Korps Brigade Mobile/Ist
JAKARTA — Pasukan khusus TNI dapat
dibubarkan karena perannya dapat diambil alih oleh Korps Brigade Mobil atau
Brimob dalam RUU Kepolisian Nasional. Sebab jika RUU Kepolisian Nasional
disahkan, hal itu dapat menjadikan Kepolisian sebagai lembaga superbody.
Hal itu disampaikan Pengamat Politik dan Militer Universitas
Nasional (Unas), Selamat Ginting dalam video yang diunggah di kanal YouTube
Abraham Samad Speak Up bertajuk "Selamat Ginting: RUU Polri Berbahaya Jadi
Lembaga Superbody. Darurat RUU Polri & RUU TNI".
"Ini misalnya pasal revisi yang saya baca. Pasal 6,
Polri dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorialnya ada a, b, c, d, e, f," kata
Ginting seperti dikutip RMOL, Minggu 23 Maret 2025.
Dalam poin d, kata Ginting, kapal laut berbendera Indonesia
di wilayah laut internasional masuk dalam teritorial Polri.
"Anda bisa membayangkan, waktu kasus penyanderaan
perampokan di Sinar Kudus yang sampai Somalia. Kalau ini disahkan kapal laut
berbendera Indonesia di wilayah Laut Internasional, nantinya yang nangani
adalah Brimob, bukan TNI," kata Ginting.
"Pada waktu penanganan kapal Sinar Kudus itu, kan yang
turun adalah Kopassus, Intai Tempur Kostrad, Marinir, Pasukan Katak, Kopasgat.
Jadi pasukan khusus TNI semua. Nanti dengan ini disahkan, nggak bisa tuh,
Brimob yang masuk, bayangkan," sambungnya.
Bukan hanya di wilayah laut, kata Ginting, Polisi juga akan
menjaga keamanan pesawat udara berbendera Indonesia.
"Jadi pasukan khusus kita seperti Kopassus yang dulu
membebaskan sandera di pesawat Garuda Woyla, nggak perlu lagi. Bubarkan aja nih
pasukan khusus ini, Brimob semua. Apa nggak marah ini semua?" pungkas
Ginting. (fajar)