Penyelewengan Dana BOS Merajalela di Berbagai Jenjang Pendidikan/Ist 


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai jenjang pendidikan. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, sekitar 12% sekolah terbukti melakukan penyalahgunaan dana BOS, dengan berbagai modus penyimpangan yang merugikan dunia pendidikan.

 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan temuan ini merupakan hasil survei terhadap lebih dari 36 ribu satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar, menengah, hingga tinggi di 38 provinsi dan 507 kabupaten/kota. Survei ini melibatkan hampir 449 ribu responden, meliputi peserta didik, pendidik, orang tua atau wali, dan kepala satuan pendidikan.

 

Adapun modus penyalahgunaan dana BOS yang teridentifikasi mencakup pemerasan/potongan pungutan sebesar 17%, lalu 40% sekolah masih ada nepotisme dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek,  47% sekolah masih melakukan penggelembungan biaya penggunaan dana lainnya 42%.

 

Kemudian perilaku pungli atau pungutan liar pada penerimaan siswa baru sebanyak 28% masih terjadi di lingkungan sekolah diluar biaya resmi.

 

“Selain itu pungli juga terjadi pada sertifikasi/pengajuan dokumen lain masih ada pungutan biaya pengajuan sertifikasi, penyetaraan jabatan, pengajuan dokumen, yakni 23% sekolah dan universitas 60%,” jelasnya.

 

Menanggapi temuan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Muti menyatakan bahwa selama ini dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah dan penggunaanya juga dilakukan pihak sekolah sehingga penyelewengan bisa terjadi karena belum ada pelaksanaan dan teknis yang benar.

 

“Seharusnya memungkinkan semua pihak dapat melaksanakan dengan benar dan juga dapat dilakukan kontrol oleh masyarakat secara keseluruhan,” jelas Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

 

Ia pun berharap agar masa depan pada program dana BOS dapat diberikan tuntunan yang lebih operasional, lebih teknis sehingga memudahkan sekolah dalam pelaksanaanya. (monitor)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.