Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhamad Isnur (kedua dari
kiri)
JAKARTA — Laporan polisi terhadap aktivis
KontraS yang menyuarakan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dalam rapat
tertutup Panitia Kerja (Panja) yang digelar di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu,
15 Maret 2025, disesalkan Koalisi Masyarakat Sipil.
Sebab, kata Isnur, DPR jelas-jelas melanggar hukum dengan
menggelar rapat tertutup di hotel. Rapat tersebut sama sekali tidak transparan
dan mengabaikan partisipasi publik.
Ketua YLBHI sekaligus Anggota Koalisi Masyarakat Sipil,
Muhamad Isnur heran dengan adanya kriminalisasi terhadap aktivis KontraS.
“Ingat, hotel itu adalah wilayah private, bila orang masuk harus
bayar dan lain-lain. Dan itu enggak ada undangan terbukanya, enggak ditayangkan
live, dan teman-teman koalisi masuk kemudian enggak bisa dikasih forum dan
lain-lain,” kata Isnur kepada wartawan di LBH Jakarta, Senin 17 Maret 2024.
“Itu adalah bagian dari kira-kira penindasan setelah
peristiwa yang kemarin. Apalagi ketika teman-teman KontraS masuk, itu
diintimidasi, didorong, dan lain-lain. Jadi jelas itu adalah sidang tertutup,”
sambungnya.
Menurut Isnur, cara-cara yang dilakukan tersebut merupakan bagian
upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.
“Jelas sekali ditindaklanjuti oleh pemidanaan. Ini jelas
sekali bahwa mereka tidak menganggap itu forum ruang terbuka. Itu adalah ruang
tertutup yang orang dilarang masuk. Sehingga ketika orang masuk, warga mau
bersuara, warga mau berbicara, warga mau mengeluhkan tentang ruang tertutup
itu, dilaporkan pidana," tuturnya.
"Dan jelas ini adalah bagian dari pembungkaman orang
untuk berekspresi, penghalang-halangan orang untuk berbicara dan menyampaikan
kritiknya,” tegas Isnur. (rmol)