Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (foto: dok DPR) 

 

JAKARTA — Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Namun, kenaikan pangkat Mayor Teddy menuai perhatian dan kontroversi di kalangan masyarakat, khususnya pengamat dan anggota militer.

 

Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn.) TB Hasanuddin mengatakan, kenaikan pangkat militer secara umum dilakukan dua periode dalam satu tahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober, kecuali perwira tinggi TNI yang dapat naik pangkat sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

 

Sedangkan KPLB (kenaikan pangkat luar biasa) biasanya diberikan kepada prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian luar biasa di medan perang.

 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya. Dok: YouTube Sekretariat Presiden 

Diketahui, keputusan kenaikan pangkat tersebut berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat percepatan pangkat tetap (KPRP) dari Mayor menjadi Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

 

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi Letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," kata TB Hasanuddin, Jumat (7/3).

 

TB Hasanuddin juga mengatakan baru dengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan. Dia juga mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlalu kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

 

"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Mayor Teddy atau berlaku kepada seluruh prajurit," lanjutnya.

 

Legislator PDI Perjuangan itu menegaskan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.

 

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa Informasi tersebut memang betul, ya,” ujarnya, Kamis (6/3).

 

Wahyu menegaskan kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Teddy sudah terpenuhi.

 

“Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang - undangan, secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi,” ucapnya.

 

Seperti diketahui, kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025. Surat berstempel TU Kasum TNI tersebut dikeluarkan pada Kamis (6/3).

 

Surat tersebut menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

 

"Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi surat tersebut. (jpnn)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.