Muhammad Said Didu
JAKARTA — Sejak dilantik sebagai Presiden,
Prabowo Subianto menghadapi tantangan besar dalam mewujudkan janji politiknya.
Harapan publik bahwa ia akan membawa perubahan besar semakin diuji oleh
dinamika politik yang masih dipengaruhi oleh loyalis pemerintahan sebelumnya.
Bahkan, Prabowo disebut-sebut telah dibegal oleh para loyalis
Jokowi. Hal ini menunjukkan persepsi bahwa dirinya tidak memiliki kebebasan
penuh dalam menjalankan kebijakan untuk rakyat.
Para loyalis Jokowi yang masih menguasai banyak posisi
strategis di pemerintahan dan birokrasi ditengarai memegang peranan penting
dalam menentukan arah kebijakan. Hal ini dapat menjadi kendala bagi Prabowo
dalam mewujudkan kebijakan yang benar-benar sejalan dengan visi dan misinya.
"Sepertinya bapak Presiden Prabowo tidak bisa bekerja
untuk rakyat karena dibegal oleh loyalis Jokowi," ujar mantan Sekretaris
BUMN Muhammad Said Didu di X @msaid_didu (4/2/2025).
Bukan tanpa alasan, Said Didu mencoba memberikan rincian
beberapa kasus besar yang tidak dituntaskan sepenuh hati pada pemerintah
Prabowo.
"Pemberantasan judol (judi online) lenyap," Said
Didu menuturkan.
Tidak berhenti di situ, pria kelahiran Pinrang ini
menyinggung bahwa penegakan hukum pada pagar laut sepanjang 30 kilometer hanya
sebatas omon-omon.
"Penegakan hukum pagar laut hanya panggung
sandiwara," tandasnya.
Bukan hanya itu, mendadak muncul isu bahwa riak-riak soal
tabung gas elpiji 3 kilogram sengaja dimunculkan untuk menenggelamkan kasus
pagar laut.
"Sabotase LPG 3 Kg. Oligarki plus Jokowi dan Geng masih
berkuasa," kuncinya.
Sebelumnya, Jokowi tidak tinggal diam dalam gonjang-ganjing
tersebut, ia angkat bicara dan memberikan pandangannya terkait polemik pagar
laut tersebut.
Jokowi menekankan pentingnya memastikan seluruh proses legal
yang terkait dengan kepemilikan lahan tersebut.
"Yang paling penting itu proses legalnya. Proses
legalnya dilalui atau tidak, betul atau nggak betul. Itu kan proses dari
kelurahan, ke kecamatan, kantor BPN Kabupaten," ujar Jokowi.
Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tanah,
seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
harus melalui tahapan tertentu
"Kalau untuk SHMnya, SHGBnya, juga di Kementerian dicek
aja apakah proses atau prosedur legalnya semuanya dilalui dengan baik atau
tidak," tukasnya.
Jokowi juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa tidak hanya
terjadi di Tangerang, tetapi juga di Bekasi, Jawa Timur, dan sejumlah daerah
lain.
"Dan itu juga tidak hanya di Tangerang, di Bekasi, juga
ada di Jawa Timur, dan di tempat lain," terangnya.
Jokowi bilang, ini menjadi alasan penting untuk melakukan
pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.
"Saya kira yang paling penting itu cek, investigasi. Itu
ya," tandasnya. (fajar)