Konferensi pers penetapan tersangka Kapolres Ngada/Ist 

 

JAKARTA — Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 13 Maret 2025. AKBP Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.

 

“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

 

AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 

“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif (narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.

 

Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke sebagai Pamen Yanma Polri digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin, 17 Maret 2025. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.