Asri Purwanti dan Zaenal Mustofa
JAKARTA — Zaenal Mustofa, salah satu anggota
tim hukum gerakan Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), yang
sebelumnya aktif menggugat Presiden Jokowi terkait dugaan penggunaan ijazah
palsu, kini menghadapi permasalahan hukum serupa.
Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada 18 April 2025,
tak lama setelah ia bersama Tim TIPU UGM mengajukan gugatan hukum terhadap
Presiden Jokowi.
Satreskrim Polres Sukoharjo telah menetapkan Zaenal sebagai
tersangka kasus pemalsuan dokumen. Informasi ini disampaikan langsung oleh
Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaenudin.
"Setelah laporan masuk, kami lidik, lalu naik ke
penyidikan dan terbit LP (laporan polisi) tanggal 6 Oktober 2023," ujar
Zaenudin dikutip dari kompas.com.
Laporan tersebut diajukan oleh seorang pengacara bernama Asri
Purwanti sejak 2023.
Menurut hasil penyelidikan, Zaenal dituduh menggunakan
dokumen tidak asli untuk mengajukan perpindahan studi dari Universitas
Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke program studi S1 Hukum Universitas Surakarta
(Unsa).
Beberapa dokumen yang dipermasalahkan meliputi surat
keterangan pindah dan transkrip nilai, yang ternyata mencantumkan NIM (Nomor
Induk Mahasiswa) milik orang lain.
"NIM (nomor induk mahasiswa) itu ternyata milik
mahasiswa lain yang sudah dropout dari UMS," jelas Zaenudin.
Lebih lanjut, hasil konfirmasi dengan pihak kampus
menunjukkan bahwa Zaenal memang pernah kuliah di UMS, namun bukan sebagai
mahasiswa Fakultas Hukum.
"Setelah dikonfirmasi ke pihak UMS, tersangka ini
ternyata bukan mahasiswa Fakultas Hukum di sana, tapi memang dia pernah lulus
dengan jenjang sarjana pendidikan di UMS," tambah Zaenudin.
Penyidikan sempat mengalami jeda sebelum akhirnya dilanjutkan
kembali pada Desember 2024.
Menanggapi status tersangkanya, Zaenal menyampaikan
bantahannya dan menilai bahwa dirinya tengah dikriminalisasi.
"Saya merasa sangat dikriminalisasi. Yang perlu
digarisbawahi saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Kedua, Asri
tidak punya legal standing," ucapnya. (fajar)