ke jalan yang benar. Kado indah tahun baru 2025," ujar Adi kepada RMOL, Kamis 2 Januari 2025.

 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, peta politik Indonesia diprediksi akan berubah signifikan. Langkah ini memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk berkompetisi secara sehat dan memperluas pilihan bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin nasional.

 

MK menilai aturan presidential threshold bertentangan dengan prinsip demokrasi karena membatasi hak partai politik dalam mencalonkan kandidat. Dengan keputusan ini, syarat pencalonan tidak lagi didasarkan pada persentase perolehan suara atau kursi DPR secara nasional.

 

Namun, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk merumuskan aturan pencalonan presiden yang tetap menjaga efektivitas pemilu.

 

MK memberikan lima pedoman, yaitu Hak Setara untuk Semua Partai Politik. Pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

 

Kedua, Tanpa Berdasarkan Persentase yaitu Pencalonan tidak boleh didasarkan pada perolehan suara atau kursi secara nasional. Ketiga, Mencegah Dominasi yakni Aturan harus mencegah dominasi partai tertentu dan memastikan pilihan yang beragam bagi pemilih.

 

Lalu Konsistensi Partisipasi di mana Partai politik yang tidak mencalonkan pasangan calon di pemilu tidak boleh mengikuti pemilu berikutnya, serta Partisipasi Publik yang menyebut pengaturan lebih lanjut harus melibatkan masyarakat secara bermakna.

 

"MK keren dan mantap mewakili kepentingan rakyat. Putusan ini banyak ditunggu rakyat sejak lama," pungkas analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu. (rmol)


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri 

 

JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan upaya penjemputan paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Hal itu dilakukan setelah Firli dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik ​​tanpa alasan jelas.

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak menyatakan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, maka penyidik ​​dapat melakukan tindakan paksa.

 

"Ketika dua panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang wajar, sesuai KUHAP ada dua opsi, menghadirkan paksa atau melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar Ade Safri kepada awak media.

 

Meski demikian, pihaknya belum mengumumkan jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Firli. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tersebut.

 

Ade Safri juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara tersebut.

 

"Prinsipnya, KPK mendukung penuh penyidikan oleh tim gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri," tambahnya.

 

Selain itu, ia menyebut bahwa koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait pemenuhan P19 (petunjuk dari jaksa) berjalan lancar tanpa kendala berarti.

 

Seperti diketahui, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 

Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

 

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

 

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

 

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

 

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

 

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar)

 

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) masuk daftar OCCRP.


JAKARTA — Aparat penegak hukum (APH) diminta mengusut tuntas seluruh tindak pidana yang diduga dilakukan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, usai dirinya masuk dalam daftar finalis kategori negara dengan kejahatan dan korupsi paling terorganisasi di dunia tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

 

"Kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK segera saja bergerak untuk mengusut semua kejahatan yang ditorehkan oleh Jokowi selama ini," kata Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, kepada RMOL, Rabu, 1 Januari 2025.

 

Namun demikian, Muslim mengaku pesimistis APH akan berani mengusut kejahatan Jokowi.

 

"Protes rakyat soal kejahatan Jokowi di bidang HAM, yakni pembunuhan KM 50, matinya ratusan petugas KPPS selama Pilpres 2019, kasus matinya suporter Kanjuruhan di Malang, dan sebagainya tak dapat diusut tuntas," terang Muslim.

 

"Kasus-kasus korupsi yang melibatkan Gibran dan Kaesang yang dilaporkan ke KPK, laporan tentang Bobby ke KPK, laporan tentang dana PCR ke KPK, dan sebagainya tidak pernah tuntas di KPK," sambung Muslim.

 

Tak hanya itu, kata Muslim, pengusutan kasus kroni dan keterlibatan sejumlah kasus di Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tidak berjalan maksimal.

 

"Suara almarhum Rizal Ramli dan Faisal Basri, dua tokoh bangsa yang kritis tidak pernah digubris sampai mereka wafat. Utang luar negeri yang membengkak sampai dituntut ke pengadilan adalah salah satu dosa ekonomi yang diwariskan dan menjadi beban bagi bangsa ini. Jokowi terima berapa komisi utang itu?" pungkas Muslim. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.