Tom Lembong saat dihalangi berbicara ke wartawan  

 

JAKARTA — Persidangan dugaan penyimpangan dalam impor gula yang menyeret mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas "Tom" Lembong, memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi.

 

Namun, secara mengejutkan, para saksi yang disajikan oleh Kantor Kejaksaan Agung (lalu) sebenarnya memberikan kesaksian yang membenarkan kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong.

 

Anehnya, para saksi yang disajikan oleh Kantor Kejaksaan Agung (lalu) tampaknya membenarkan kebijakan Tom Lembong.

 

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budaawan, menilai bahwa fakta -fakta persidangan sebenarnya memperkuat dugaan kriminalisasi Tom Lembong.

 

Saksi menjelaskan bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong bersifat terbuka, transparan, dan telah diketahui oleh berbagai lembaga, termasuk Menteri Koordinator Perekonomian, Kapolri, KSAD, hingga Presiden.

 

"Berdasarkan fakta ini, dugaan Tom Lembong dikriminalisasi semakin menguat. Tom Lembong tidak bersalah tetapi dicari-cari kesalahannya," ujar Anthony kepada fajar.co.id, Minggu (30/3/2025).

 

Masalah besarnya, kata Anthony, selama satu dekade terakhir, hukum di Indonesia sudah dirusak oleh mereka yang haus kekuasaan.

 

"Indonesia kini mengalami krisis penegakan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa dalam satu dekade terakhir, sistem hukum di Indonesia mengalami kerusakan serius.

 

"Hukum saat ini tajam ke bawah, tumpul ke atas," sebutnya.

 

Hukum tidak lagi tegak lurus, tetapi digunakan sebagai alat politik untuk menekan lawan-lawan kekuasaan.

 

"Hukum digunakan sebagai alat politik, sebagai alat kriminalisasi lawan politik," Anthony menuturkan.

 

Kata Anthony, tidak sedikit pihak yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk korupsi, tetap aman-aman sejauh ini.

 

"Tidak tersentuh hukum, karena dekat dengan kekuasaan," tambahnya.

 

Lanjut Anthony, pada sisi lain terdapat pihak yang tidak melakukan kesalahan tetapi dicari-cari kesalahannya, dikriminalisasi, agar bisa ditangkap dan dipenjara.

 

"Salah satunya adalah kasus Tom Lembong yang diduga kuat penuh intrik politik, bukan murni penegakan hukum," tukasnya.

 

Dibeberkan Anthony, sejak awal kasus Tom Lembong sangat janggal hingga dipaksakan. Meskipun begitu, ia menegaskan banyaknya bukti kuat bahwa Tom Lembong tidak bersalah dalam kasus pemberian persetujuan impor gula.

 

"Tetapi tidak berarti Tom Lembong bisa serta merta mendapat keadilan, bisa mendapat putusan bebas dari persidangan ini," imbuhnya.

 

Lebih jauh, Anthony menuturkan bahwa para saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut, menguatkan pendapat tidak adanya penyimpangan atas kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

 

"Tetapi kasus Tom Lembong bukan murni kasus hukum, tetapi lebih kental untuk kepentingan politik tertentu," tandasnya.

 

"Buktinya, meskipun beberapa menteri melakukan kebijakan impor gula yang sama, tetapi hanya Tom Lembong yang dijadikan tersangka," sambung dia.

 

Padahal, kebijakan impor gula tidak hanya dilakukan oleh Tom Lembong, melainkan juga oleh sejumlah menteri lain dalam periode 2015-2023.

 

"Yang lebih menyolok lagi, penyidikan dugaan penyimpangan kebijakan impor gula yang seharusnya dilakukan untuk periode 2015-2023," terangnya.

 

Namun, anehnya, hanya kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong pada 2015-2016 yang disidik dan dijadikan perkara hukum.

 

"Semua itu membuktikan, Tom Lembong sedang dibidik, sedang dikriminalisasi," jelasnya.

 

Anthony bilang, di tengah krisis hukum, peran masyarakat, khususnya media, menjadi sangat penting untuk mengawal proses persidangan.

 

"Agar Majelis Hakim dapat dan berani mengambil keputusan hasil sidang sesuai dengan hukum yang berlaku, seadil-adilnya," kuncinya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.