Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (akun X
(@TheEagle_BEN)
JAKARTA — Panglima TNI Jenderal Agus
Subiyanto memastikan Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy dan
Irjen Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan akan mengundurkan diri
dari keanggotaan TNI.
Saat ini, keduanya masih menjalani tugas militer aktif,
meskipun pernah bertugas di jabatan sipil atau publik. Agus Subiyanto
mengatakan akan memastikan keduanya mengundurkan diri dari tugas aktif.
“Ya, harus menunggu mundur, mundur, nanti akan mundur dari kedinasan
aktif,” ujar Jenderal Agus.
Lebih lanjut, ia menyebut prajurit TNI aktif yang menduduki
jabatan sipil telah diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang TNI.
Dalam ketentuan tersebut, prajurit TNI aktif hanya
diperbolehkan menduduki 10 jabatan sipil tertentu dan tidak termasuk Bulog dan
Kementerian Pertanian.
“Apabila TNI aktif menduduki di kementerian, lembaga akan
pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” tuturnya.
Hal ini juga sesuai dengan UU TNI, terdapat 10 jabatan yang
dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif, yaitu, Kantor yang membidangi
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris
Militer Presiden, Intelijen negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional,
Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika
Nasional dan Mahkamah Agung.
Namun, Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy dan Irjen Kementan
Mayjen TNI Irham Waroihan, masih menunggu hasil revisi Undang-undang TNI yang
sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR. (fajar)