Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka,
Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025/Rmol
JAKARTA — Langkah Koalisi Masyarakat Sipil
Antikorupsi yang melaporkan pengunduran diri kepala daerah ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) tak begitu dipersoalkan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pelaporan
tersebut merupakan hak Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi. Namun, ia dapat
menjamin bahwa pelaksanaan retret telah dilakukan sesuai aturan.
"Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua
berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang
dilanggar. Semua bisa kita buka," ujarnya kepada awak media usai menggelar
rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin,
3 Maret 2025.
Isu lain yang disorot dalam dugaan korupsi retreat adalah
penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retret. Perusahan itu diduga
diurus oleh kader Partai Gerindra, di mana Prabowo merupakan ketuanya.
Dalam komentarnya, Prasetyo memastikan proses penunjukan PT
Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat setelah melalui proses tender.
"Iya dong (melalui tender)," ujar politikus Partai
Gerindra itu.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan acara retret
kepala daerah ke KPK lantaran dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia
Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena
sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retret.
Annisa juga menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dugaan
tidak adanya transparansi dalam pelaksanaan retret.
"Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana, gitu kan," ujar Annisa di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 28 Februari 2025. (rmol)