Pagar laut di Tengarang/Ist
JAKARTA — Kasus sertifikat ilegal dan pagar
laut terus bergulir. Terbaru, ada fakta yang diungkap seorang jenderal di
kepolisian. Dialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri,
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan, kasus tersebut sudah
masuk ranah hukum.
Djuhandani menduga pengajuan sertifikat di laut Tangerang,
Banten, menggunakan girik palsu. Baik dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB)
maupun sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan
keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Djuhandhani Rahardjo di Jakarta,
Jumat (31/1/2025).
Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor
Pertanahan Kabupaten Tangerang. Untuk menjelaskan dugaan pemalsuan itu.
Sebelumnya, diketahui sertifikat laut SHGB dan SHM di
Tangerang dimiliki berbagai pihak. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT
Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang
atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Jenderal bintang satu itu mengaku pihaknya masih menyelidiki
hal tersebut. Meski begitu, ia mengungkapkan surat perintah penyelidikan telah
dikeluarkan pada 10 Januari 2025.
“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar
laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit
Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk
melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan
pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa
kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),
dan pemerintah kelurahan.
“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan
mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya. (fajar)