Anies Baswedan - Tom Lembong
JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies
Baswedan menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong
tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Pernyataan itu
disampaikannya dalam acara podcast bersama Akbar Faizal yang ditayangkan di
YouTube pada Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk dukungan, Anies pun menghadiri sidang perdana
kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 6
Maret 2025.
Dalam diskusi tersebut, Anies mengungkapkan keheranannya atas
proses hukum yang menjerat Tom Lembong. Ia menegaskan dugaan tindak pidana itu
terjadi hampir satu dekade lalu, sebelum Tom menjabat sebagai Menteri
Perdagangan pada 2015-2016.
"Kita semua terkejut ketika Tom diproses untuk perkara
yang kejadiannya sudah 10 tahun yang lalu. Bahkan sebelum dia jadi Menteri
Perdagangan," ujar Anies dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored,
dikutip (12/3/2025).
Ia juga mempertanyakan lamanya proses hukum yang dijalani
Tom, mulai dari penetapan tersangka pada Oktober 2024 hingga sidang perdana
yang baru berlangsung pada Maret 2025.
"Dia jadi tersangka itu bulan Oktober, dan baru sidang
perdana Maret. Kalau memang lengkap, kenapa harus selama itu?" tambahnya.
Meskipun demikian, Anies mengapresiasi langkah majelis hakim
yang memberikan kesempatan bagi jaksa untuk membacakan dakwaan dan eksepsi
terdakwa dalam satu hari yang sama.
Menurutnya, hal ini merupakan awal yang baik untuk memastikan
keadilan dalam kasus ini.
Anies juga menegaskan keyakinannya bahwa Tom Lembong akan
terbebas jika proses hukum berjalan dengan adil.
"Saya yakin apabila ini pure hukum, insyaallah Tom akan
terbebas," tegasnya.
Menurutnya, kebijakan yang diambil Tom Lembong telah melalui
prosedur yang benar, sehingga ia berharap proses hukum dapat menilai secara
objektif.
"Dia membuat kebijakan dengan prosedur yang dilewati,
tapi dikemudian hari dipermasalahkan. Nah, biarlah nanti proses hukum yang akan
lihat," imbuh Anies.
Selain itu, ia juga menyoroti perhatian besar dari komunitas
bisnis internasional terhadap kasus ini, yang menurutnya merupakan fenomena
langka dalam proses hukum di Indonesia.
"Peristiwa ini jarang terjadi, ada penangkapan seperti
ini yang mendapat perhatian dari pelaku bisnis internasional," ujarnya.
"Mereka memperhatikan. Kenapa? karena bagi mereka ini
soal kepastian hukum," pungkasnya. (fajar)