Proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang
termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). (foto dokumen PANI)
JAKARTA — Kawasan Proyek Strategis Nasional
(PSN) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 disebut-sebut lebih luas dari
Singapura. Ada kekhawatiran PIK 2 akan menjadi negara bagian di wilayah
Republik Indonesia.
Kekhawatiran PIK 2 menjadi negara dalam negara disampaikan
Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Ida N Kusdianti dalam rapat dengar
pendapat dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa
(4/3/2025).
Dengan luasnya wilayah PSN di kawasan Pantai Indah Kapuk 2,
kata Ida, bukan tidak mungkin ke depannya bisa menjadi daerah otonom atau
negara sendiri.
"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya
sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah
negara dalam negara Republik Indonesia," kata Ida.
Kekhawatirannya terhadap PIK 2 yang berkembang menjadi
seperti negara di dalam negara Republik Indonesia juga dengan melihat
keberadaan fasilitas pengamanan. Menurutnya, pembangunan markas lembaga
keamanan seperti kepolisian dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas
sendiri.
"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun
di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi
wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah
sendiri. Ini yang kami khawatirkan," tutur Ida
Kesewenang-wenangan dalam pembangunan, ungkap Ida, sudah
terlihat sejak kawasan PIK 2 ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau
PSN. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Ida menyebut pengembang
PIK 2 menjadi lebih leluasa membangun proyek dengan cara yang merugikan
masyarakat.
Dia mencontohkan pembebasan lahan dengan cara menggusur
masyarakat setempat. Penggusuran juga dilakukan dengan mematok ganti rugi
dengan harga yang sangat murah. Pembebasan lahan berlindung di balik PSN.
Menurut Ida, penggunaan nama di semua kawasan pembebasan
lahan diduga untuk menakut-nakuti rakyat. Pengembang kawasan PIK 2 ingin rakyat
mengikuti kemauannya dan bebas menggusur dengan berlindung di balik PSN.
Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 masuk
dalam daftar 14 PSN baru pada tahun 2023 lalu.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 24 Maret
2024 mengeluarkan rilis terkait 14 PSN baru di berbagai sektor. PSN tersebut
terdiri dari 8 kawasan industri, 2 kawasan pariwisata, 2 jalan tol, 1 kawasan
pendidikan, riset, dan teknologi kesehatan, serta 1 proyek Migas lepas pantai.
Dari 14 PSN baru tersebut, pengembangan Green Area dan
Eco-City yang dinamai Tropical Coastland berada di dalam kawasan PIK 2.
"Salah satu PSN baru yang dikembangkan pemerintah yakni
Pengembangan Green Area dan Eco-City di lokasi PIK 2 yang berlokasi di Provinsi
Banten," ungkap Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto pada
2024 lalu.
Pengembangan Green Area dan Eco-City sebagai PSN di atas
lahan seluas 1.756 hektar dari total luas lahan PIK 2 sebesar lebih kurang
30.000 hektare.
Belakangan pemerintah menyebut proyek-proyek yang masuk
daftar PSN bakal dievaluasi, termasuk proyek "Tropical Coastland" di
PIK 2.
"PSN Ecowisata Tropical Coastland rekomendasi teknis
dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada saat itu. Sekarang kita sedang
minta evaluasi teknis dari Kementerian Pariwisata," kata Sekretaris
Kementerian Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, 23
Januari 2025.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga pernah mengungkap permasalahan tata ruang
dalam PSN Tropical Coastland di PIK 2.
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705
hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan
dan hutannya itu hutan lindung," kata Nusron, 28 November 2024 lalu. (fajar)