AM Hendropriyono
JAKARTA — Mantan Kepala Badan Intelijen
Negara (BIN), Jenderal (Purn.) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono, tak
mempermasalahkan tuntutan Forum Purnawirawan TNI terkait pencopotan Gibran
Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Menurut Hendropriyono seperti dilansir RMOL, pernyataan
tersebut merupakan kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Katanya negeri bebas (berpendapat), jadi mereka
menyampaikan aspirasinya, boleh dong," kata Hendropriyono di Hotel
Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 26 April 2025.
Lanjut dia, Forum Purnawirawan TNI pastinya sudah mengukur
soal bobot atau isi pesan yang disampaikan.
"Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah
masyarakat, bangsa Indonesia, boleh saja menyampaikan aspirasi,"
pungkasnya.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengeluarkan delapan
tuntutan yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Delapan poin itu ditandatangani oleh mantan Menteri Agama
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto,
Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Salah satu poin, mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran
Rakabuming Raka kepada MPR dengan dalih keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap
Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan
Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah
memahami delapan tuntutan dan belum bisa membalasnya. (*)