Pagar laut sepanjang 30 km di Tangerang, sudah bersertifikat
Hak Guna Bangunan (HGB)
JAKARTA — Keputusan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) menghentikan kasus pagar laut menuai kritik tajam. Dalam
penyelesaian kasus ini, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) sebagai pihak
yang terlibat telah membayar denda administratif sebesar Rp2 miliar.
Penetapan denda administratif ini tertuang dalam Surat
Direktur Jenderal PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025. Selain membayar
denda, PT TRPN juga telah membongkar sendiri pagar laut yang dipasangnya tanpa
izin.
Terkait hal itu, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Mulyanto menyoroti keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut. Lewat
cuitan di akun pribadinya, X, ia mengatakan bahwa keputusan yang diambil tidak
masuk akal.
“Menteri KKP kembali bikin ulah,” tulis dikutip Rabu
(5/3/2025).
“Ambil sikap yang tidak masuk akal dengan menghentikan kasus
pagar laut Tangerang,” tuturnya.
Mulyanto kemudian melemparkan pertanyaan terkait keputusan
yang diambil ini.
“Menurut lho aneh ngak gaes? Satu kata untuk Bapak itu,”
ujarnya. (fajar)