Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: dok DPR)
JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy
Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel
(Letkol). Namun, kenaikan pangkat Mayor Teddy menuai perhatian dan kontroversi
di kalangan masyarakat, khususnya pengamat dan anggota militer.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn.) TB Hasanuddin
mengatakan, kenaikan pangkat militer secara umum dilakukan dua periode dalam
satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali perwira tinggi TNI yang
dapat naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya
diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar
biasa di medan perang.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dok: YouTube
Sekretariat Presiden
Diketahui, keputusan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan
keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang
penetapan kenaikan pangkat percepatan pangkat tetap (KPRP) dari Mayor menjadi
Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu
sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin,
Jumat (7/3).
TB Hasanuddin juga mengatakan baru dengar istilah kenaikan
pangkat reguler percepatan. Dia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat
reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada
seluruh prajurit TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya
berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit,"
lanjutnya.
Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya
keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat
di lingkungan TNI agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat
(Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai
kenaikan pangkat Mayor Teddy.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi
tersebut memang betul, ya,” ujarnya, Kamis (6/3).
Wahyu menegaskan kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk secara administrasi, kenaikan
pangkat Teddy sudah terpenuhi.
“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI
dan dasar perundang - undangan, secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,”
ucapnya.
Seperti diketahui, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi
tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel
TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis (6/3).
Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat
Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat
perintah.
"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han
Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat
satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,”
bunyi surat tersebut. (jpnn)