Pagar laut di Tengarang/Ist 


JAKARTA — Kasus sertifikat ilegal dan pagar laut terus bergulir. Terbaru, ada fakta yang diungkap seorang jenderal di kepolisian. Dialah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengatakan, kasus tersebut sudah masuk ranah hukum.

 

Djuhandani menduga pengajuan sertifikat di laut Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu. Baik dari sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) yang telah diterbitkan.

 

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Djuhandhani Rahardjo di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

 

Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Untuk menjelaskan dugaan pemalsuan itu.

 

Sebelumnya, diketahui sertifikat laut SHGB dan SHM di Tangerang dimiliki berbagai pihak. Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

 

Jenderal bintang satu itu mengaku pihaknya masih menyelidiki hal tersebut. Meski begitu, ia mengungkapkan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025.

 

“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Pol. Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.

 

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait. Di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

 

“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.