Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto 

 

JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan mengundurkan diri atau pensiun dini.

 

Panglima menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut perintah Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit baru dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer aktif.

 

"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

 

Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.

 

Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih. Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Bulog. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.