Ilustrasi/Net
JAKARTA — Komisi I DPR mendukung penuh
langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan
Tempo. Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin menegaskan
kemerdekaan pers harus dilindungi sebagai bagian dari demokrasi yang sehat,
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kemerdekaan Pers.
"Saya mendukung penuh sikap Dewan Pers dalam
menindaklanjuti kasus ini. Tidak boleh ada intimidasi atau tekanan terhadap
jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers adalah pilar utama dalam
negara demokratis," ujar TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu 22 Maret
2025.
Legislator PDIP ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk
mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada wartawan agar
dapat bekerja tanpa ancaman.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus
ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap
fakta, dan mengawal jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan
jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.
TB Hasanuddin berharap kasus ini menjadi momentum bagi semua
pihak untuk memperkuat perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung
kerja-kerja jurnalistik yang independen dan bertanggung jawab.
Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi pada Rabu, 19 Maret
2025. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”.
Di Tempo, Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana,
wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik. (rmol)