Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi
Pemberantasan Korupsi
JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand
Hutahean, kembali berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto
Kristiyanto. Dikatakan Ferdinand, perkara yang tengah disidangkan ini
seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan.
"Kalau kita memang melihat kemarin dari eksepsi Pak
Hasto dan jawaban dari JPU, seharusnya memang perkara ini tidak layak
dilanjutkan," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (1/4/2025).
Ia menyebut bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sela
pada sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak
Hasto.
"Tinggal minggu depan Majelis Hakim akan membacakan
keputusan terkait putusan sela atas eksepsi dari Hasto," tambahnya.
Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Hasto.
Hal ini, menurutnya, terlihat dari jawaban Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dalam persidangan.
"Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK,
sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya," ujarnya.
Ferdinand berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi Hasto
dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng akibat kasus ini.
"Kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara
ini menjatuhkan putusan sela nanti, menerima eksepsi Pak Hasto, kemudian
meminta nama baiknya dipulihkan," ungkap Ferdinand.
Ia juga menuding bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan
hukum dan cenderung hanya mengejar target politik tertentu.
"KPK cenderung terlihat sekali main-main dengan perkara
ini. KPK tidak serius dalam hal penegakan hukum, tetapi hanya soal target
politik tertentu," katanya.
Lebih jauh, Ferdinand menegaskan bahwa Hasto adalah tahanan
politik dan proses hukum ini hanya diperalat oleh kekuatan politik tertentu.
"Makanya kita selalu menyebut bahwa Pak Hasto itu
tahanan politik dan proses hukum ini diperalat kekuatan politik tertentu,"
kuncinya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto
Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat
dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).
Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan
anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta
Saiful Bahri.
Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan
berkekuatan hukum tetap.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti
yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini," tegas kuasa hukum Hasto
di persidangan.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang
diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.
Menanggapi keberatan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyatakan bahwa argumen yang diajukan bukan termasuk ruang
lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.
"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau
eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa
KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
"Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan
merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 156 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.
Jaksa juga menilai bahwa terdakwa berusaha mengisolasi isu
keterlibatan dalam dugaan suap kepada anggota KPU.
"Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan berdasarkan
bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk keterangan saksi,
ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang disita secara sah,"
jelasnya.
Menurut jaksa, persidangan akan menjadi tempat untuk
membuktikan apakah ada keterkaitan antara terdakwa dengan dugaan suap, dengan
menilai adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum
dalam dakwaan. (fajar)