Uli Parulian Sihombing Anggota Komnas HAM 2022 -2027
JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menyoroti dugaan ancaman terhadap masyarakat dan intimidasi
terhadap warga sipil, setelah adanya aksi aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan
Korban Tindak Kekerasan (KontraS) terhadap pembahasan revisi Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu terjadi setelah KontraS menyerbu rapat Panitia Kerja
(Panja) Komisi I DPR RI yang tengah membahas RUU TNI di Hotel Fairmont,
Jakarta, Sabtu (15/3). Komnas HAM akan melakukan investigasi terkait ancaman
intimidasi dan pelaporan aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya.
"Komnas HAM akan melakukan pemantauan dan penyelidikan
guna mendapatkan informasi, data, dan fakta atas peristiwa tersebut sebagaimana
mandat dan kewenangan Komnas HAM pada Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Koordinator Subkomisi
Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, Rabu (19/3).
Komnas HAM menegaskan, perlu adanya jaminan dan perlindungan HAM terhadap setiap masyarakat saat menyampaikan pendapat dan ekspresinya dalam menyikapi revisi UU TNI.
"Perlu adanya jaminan dan pelindungan atas hak dalam menyampaikan pendapat dan atau ekspresi dalam menyampaikan aspirasi RUU TNI," tegas Uli Parulian.
Pasalnya, pasca penggerudukan aktivis KontraS ke Hotel
Fairmont, kantor KontraS yang berlokasi di Jalan Kramat III, Jakarta Pusat
didatangi orang tidak dikenal, pada Minggu (16/3) dini hari. Mereka mengklaim
sebagai pihak dari media massa.
Kedatangan orang tidak dikenal itu setelah KontraS
menggeruduk rapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI terkakit revisi
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada
Sabtu (15/3) sore.
"Didatangi oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) yang
mengaku dari media, tapi tanpa menjelaskan asal/nama medianya termasuk
tujuannya datang tengah malam," kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal
KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan, Minggu (16/3).
Berdasarkan tangkapan layar CCTV yang tersebar, tempak dua
orang pria mengenakan pakaian hitam dan seoran lainnya memakai kaos berwarna
krem. Menurutnya, orang tidak dikenal itu juga secara terus-menerus membunyikan
lonceng yang berada di kantor KontraS tanpa tujuan jelas.
Ia pun mengungkapkan, pada waktu yang bersamaan, Andrie juga
mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal. Ia menduga,
itu merupakan aksi teror setelah dirinya menggeruduk rapat panja Komisi I DPR
terkait pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
"Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap
kami, pasca Kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritis proses legislasi
revisi UU TNI," ucap Andrie.
Tak hanya didatangi oleh orang tak dikenal. Andrie juga turut
dilaporkan ke Polda Metro Jaya setelah aksinya menggeruduk pembahasan RUU TNI
di Hotel Fairmont.
Aktivis KontraS dilaporkan atas tuduhan melanggar Pasal 170
KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 KUHP tentang
perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik
orang lain, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum karena dinilai mengganggu hak konstitusional
peserta rapat. (jawapos)