Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto
JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus
Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan
mengundurkan diri atau pensiun dini.
Panglima menegaskan hal itu sebagai tindak lanjut perintah
Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34/2004 yang menyebutkan prajurit baru
dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
militer aktif.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau
lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai
Pasal 47," tegas Panglima TNI di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK),
Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Penegasan ini menjawab polemik beberapa prajurit TNI aktif
yang juga menduduki jabatan di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Salah satu prajurit TNI aktif yang berada di pemerintahan
adalah Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretarias Kabinet Merah Putih.
Selain itu, ada juga Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai
Direktur Utama Bulog. (rmol)