Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo/Ist
JAKARTA — Presiden ke-7 Republik Indonesia,
Joko Widodo alias Jokowi diduga mulai panik menjelang penggerudukan yang
dilakukan sekelompok aktivis di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada
Selasa, 1 April 2025. Kehadiran sekelompok aktivis di UGM itu untuk mendesak
pihak kampus agar terbuka dalam mengungkap keaslian ijazah Jokowi.
"Jokowi mulai kasak-kusuk atur strategi. UGM juga tampak
sibuk mempersiapkan alasan untuk momentum yang ditunggu-tunggu seluruh rakyat
Indonesia ini," kata pemerhati telematika Roy Suryo melalui keterangan
tertulis yang dikutip RMOL, Minggu 13 April 2025.
Roy menilai UGM sudah keterlaluan dalam menyikapi kasus
dugaan ijazah palsu Jokowi. Karena meski sudah mencuat selama satu dekade,
namun UGM hanya bisa menunjukkan selembar fotokopi ijazah hitam putih yang
disebut-sebut milik Jokowi.
"Itu pun tanpa adanya bukti legalisasi resmi dari
UGM," kata Roy.
Saat ini, lanjut Roy, dimunculkan soal kabar kemungkinan
bahwa ijazah itu pernah ada, namun kemudian hilang dan dilakukan penerbitan
ulang alias re-printing. Pernyataan
tersebut disampaikan Guru besar dari UGM Prof Markus Priyo Gunarto.
Hal ini, lanjut Roy, jelas mengakibatkan kegaduhan baru
terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Menurut Roy, pendapat Prof Markus ini seperti menelan
ludahnya sendiri. Karena sebelumnya dia malahan yang pernah berkata bahwa
ijazah itu hanya boleh dibuat sekali saja dan disebut sebagai einmalig atau
bersifat photografis.
"Einmalig diketahui berasal dari bahasa Jerman yang
artinya "sekali saja"," kata Roy.
Artinya, tegas Roy, tidak boleh diduplikasi atau digandakan,
karena terkait dengan tandatangan asli, stempel basah, hologram/watermark
original, nomor seri unik yang terdapat pada lembar aslinya.
"Ini semua sudah diatur dalam UU No 20/2003, PP No
17/2010, UU No 24/2009 dan UU No 1/2006," kata Roy.
Bilamana terjadi pemalsuan dokumen jelas ada sanksi pidananya
yakni Pasal 263 dan 264 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal enam tahun,
kemudian Pasal 266 KUHP yang bisa menambah empat tahun lagi. Sanksi khusus
ijazah ada di UU Sisdiknas dan Pasal 67 PP No 17/2010.
"Untuk perdatanya bisa dirujuk pada Pasal 1365
KUHPerdata bilamana ada tuntutan ganti ruginya," kata Roy.
Artinya sanksi pidana maupun perdata sudah menunggu apabila
ternyata digunakan alasan ijazah Jokowi hilang untuk dibuatkan ijazah baru
(dengan jenis font baru, logo emas terkini). (*)