Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi 

 

JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Dikatakan Ferdinand, perkara yang tengah disidangkan ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan.

 

"Kalau kita memang melihat kemarin dari eksepsi Pak Hasto dan jawaban dari JPU, seharusnya memang perkara ini tidak layak dilanjutkan," ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (1/4/2025).

 

Ia menyebut bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto.

 

"Tinggal minggu depan Majelis Hakim akan membacakan keputusan terkait putusan sela atas eksepsi dari Hasto," tambahnya.

 

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Hasto.

 

Hal ini, menurutnya, terlihat dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

 

"Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK, sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya," ujarnya.

 

Ferdinand berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi Hasto dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng akibat kasus ini.

 

"Kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sela nanti, menerima eksepsi Pak Hasto, kemudian meminta nama baiknya dipulihkan," ungkap Ferdinand.

 

Ia juga menuding bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan hukum dan cenderung hanya mengejar target politik tertentu.

 

"KPK cenderung terlihat sekali main-main dengan perkara ini. KPK tidak serius dalam hal penegakan hukum, tetapi hanya soal target politik tertentu," katanya.

 

Lebih jauh, Ferdinand menegaskan bahwa Hasto adalah tahanan politik dan proses hukum ini hanya diperalat oleh kekuatan politik tertentu.

 

"Makanya kita selalu menyebut bahwa Pak Hasto itu tahanan politik dan proses hukum ini diperalat kekuatan politik tertentu," kuncinya.

 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

 

Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

 

Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

 

Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

 

"Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini," tegas kuasa hukum Hasto di persidangan.

 

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

 

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa argumen yang diajukan bukan termasuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP.

 

"Tanggapan penuntut umum, terhadap alasan keberatan atau eksepsi yang dikemukakan penasihat hukum terdakwa tersebut," ujar jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

 

"Penuntut umum berpendapat bahwa selain hal itu bukan merupakan ruang lingkup keberatan atau eksepsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP," lanjutnya.

 

Jaksa juga menilai bahwa terdakwa berusaha mengisolasi isu keterlibatan dalam dugaan suap kepada anggota KPU.

 

"Penuntut umum telah menyusun surat dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta barang bukti yang disita secara sah," jelasnya.

 

Menurut jaksa, persidangan akan menjadi tempat untuk membuktikan apakah ada keterkaitan antara terdakwa dengan dugaan suap, dengan menilai adanya niat jahat dan perbuatan melawan hukum sebagaimana tercantum dalam dakwaan. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.