Kolase Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo saat mengisi ceramah
di Masjid UGM/Istimewa
JAKARTA — Sidang kasus dugaan korupsi impor
gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong kembali
digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3). Agenda sidang kali ini
adalah mendengarkan nota eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan yang
dilayangkan kepadanya.
Dalam eksepsinya, Tom Lembong meminta majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskannya dari dakwaan
kasus dugaan korupsi impor gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan
Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili kliennya serta
dakwaan ditujukan kepada orang yang salah (error in persona) dan tidak jelas
(obscuur libel).
"Oleh karena itu, kami mohon kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ujar Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3).
Ari juga meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut
umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik Tom Lembong, jika mantan
menteri perdagangan itu sudah dibebaskan.
Ari menyebut perbuatan Tom Lembong tidak bisa
dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, dia menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak
berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong.
Menurut Ari, perbuatan Tom Lembong sebagaimana yang sudah
didakwakan merupakan perkara administratif di bidang perdagangan dan pangan.
Ari juga menilai surat dakwaan menyasar orang yang keliru.
Menurut dia, berbagai pihak yang melakukan pembayaran bukan terdakwa.
Dia menyebut pihak yang melakukan pembayaran ialah sembilan
perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi
kerugian negara," tutur Ari. (fajar)