Muhammad Said Didu 

 

JAKARTA — Sejak dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan janji politiknya. Harapan publik bahwa ia akan membawa perubahan besar semakin diuji oleh dinamika politik yang masih dipengaruhi oleh loyalis pemerintahan sebelumnya.

 

Bahkan, Prabowo disebut-sebut telah dibegal oleh para loyalis Jokowi. Hal ini menunjukkan persepsi bahwa dirinya tidak memiliki kebebasan penuh dalam menjalankan kebijakan untuk rakyat.

 

Para loyalis Jokowi yang masih menguasai banyak posisi strategis di pemerintahan dan birokrasi ditengarai memegang peranan penting dalam menentukan arah kebijakan. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Prabowo dalam mewujudkan kebijakan yang benar-benar sejalan dengan visi dan misinya.

 

"Sepertinya bapak Presiden Prabowo tidak bisa bekerja untuk rakyat karena dibegal oleh loyalis Jokowi," ujar mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu di X @msaid_didu (4/2/2025).

 

Bukan tanpa alasan, Said Didu mencoba memberikan rincian beberapa kasus besar yang tidak dituntaskan sepenuh hati pada pemerintah Prabowo.

 

"Pemberantasan judol (judi online) lenyap," Said Didu menuturkan.

 

Tidak berhenti di situ, pria kelahiran Pinrang ini menyinggung bahwa penegakan hukum pada pagar laut sepanjang 30 kilometer hanya sebatas omon-omon.

 

"Penegakan hukum pagar laut hanya panggung sandiwara," tandasnya.

 

Bukan hanya itu, mendadak muncul isu bahwa riak-riak soal tabung gas elpiji 3 kilogram sengaja dimunculkan untuk menenggelamkan kasus pagar laut.

 

"Sabotase LPG 3 Kg. Oligarki plus Jokowi dan Geng masih berkuasa," kuncinya.

 

Sebelumnya, Jokowi tidak tinggal diam dalam gonjang-ganjing tersebut, ia angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik pagar laut tersebut.

 

Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.

 

"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.

 

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), harus melalui tahapan tertentu

 

"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau tidak," tukasnya.

 

Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah lain.

 

"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.

 

Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

 

"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu ya," tandasnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.