Tiga eks hakim PN Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur dituntut hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin) 

 

JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat bagi tiga hakim yang sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ketiganya diduga menerima suap dan gratifikasi yang memengaruhi putusan.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 22 April 2025, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Erintuah Damanik dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Jaksa menyatakan bahwa Erintuah terbukti secara sah menerima uang dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus Ronald Tannur.

 

Selain pidana penjara, ia juga diharuskan membayar denda Rp750 juta atau enam bulan kurungan.

 

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan peradilan bersih dan bebas dari praktik KKN,” kata JPU dalam pembacaan tuntutan.

 

Meski demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa dan pengembalian dana sebesar Sin$115.000 yang diterima dari pihak bernama Lisa Rachmat.

 

Terdakwa lainnya, Heru Hanindyo, dituntut paling berat, yaitu 12 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan. Sedangkan Mangapul dituntut sembilan tahun penjara dengan denda yang sama.

 

Jaksa menyebut bahwa peran ketiga terdakwa berkontribusi besar dalam mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

 

Mereka dianggap melanggar ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Kasus ini menambah deretan catatan kelam dalam dunia peradilan, sekaligus memperkuat tuntutan masyarakat akan reformasi menyeluruh di tubuh lembaga yudikatif. (poskota)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.