Proses penyerahan tersangka Tom Lembong dari Kejagung kepada
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat/Ist
JAKARTA — Berkas perkara dugaan
penyalahgunaan izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan
(Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, telah tuntas.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar
mengatakan, barang bukti dan tersangka dalam perkara tersebut sudah dilimpahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pelaksanaan tahap II tersebut terkait perkara dugaan
tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016," kata
Harli, seperti diansir RMOL, Jumat, 14 Februari 2025.
Tom Lembong diduga menerbitkan surat pengakuan impor atau
persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 9
perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan
rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Selain itu, tahun 2015 Tom Lembong memberikan surat pengakuan
sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah
menjadi gula kristal putih (GKP). Impor ini dilakukan saat produksi dalam
negeri mencukupi dan realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.
Tom Lembong juga disebut memberi penugasan kepada PT
Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan
bekerja sama bareng produsen gula rafinasi.
"Importasi gula pada Kemendag tahun 2015-2016 tersebut
telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit
Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI," tutur Harli.
Tom Lembong kemudian ditahan selama 20 hari hingga 5 Maret
2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Semnetara
tersangka lain, yakni mantan Direktur PT PPI berinisial CS ditahan selama 20
hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan/atau
Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum
akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara
tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat," pungkas Harli. (*)