Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Februari 2025
JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum
(Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus
pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Keempat tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Desa Kohod
Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP
dan CE dalam kasus pemalsuan dokumen.
"Empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin
saya sampaikan, yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat
dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah. Di mana kita menetapkan saudara A
selaku Kades Kohod, saudara UK selaku Sekdes Kohod, saudara SP selaku penerima
kuasa dan saudara CE selaku penerima kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim
Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
pada Selasa, 18 Februari 2025.
Lanjut dia, penetapan tersangka sudah didasarkan hasil gelar
perkara oleh penyidik.
"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait
pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas
tanah. Penyidik akan segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan
langkah penyidikan lebih lanjut,"
bebernya.
Seperti diketahui, terdapat 263 SHGB di Kabupaten Tangerang
yang jadi lokasi berdirinya pagar laut.
Adapun pagar yang terbuat dari bambu itu membentang sepanjang
30,16 kilometer di Kawasan Laut Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten. (rmol)