Konferensi pers penetapan tersangka Kapolres Ngada/Ist
JAKARTA — Kapolres Ngada nonaktif, AKBP
Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja resmi ditetapkan sebagai tersangka pada
Kamis, 13 Maret 2025. AKBP Fajar merupakan tersangka kasus narkoba dan
pencabulan anak di bawah umur.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan
di Bareskrim Polri,” kata Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto
saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.
AKBP Fajar turut dijerat dengan pelanggaran etik berlapis
dengan ancaman paling berat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ini menyangkut anak sehingga kita harus betul-betul
mendasari ketentuan yang berlaku, yang awalnya kita tes urine hasilnya positif
(narkoba), setelah gelar perkara ini kategori berat dengan pasal berlapis
ancaman pemberhentian tidak dengan hormat,” lanjut Agus.
Adapun sidang etik untuk AKBP Fajar yang telah dimutasi ke
sebagai Pamen Yanma Polri digelar Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Senin,
17 Maret 2025. (rmol)