Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
JAKARTA — Komisi III DPR RI menjadwalkan
rapat kerja dengan unsur Dewan Pers untuk membahas Rancangan Undang-Undang
(RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Khususnya terkait aturan
larangan meliput sidang pengadilan.
“Perlu kami sampaikan ke teman-teman terutama pers itu ada
terkait dengan liputan persidangan. Kami akan undang Dewan Pers, PWI, AJI, dan
Forum Pemred tanggal 8 (April 2025) setelah lebaran, khusus membahas soal itu,”
kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, kepada wartawan di Komplek Parlemen,
Senayan, Jakarta, pada Kamis 27 Maret 2025.
Habiburokhman menambahkan, undangan itu untuk mencari solusi
terbaik terkait regulasi yang nantinya akan dimasukan ke dalam RUU KUHAP.
“Bagaimana pengaturan yang paling baik, kami paham
teman-teman menjalankan tugas untuk memberitahukan kepada masyarakat, tapi ada
beberapa acara di Pengadilan, dalam persidangan pidana, yang memang enggak bisa
disiarkan, paling penting adalah pemeriksaan saksi. Karena saksi itu
keterkaitan, enggak boleh saling mendengar, itu yang memang perlu disiasati,”
jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa aturan itu tidak dimaksudkan untuk
membatasi kerja-kerja jurnalistik.
“Apakah yang enggak bisa disiarkan secara live, itu hanya
terkait pemeriksaan saksi, jadi spesifik. Bukan kalau umum ini kan teman-teman
dipersulit meliput jadinya, kalau meliput harus izin ketua pengadilan, padahal
kita menganut prinsip sidang terbuka untuk umum,” tutur Waketum Partai Gerindra
ini.
“Kecuali yang terkait susila, okelah. Tapi terkait perkara
biasa memang seharusnya terbuka, seharusnya teman-teman diperbolehkan untuk
meliput,” imbuhnya.
Dalam pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR dengan para
pakar hukum, muncul usulan terkait larangan meliput langsung di ruang sidang
pengadilan.
Usulan itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang, dalam RDPU di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 Maret 2025 lalu. (rmol)