Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 

 

JAKARTA — Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kasus pagar laut menuai kritik tajam. Dalam penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.

 

Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Selain membayar denda, PT TRPN juga telah membongkar sendiri pagar laut yang dipasangnya tanpa izin.

 

Terkait hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyoroti keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Lewat cuitan di akun pribadinya, X, ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil tidak masuk akal.

 

“Menteri KKP kembali bikin ulah,” tulis dikutip Rabu (5/3/2025).

 

“Ambil sikap yang tidak masuk akal dengan menghentikan kasus pagar laut Tangerang,” tuturnya.

 

Mulyanto kemudian melemparkan pertanyaan terkait keputusan yang diambil ini.

 

“Menurut lho aneh ngak gaes? Satu kata untuk Bapak itu,” ujarnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.