Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan
JAKARTA — Persidangan dugaan penyimpangan
dalam impor gula yang menyeret mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), Thomas "Tom" Lembong, memasuki tahap mendengarkan keterangan
saksi.
Namun, secara mengejutkan, para saksi yang disajikan oleh
Kantor Kejaksaan Agung (lalu) sebenarnya memberikan kesaksian yang membenarkan
kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong.
Anehnya, para saksi yang disajikan oleh Kantor Kejaksaan
Agung (lalu) tampaknya membenarkan kebijakan Tom Lembong.
Managing Director Political Economy and Policy Studies
(PEPS), Anthony Budaawan, menilai bahwa fakta -fakta persidangan sebenarnya
memperkuat dugaan kriminalisasi Tom Lembong.
Saksi menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan
oleh Tom Lembong bersifat terbuka, transparan, dan telah diketahui oleh
berbagai lembaga, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian, Kapolri, KSAD,
hingga Presiden.
"Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong
dikriminalisasi semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah tetapi dicari-cari
kesalahannya," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (30/3/2025).
Masalah besarnya, kata Anthony, selama satu dekade terakhir,
hukum di Indonesia sudah dirusak oleh mereka yang haus kekuasaan.
"Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang
berkeadilan," ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam satu dekade terakhir,
sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan serius.
"Hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas,"
sebutnya.
Hukum tidak lagi tegak lurus, tetapi digunakan sebagai alat
politik untuk menekan lawan-lawan kekuasaan.
"Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat
kriminalisasi lawan politik," Anthony menuturkan.
Kata Anthony, tidak sedikit pihak yang diduga kuat melakukan
perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman sejauh ini.
"Tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan
kekuasaan," tambahnya.
Lanjut Anthony, pada sisi lain terdapat pihak yang tidak
melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, dikriminalisasi, agar bisa
ditangkap dan dipenjara.
"Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat
penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum," tukasnya.
Dibeberkan Anthony, sejak awal kasus Tom Lembong sangat
janggal hingga dipaksakan. Meskipun begitu, ia menegaskan banyaknya bukti kuat
bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula.
"Tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta
mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini,"
imbuhnya.
Lebih jauh, Anthony menuturkan bahwa para saksi yang diajukan
oleh jaksa penuntut, menguatkan pendapat tidak adanya penyimpangan atas
kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.
"Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum,
tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu," tandasnya.
"Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan
impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka,"
sambung dia.
Padahal, kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan oleh Tom
Lembong, melainkan juga oleh sejumlah menteri lain dalam periode 2015-2023.
"Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan
penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode
2015-2023," terangnya.
Namun, anehnya, hanya kebijakan impor gula yang dilakukan Tom
Lembong pada 2015-2016 yang disidik dan dijadikan perkara hukum.
"Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik,
sedang dikriminalisasi," jelasnya.
Anthony bilang, di tengah krisis hukum, peran masyarakat,
khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan.
"Agar Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan
hasil sidang sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya," kuncinya.
(fajar)