Eks Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) 


JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi kembali digugat terkait dugaan ijazah palsu. Imbas dari gugatan ini, Jokowi bakal menanggung utang negara hingga Rp7.000 jika kalah dalam gugatan ini.

 

Gugatan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi dilayangkan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu, Usaha Gakpunya (TIPU UGM). Pengacara Solo Muhammad Taufiq menunjuk tim pengacara yang menamakan diri TiTim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

 

Taufiq resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Senin, 14 April 2025. Alasan gugatan didaftarkan ke PN Kota Solo karena alamat rumah Jokowi berada di Kota Solo.

 

Tiga Pihak Ikut Tergugat

Selain Jokowi sebagai Tergugat I, tiga tergugat lainnya yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo sebagai Tergugat II, SMA Negeri 6 Solo sebagai Tergugat III, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat IV.

 

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, menjelaskan bahwa gugatan terhadap Jokowi dan tiga pihak lainnya merupakan bentuk sanggahan terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

 

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," jelas M Taufiq pada Selasa (15/4/2025).

 

Taufiq menambahkan, kuasa hukum yang mengajukan gugatan kedua juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Artinya, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena adanya cacat formal.

 

Taufiq menjelaskan bahwa gugatan terbaru ini bertujuan untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat.

 

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," ujarnya.

 

Utang Negara Rp7.000 Triliun

Pokok gugatan ini, menurut Taufiq, adalah Jokowi mendaftarkan diri sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

 

"Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali," tegasnya.

 

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya, Taufiq menyatakan bahwa utang negara yang mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi Jokowi.

 

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.

 

Sekolah Asal Jokowi 

Salah satu alat bukti yang akan dibawa TIPU UGM untuk menggugat Jokowi dan tiga pihak lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Solo adalah temuan teman satu angkatan Jokowi. Taufiq mengklaim ijazah teman satu angkatan Jokowi bukan SMAN 6 Solo, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPM).

 

Lantas, mengapa SMAN 6 Solo ikut terseret dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini? Taufik menjelaskan, hal itu lantaran SMAN 6 Solo juga sering mengklaim bahwa Jokowi merupakan lulusan dari sekolah tersebut. 

 

"Kebetulan tahun 1980 saya masih SMP dan saya ingat SMA 6 itu berdirinya tahun 1986. Artinya kalau orang lulus di bawah tahun 1986 itu pasti ijazahnya adalah SMPM, tidak mungkin SMA 6. Karena sampai tahun 1986 itu SMA negerinya masih lima," tutur Taufiq.

 

KPU Dituding Lemah Verifikasi 

Pihak penggugat kasus dugaan ijazah palsu Jokowi juga mengajukan KPU Kota Solo sebagai tergugat karena dinilai lemah melakukan verifikasi pencalonan kepala daerah. “KPU harus memverifikasi data saat pencalonan. Kelemahan utama KPU hanya mendasarkan pada yang namanya foto copy yang dilegalisir," kata dia.

 

Untuk pihak UGM, Taufiq menjelaskan perguruan tinggi itu digugat karena membuat sebuah kenaifan. "Dari sejak saya sekolah, SD, SMP, SMA, S1, S2, S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah itu ditahan atau diarsipkan di sekolah," ujarnya.

 

Ia mengatakan ijazah seseorang itu hanya satu. Jika ijazah hilang, ia mengatakan maka diterbitkanlah surat keterangan pengganti ijazah atau SKPI. Sehingga menurut dia, tidak akan pernah ada dua ijazah.

 

PN Solo Tunjuk Majelis Hakim 

Gugatan kelompok yang mengatasnamakan TIPU UGM telah diterima oleh PN Solo. Menurut Humas PN Kota Solo Bambang Ariyanto, PN Kota Solo telah menerima gugatan dengan Perkara No: 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada 14 April 2025.

 

PN Kota Solo juga sudah menunjuk Majelis Hakim untuk menangani atau mengadili perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. Hakim Putu Gede Hariadi ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai anggota. Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.

 

Jokowi Pertimbangkan Langkah Hukum 

Banyaknya gugatan terhadap dugaan ijazah palsu Jokowi membuat pihak Jokowi juga bereaksi. Jokowi pernah menyampaikan saat ini sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang masih mempersoalkan tentang keaslian ijazahnya dari UGM Yogyakarta.

 

Jokowi pun menegaskan dan meminta semua pihak untuk membuktikan tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.

 

"Ya dipertimbangkan untuk dikaji lebih dalam oleh pengacara (kuasa hukum) karena memang sudah disampaikan oleh Rektor UGM, terakhir juga disampaikan oleh Dekan Fakultas Kehutanan, kan sudah jelas semuanya," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di rumahnya di Kelurahan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat, 11 April 2025. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.