PADANG — Dugaan praktik bisnis makanan di
Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang mencuat ke publik setelah wartawan media
Beritaeditorial.com, Afridon, melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor
Wilayah (Kakanwil) Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Barat, Marselina Budinengsih.
Rabu, 9 April 2025.
Dalam surat tersebut, Afridon menyampaikan rasa prihatinnya
atas tidak adanya respons dari Kepala Lapas maupun Kepala Pengamanan Lapas,
Gologo Sakti terhadap upaya konfirmasi yang dilakukannya sebelumnya, baik
melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.
Afridon mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauannya pada
Selasa, 8 April 2025, ada dugaan petugas tengah menjalankan bisnis makanan di
dalam lapas. Ia menyebut, harga seporsi ayam yang diberikan kepada narapidana
mencapai Rp35 ribu, angka yang dinilai sangat memberatkan narapidana dan
keluarganya.
“Banyak keluhan dari narapidana soal harga makanan yang
tinggi dan seolah ‘wajib’ diambil. Dugaan kami, ada praktik bisnis yang
berjalan tanpa pengawasan ketat,” ungkap Afridon dalam keterangannya.
Afridon pun menanyakan langsung kepada Kakanwil Dirjenpas Sumbar,
apakah benar ada petugas yang diperbolehkan menjalankan bisnis makanan di
lingkungan rutan, serta bagaimana mekanisme pengadaan makanan tambahan bagi
para narapidana.
Dalam surat tersebut, Afridon juga menembuskan laporan ke
beberapa instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi dan
Pemasyarakatan RI, yang saat ini berada di bawah koordinasi Komjen Pol Drs.
Agus Andrianto, SH, MH, serta kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat,
sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIB Padang maupun Kakanwil Dirjenpas Sumatera Barat kepada redaksi Beritaeditorial.com akan terus menelusuri dan mengawal isu ini demi terwujudnya transparansi dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan. (**)